Selasa, 31 Januari 2017


PENEMPATAN TENAGA PENYULUH  PERIKANAN DI DAERAH

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan penyuluhan perikanan nasional secara terpusat, yang sebelumnya diserahkan kepada masing-masing daerah. Peralihan ini diharapkan akan memperkuat amunisi penyuluh perikanan untuk mendukung tercapainya nawacita pemerintah.
Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja, Selasa (31/1) mengatakan, keputusan ini didasarkan kepada Undang – Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalamnya diatur kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan perikanan, termasuk status kepegawaian penyuluh perikanan yang awalnya berada di Pemda Provinsi atau Kabupaten, harus dipindahkan ke Pusat, di bawah KKP.
Pengalihan penyuluhan perikanan ke pusat ini diharapkan dapat mengoptimalkan manfaat dari penyuluhan yang selama ini sudah dilakukan.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat KP, Rifky Effendy Hardijanto. Menurutnya, sistem penyuluhan terpusat akan mempermudah KKP dalam memantau perkembangan pelaku perikanan dan pelaksanaan program KKP.
Meskipun secara status dialihkan ke pusat, lokasi kerja tetap di daerah. Diberharapkan, Sekda dapat membantu . Kami titipkan mereka untuk bekerja di daerah  masing-masing, sementara kelembagaan penyuluhan sedang dipersiapkan.
Sementara itu, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aidu Tauhid, memberikan apresiasi atas upaya-upaya KKP terkait pengalihan data personel, sarana dan prasarana, serta dokumen penyuluh perikanan tersebut. Ia berpesan kepada para hadirin yang bertugas melakukan validasi data agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.Hindari 3T, yaitu tercecer, terselip, dan tertinggal’
Aidu juga berharap dengan peralihan penyuluh perikanan dari daerah ke pusat akan mempermudah pengorganisiran penggajian dan kenaikan kepangkatan  karena sudah menjadi unit by sistem termasuk juga untuk pengawas mutu hasil perikanan.
Data Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan, KKP tahun 2013 menyebutkan, kebutuhan penyuluh perikanan di Indonesia mencapai 15.320 orang karena semakin banyaknya jumlah nelayan yang mencapai 2,7 juta orang.
Total penyuluh perikanan masih sekitar 10.000 orang, sehingga masih dibutuhkan lagi 15.320 penyuluh. Dari 10.000 penyuluh tersebut, 3.320 di antaranya penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS), 1.400 orang penyuluh swadaya, dan 5.800 penyuluh swasta. (Kominfojatim,Mak’skom,IPJT,31.1.2017)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar