Berpartisipasi aktif dalam menyebarluaskan informasi yang bermanfaat bagi kesejahteraan bangsa.
Kamis, 12 Januari 2017
MILIKI LEBIH 20 KOMPUTER DAN SATU SERVER SEKOLAH WAJIB UNBK
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan Ujian Nasional yang ditujukan pada kepala daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota. Salah satu amanat SE adalah Kepala Daerah diminta mengawal agar sekolah yang telah memiliki lebih dari 20 komputer dan 1 server wajib melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rahman mengatakan, apabila sekolah tidak memiliki sarana dan prasarana, maka Dindik provinsi maupun kabupaten/kota ditunjuk untuk memantau dan mengikutsertakan siswanya untuk tetap ikut UN di tempat pelaksanaan UNBK yang berada di radius maksimal 5 kilometer.
“Semua sekolah wajib mengikuti UNBK, kecuali SLB tetap UN manual. Kemendikbud juga telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk. Laman itu dapat digunakan untuk melakukan proses pemanfaatan bersama fasilitas komputer sekolah lainnya,” tuturnya.
Pada SE Nomor 1 tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017 yang ditandatangani Mendikbud tersebut, menjelaskan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya diharapkan dapat membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer bagi sekolah-sekolah yang belum memiliki komputer, terutama sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK.
Saat ini, berdasarkan data Kemendikbud, ada sebanyak 97.647 sekolah. Namun yang siap menggelar UNBK hanya 12.023 sekolah. Sehingga bagi sekolah yang belum siap akan mengunakan sistem rayon untuk menjalankan UN di sekolah lain.
“Pemerintah menargetkan 80 persen sekolah di Indonesia menggelar Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada April 2017 mendatang. Sisaya 20 persen masih berbasis pensil kertas,” tandas Muhadjir. (Kominfojatim,Mak’skom,IPJT,12.1.2017)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar