UU PENYIARAN
Sejak tahun 2002 bangsa Indonesia sangat beruntung
telah berhasil merevisi UURI No. 24
Tahun 1997, Tentang Penyiaran . Undang Undang itu sudah tidak sesuai dengan
perkembangan jaman . Maka bangsa Indonesia merevisinya dan Undang Undang yang
mengatur semua urusan penyiaran di Indonesia, disebut dengan UURI Nomor 32 Th
2002, Tentang Penyiaran dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember
2002 oleh Sekretaris Negara Republik Indonesia. Tertanda sdr Bambang Kesowo.
Undang Undang ini dimuat pada Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002
Nomor 139.
Undang Undang Penyiaran ini dibagi dalam XII Bab dan 64 Pasal.
Dalam pertimbangannya disebutkan, bahwa :
1 Kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi
melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggungjawab,
selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan
Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2 Spektrum frekwensi radio merupakan sumber daya alam
terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan
cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945
3 Untuk menjaga integritas nasional kemajemukan masyarakat
Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran
nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata
dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4 Lembaga Penyiaran merupakan media komunikasi massa yang
mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi
memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial
5 Siaran yang dipancarkan dan diterima bersamaan, serentak
dan bebas memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukasn pendapat, sikap dan
perilaku khaalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggungjawab dalam
menjaga nilai moral, tata susila, budaya, keperibadian dan kesatuan bangsa yang
berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Dengan berlakukan Undang Undang hasil revisi tsb, yang
diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2002, maka UURI No 24 Tahun
1997, Tentang Penyiaran secara otomatis dicabut.(Budi
Sampurno,Mak’skom,IPJT,8.12.2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar