Kamis, 29 Desember 2016

TENTANG ISI SIARAN
Semua lembaga penyiaran di Indonesia harus menyesuaikan dengan ketentuan ketentuan yang telah disyaratkan dalam UURI No.32 Th 2002 Tentang Penyiaran. Termasuk tentang isi siaran, baik itu Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas maupun Lembaga Penyiaran Berlangganan. Lembaga Penyiaran yang dimaksud dalam bentuk jasa penyiaran radio ataupun jasa penyiarantelevisi.
Khusus untuk isi siaran, UURI Penyiaran mengaturnya pada pasal 35, yaitu isi siaran harus sesuai dengan asas, tujuan, fungsi dan arah siaran.
Pasal 2. Menjelaskan, bahwa setiap Lembaga Penyiaran harus berasaskan pada asas manfaat, adil dan merata, adanya kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan dan tanggungjawab.
        Sedangkan tujuan penyiaran juga harus menyelaraskan diri dengan pasal 3, yaitu untuk
memperkokoh integrasi Nasional; terbinanya watak, jati diri bangsa yang beriman & bertaqwa; mencerdaskan kehidupan bangsa; memajukan kesejahteraan umum, membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil & sejahtera; menumbuhkan industri penyiaran.
Dengan asas, tujuan yang jelas landasannya, maka fungsi Lembaga Penyiaran di Indonesia harus sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4, yaitu memiliki fungsi sebagai media informasi; pendidikan; hiburan yang sehat; kontrol; perekat social dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai fungsi ekonomi serta fungsi kebudayaan.
Untuk melengkapi Lembaga Penyiaran di Indonesia agar lebih terarah, maka dijelaskan pada  Pasal 5 . Arah ini harus dilaksanakan oleh setiap Lembaga Penyiaran,yaitu : Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila & UUD 45; Menjaga dan meningkatkan moralitas & nilai nilai agama serta jati diri bangsa; Menjaga & memperkuat persatuan & kesatuan bangsa; Meningkatkan kwalitas SDM; Meningkatkan kesadaran ketaatan hukum, disiplin nasional; Menyalurkan pendapat umum & mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional & daerah, melestarikan lingkungan hidup; Mencegah monopoli kepemilikan & mendukung persaingan dibidang penyiaran; Mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat mewujudkan pemerataan, memperkuat daya saing bangsa era globalisasi; Memberikan informasi yang benar, seimbang, tanggungjawab; Memajukan kebudayaan nasional.

Demikian yang menjadi acuan tentang isi siaran yang akan dan harus dilaksanakan oleh semua lembaga penyiaran di Indonesia.(Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,29.12.2016)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar