TENTANG ISI SIARAN
Semua lembaga penyiaran di Indonesia harus menyesuaikan
dengan ketentuan ketentuan yang telah disyaratkan dalam UURI No.32 Th 2002
Tentang Penyiaran. Termasuk tentang isi siaran, baik itu Lembaga Penyiaran
Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas maupun Lembaga
Penyiaran Berlangganan. Lembaga Penyiaran yang dimaksud dalam bentuk jasa
penyiaran radio ataupun jasa penyiarantelevisi.
Khusus untuk isi siaran, UURI Penyiaran mengaturnya pada
pasal 35, yaitu isi siaran harus sesuai dengan asas, tujuan, fungsi dan arah
siaran.
Pasal 2. Menjelaskan, bahwa setiap Lembaga Penyiaran harus
berasaskan pada asas manfaat, adil dan merata, adanya kepastian hukum,
keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan dan tanggungjawab.
Sedangkan
tujuan penyiaran juga harus menyelaraskan diri dengan pasal 3, yaitu untuk
memperkokoh integrasi Nasional; terbinanya watak, jati diri
bangsa yang beriman & bertaqwa; mencerdaskan kehidupan bangsa; memajukan
kesejahteraan umum, membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil &
sejahtera; menumbuhkan industri penyiaran.
Dengan asas, tujuan yang jelas landasannya, maka fungsi
Lembaga Penyiaran di Indonesia harus sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4, yaitu
memiliki fungsi sebagai media informasi; pendidikan; hiburan yang sehat;
kontrol; perekat social dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai fungsi
ekonomi serta fungsi kebudayaan.
Untuk melengkapi Lembaga Penyiaran di Indonesia agar lebih
terarah, maka dijelaskan pada Pasal 5 .
Arah ini harus dilaksanakan oleh setiap Lembaga Penyiaran,yaitu : Menjunjung
tinggi pelaksanaan Pancasila & UUD 45; Menjaga dan meningkatkan moralitas
& nilai nilai agama serta jati diri bangsa; Menjaga & memperkuat
persatuan & kesatuan bangsa; Meningkatkan kwalitas SDM; Meningkatkan
kesadaran ketaatan hukum, disiplin nasional; Menyalurkan pendapat umum &
mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional & daerah, melestarikan
lingkungan hidup; Mencegah monopoli kepemilikan & mendukung persaingan
dibidang penyiaran; Mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat
mewujudkan pemerataan, memperkuat daya saing bangsa era globalisasi; Memberikan
informasi yang benar, seimbang, tanggungjawab; Memajukan kebudayaan nasional.
Demikian yang menjadi acuan tentang isi siaran yang akan dan
harus dilaksanakan oleh semua lembaga penyiaran di Indonesia.(Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,29.12.2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar