Rabu, 28 Desember 2016

LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS.
Menyusuri kembali pada pasal 13 yang menyebutkan tentang jasa penyiaran, maka pada pasal 21, disyaratkan tentang Lembaga Penyiaran Komunitas.(LPK). Lembaga penyiaran ini harus berbentuk badan hukum Indonesia, yang didirikan oleh komunitas tertentu, independen, tidak komersial, dengan daya pancar rendah, wilayah jangkauan terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
Jenis Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan tidak untuk mencari laba atau keuntungan dan tidak merupakan bagian dari perusahaan yang mencari keuntungan semata. Disamping itu, lembaga ini bertujuan untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan bersama.
Lembaga penyiaran ini merupakan komunitas non partisan yang keberadaan organisasinya: tidak memiliki organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional. Serta tidak terkait dengan organisasi terlerang dan tisdak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu
Lembaga Penyiaran Komunitas di indonesia didirikan dengan biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik komunitas tsb Namun lembaga ini dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor dan sumber lain yang syah dan tidak mengikat.
LPK dilarang menerima bantuan dana awal dan operasional dari pihak asing. Lembaga ini juga dilarang untuk melakukan siaran iklan, atau siaran komersiel lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat. (Budi Sampurno,Mak’skom, IPJT.27.12.16)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar