PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM
SIARAN
Sesuai dengan
Pasal 8 UURI Penyiaran, KPI diwajibkan segera membuat Pedoman Perilaku Penyaran
dan Standart Program Siaran. Maka melalui Surat Keputusan Komisi Penyiaran
Indonesia Nomor 009/SK/KPI/8/2004, KPI menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran
dan Standart Program Siaran.
Apa yang dimaksud dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Standart Program Siaran ?. Dalam Surat Keputusan KPI Nomor 8 Tahun 2004, pada
Pasal 1, ayat 1, dipermakulmkan, bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran, adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan menjadi
acuan bagi lembaga penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk
menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional di Indonesia.
Pedoman Perilaku Penyiaran merupakan panduan tetang
batasan2 mengenai apa yang diperbolehkan
dan atau tidak diperbolehkan berlangsung dalam proses pembuatan program siaran
Sedangkan Standar Program Siaran merupakan panduan tentang
batasan apa yang diperbolehkan dan atau yang tidak diperbolehkan ditayangkan dalam
program siaran
Apa yang menjadi dasar pembuatannya Pedoman Perilaku
Siaran dan Standart Program Siaran ?. Pada
Pasal 2 disebutkan, bahwa Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ditetapkan berdasarkan pada
nilai2 agama, nilai2 moral, norma2 lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat
umum, berbagai kode etik. Standar profesional dan pedoman perilaku yang
dikembangkan masyarakat penyiaran, serta peraturan perundangan yang berlaku,
misal UU No 32 Th 2002 tetang Penyiaran, UU no 40 Th 1999 tentang Pers, dan
Kitab UU Hukum Pidana.
Dengan telah dipermaklumkan Surat Keputusan KPI No.8
Tahun 2004, Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, maka
secara otomatis surat keputusan tsb berlaku di seluruh Indonesia. Dan surat
keputusan KPI ini harus segera pula dilaksanakan dan ditaati oleh semua Lembaga
Penyiaran di Indonesia dengan segala bentuk konsekwensinya.(Budi
Sampurno,Mak’skom,IPJT,3.1.2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar