KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Beberapa kali kita singgung tentang Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI). Apa itu KPI ?. Untuk memahami KPI, mari kita buka UURI
Penyiaran, pada pasal 7 dijelaskan, bahwa KPI sebagai lembaga negara yang
bersifat independen mengatur hal hal mengenai penyiaran. Keberadaannya di Pusat
(Jakarta) dan ditiap Propinsi. Ketika
menjalankan tugasnya, KPI Pusat diawasi oleh DPR RI dan KPI Daerah, diawasi
oleh DPRD Propinsi masing masing.
KPI diharapkan (pasal 8) sebagai wujud peran serta
masyarakat, berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat
akan penyiaran. Dan dalam menjalankan fungsinya, KPI diberi wewenang menetapkan
standart program penyiaran; menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku
penyiaran; mengawasi pelaksanaan
pelaksanaan dan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standart program
siaran; memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran
serta standart program siaran; melakukan koordinasi atau kerjasama dengan
pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat.
Kalau ditelaah dari wewenang yang dimiliki, KPI tampaknya
menjadi suatu lembaga yang sangat penting dan dapat menentukan nasib dari
lembaga penyiaran di seluruh negara Indonesia yang tercinta ini. Lalu apakah
wewenang yang diberikan itu dilaksanakan secara independen ?. Itulah
pertanyaannya. (Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,2.1.2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar