SIARAN IKLAN DI
LEMBAGA PENYIARAN
Iklan tentunya akan menjadi urat nadi bagi Lembaga
Penyiaran, terutama yang berbentuk swasta, karena jumlah iklan yang masuk
sangat diharapkan diperoleh sebanyak- banyaknya. Kalau jumlah iklan yang masuk
banyak dapat diartikan nilai keuangan guna operasional dan kesejahteraan
karyawan lebih terjamin.
Namun apakah semua iklan dapat seenaknya sendiri
ditayangkan oleh setiap Lembaga Penyiaran. Ternyata tidak demikian halnya.
Kembali UURI Tentang Penyiaran telah mengaturnya dan tertera pada pasal 46.
Pada pasal tersebut, dipermaklumkan, bahwa siaran iklan terdiri atas siaran iklan niaga
dan siaran iklan layanan masyarakat. Dan iklan harus mentaati asas, tujuan, fungsi
dan arah penyiaran (pasal 2,3,4,5)
Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi yang
dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideology, pribadi atau kelompok yang
menyinggung perasaan atau merendahkan martabat agama lain, ideology lain,
pribadi lain atau kelompok lain.
Juga dilarang, mempromosikan minuman keras atau
sejenisnya dan bahan atau zat addiktif, promosi rokok yang memperagakan wujud
rokok. Hal hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakatr serta nilai nilai
agama. Apalahgi eksploitasi anak dibawah
umur 18 tahun
Selain itu materi siaran iklan juga wajib memenuhi
persyaratan yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiran Indonesia (KPI)
Perlu dipahami pula, bahwa siaran iklan niaga yang
disiarkan menjadi tanggungjawab lembaga penyiaran. Dan juga siaran iklan niaga
yang disiarkan pada mata acara anak anak, wajib mengikuti standart siaran untuk
anak anak.
Menyangkut waktu siaran iklan niaga, untuk Lembaga
penyiaran Swasta paling banyak 20%, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik
paling banyak 15% dari seluruh waktu siaran. Dan waktu siaran lembaga penyiaran
dilarang dibeli oleh siapapun untuk kepentingan siapaun, kecualai untuk siaran
iklan Dan yang lebih penting adalah materi siaran iklan wajib menggunakan
sumber daya dalam negeri.
Kembali disini KPI diuji kemampuannya guna mengawasi
seluruh siaran iklan dimaksud. Dan sekali lagi peran masyarakat juga sangat
penting, karena KPI tidak bisa menjangkau seluruh wilayah tanah air Indonesia.(Budi
Sampurno,31.12.2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar