Senin, 02 Januari 2017

KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Beberapa kali kita singgung tentang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Apa itu KPI ?. Untuk memahami KPI, mari kita buka UURI Penyiaran, pada pasal 7 dijelaskan, bahwa KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal hal mengenai penyiaran. Keberadaannya di Pusat (Jakarta) dan  ditiap Propinsi. Ketika menjalankan tugasnya, KPI Pusat diawasi oleh DPR RI dan KPI Daerah, diawasi oleh DPRD Propinsi masing masing.
KPI diharapkan (pasal 8) sebagai wujud peran serta masyarakat, berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Dan dalam menjalankan fungsinya, KPI diberi wewenang menetapkan standart program penyiaran; menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran; mengawasi pelaksanaan  pelaksanaan dan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standart program siaran; memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standart program siaran; melakukan koordinasi atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat.
Kalau ditelaah dari wewenang yang dimiliki, KPI tampaknya menjadi suatu lembaga yang sangat penting dan dapat menentukan nasib dari lembaga penyiaran di seluruh negara Indonesia yang tercinta ini. Lalu apakah wewenang yang diberikan itu dilaksanakan secara independen ?. Itulah pertanyaannya. (Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,2.1.2017)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar