Selasa, 03 Januari 2017

 PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN

Sesuai dengan Pasal 8 UURI Penyiaran, KPI diwajibkan segera membuat Pedoman Perilaku Penyaran dan Standart Program Siaran. Maka melalui Surat Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 009/SK/KPI/8/2004, KPI menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran.
Apa yang dimaksud dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran ?. Dalam Surat Keputusan KPI Nomor 8 Tahun 2004, pada Pasal 1, ayat 1, dipermakulmkan, bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan menjadi acuan bagi lembaga penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional di Indonesia.
Pedoman Perilaku Penyiaran merupakan panduan tetang batasan2  mengenai apa yang diperbolehkan dan atau tidak diperbolehkan berlangsung dalam proses pembuatan program siaran
Sedangkan Standar Program Siaran merupakan panduan tentang batasan apa yang diperbolehkan dan atau yang tidak diperbolehkan ditayangkan dalam program siaran
Apa yang menjadi dasar pembuatannya Pedoman Perilaku Siaran dan Standart Program Siaran ?. Pada  Pasal 2  disebutkan, bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ditetapkan berdasarkan pada nilai2 agama, nilai2 moral, norma2 lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum, berbagai kode etik. Standar profesional dan pedoman perilaku yang dikembangkan masyarakat penyiaran, serta peraturan perundangan yang berlaku, misal UU No 32 Th 2002 tetang Penyiaran, UU no 40 Th 1999 tentang Pers, dan Kitab UU Hukum Pidana.
Dengan telah dipermaklumkan Surat Keputusan KPI No.8 Tahun 2004, Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, maka secara otomatis surat keputusan tsb berlaku di seluruh Indonesia. Dan surat keputusan KPI ini harus segera pula dilaksanakan dan ditaati oleh semua Lembaga Penyiaran di Indonesia dengan segala bentuk konsekwensinya.(Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,3.1.2017)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar