MAKSIMALKAN SATGAS 115
BERANTAS KEJAHATAN PERIKANAN
Pemerintah memaksimalkan pemberantasan kejahatan perikanan transnasional
terorganisir (transnational organized fisheries crime) dengan mengoptimalkan
peranan Satgas 115.
Pada 2017 Satgas 115 akan meningkatkan kemampuan pendeteksian, terutama dalam
melakukan patroli pengawasan dari unsur gabungan, TNI, KKP, kepolisian dan
Bakamla, baik di wilayah barat dan timur. “Terutama penggunaan airborne
surveillance dan satelit untuk mendeteksi pelanggaran serta Pembersihan
rumpon-rumpon ilegal di seluruh wilayah Indonesia,” kata Mas Achmad Santosa,
Koordinator Staff Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal
– Satgas 115.
Dikatakannya, untuk melanjutkan upaya pemberantasan Transnational Organized
Fisheries Crime, KKP mendorong komunitas internasional untuk mengakui istilah
ini melalui keterlibatan Satgas 115 dalam berbagai forum internasional.
Melalui Satgas 115, pemerintah akan merealisasikan The International FishForce
Academy of Indonesia (IFAI) bekerjasama dengan Jakarta Center for Law Enforcement
Cooperation (JCLEC). “Kami merealisasikan itu agar aparat penegak hukum
memahami dan menerapkan pendekatan multidoor dan pertanggungjawaban pidana
korporasi,” lanjutnya.
Satgas 115 juga akan meningkatkan perlindungan awak kapal Indonesia yang bekerja
di Kapal Ikan Asing, serta melakukan uji tuntas (due diligence) dan peningkatan
kepatuhan pajak dari pelaku usaha.
Sebagai informasi, sepanjang 2016, Satgas 115 telah melakukan penangkapan
terhadap 781 kapal pencuri ikan, dengan rinciam TNI AL sebanyak 204 kapal,
Polair 380 kapal, Bakamla 20 kapal dan PSDKP KKP 177 kapal. “Sedangkan semenjak
saya menjabat sebagai menteri, kami telah menenggelamkan 236 kapal pelaku
pencuri ikan,” katanya.
Pada awal tahun ini, rencananya KKP bersama Satgas 115 akan menenggelamkan 92
kapal asing pencuri ikan yang telah ditangkap. Penenggelaman kapal ini akan
dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia. Dari 92 kapal tersebut, sebanyak 51
kapal sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan (inkracht). Sedangkan sisanya
masih menunggu keputusan pengadilan. (Kimfojatim,Mak’skom,IPJT,19.1.2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar