LEMBAGA PENYIARAN
KOMUNITAS.
Menyusuri kembali pada pasal 13 yang menyebutkan tentang
jasa penyiaran, maka pada pasal 21, disyaratkan tentang Lembaga Penyiaran
Komunitas.(LPK). Lembaga penyiaran ini harus berbentuk badan hukum Indonesia, yang
didirikan oleh komunitas tertentu, independen, tidak komersial, dengan daya
pancar rendah, wilayah jangkauan terbatas, serta untuk melayani kepentingan
komunitasnya.
Jenis Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan tidak untuk
mencari laba atau keuntungan dan tidak merupakan bagian dari perusahaan yang
mencari keuntungan semata. Disamping itu, lembaga ini bertujuan untuk mendidik
dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan bersama.
Lembaga penyiaran ini merupakan komunitas non partisan
yang keberadaan organisasinya: tidak memiliki organisasi atau lembaga asing
serta bukan komunitas internasional. Serta tidak terkait dengan organisasi
terlerang dan tisdak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan
tertentu
Lembaga Penyiaran Komunitas di indonesia didirikan dengan
biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik
komunitas tsb Namun lembaga ini dapat memperoleh sumber pembiayaan dari
sumbangan, hibah, sponsor dan sumber lain yang syah dan tidak mengikat.
LPK dilarang menerima bantuan dana awal dan operasional
dari pihak asing. Lembaga ini juga dilarang untuk melakukan siaran iklan, atau
siaran komersiel lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat. (Budi Sampurno,Mak’skom,
IPJT.27.12.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar