Sabtu, 31 Desember 2016

SIARAN IKLAN DI LEMBAGA PENYIARAN
Iklan tentunya akan menjadi urat nadi bagi Lembaga Penyiaran, terutama yang berbentuk swasta, karena jumlah iklan yang masuk sangat diharapkan diperoleh sebanyak- banyaknya. Kalau jumlah iklan yang masuk banyak dapat diartikan nilai keuangan guna operasional dan kesejahteraan karyawan lebih terjamin.
Namun apakah semua iklan dapat seenaknya sendiri ditayangkan oleh setiap Lembaga Penyiaran. Ternyata tidak demikian halnya. Kembali UURI Tentang Penyiaran telah mengaturnya dan tertera pada pasal 46.
Pada pasal tersebut, dipermaklumkan, bahwa  siaran iklan terdiri atas siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat. Dan iklan harus mentaati asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran (pasal 2,3,4,5)
Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideology, pribadi atau kelompok yang menyinggung perasaan atau merendahkan martabat agama lain, ideology lain, pribadi lain atau kelompok lain.
Juga dilarang, mempromosikan minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat addiktif, promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Hal hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakatr serta nilai nilai agama. Apalahgi eksploitasi  anak dibawah umur 18 tahun
Selain itu materi siaran iklan juga wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiran Indonesia (KPI)
Perlu dipahami pula, bahwa siaran iklan niaga yang disiarkan menjadi tanggungjawab lembaga penyiaran. Dan juga siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara anak anak, wajib mengikuti standart siaran untuk anak anak.
Menyangkut waktu siaran iklan niaga, untuk Lembaga penyiaran Swasta paling banyak 20%, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15% dari seluruh waktu siaran. Dan waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapapun untuk kepentingan siapaun, kecualai untuk siaran iklan Dan yang lebih penting adalah materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.
Kembali disini KPI diuji kemampuannya guna mengawasi seluruh siaran iklan dimaksud. Dan sekali lagi peran masyarakat juga sangat penting, karena KPI tidak bisa menjangkau seluruh wilayah tanah air Indonesia.(Budi Sampurno,31.12.2016)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar