DASAR, ASAS,
TUJUAN, FUNGSI DAN ARAH PENYIARAN
Dimanapun, asal masih berada di walayah Indonesia, setiap
Lembaga Penyiaran harus berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Hal ini dijelaskan oleh UURI Tentang
Penyiaran pada Pasal 2. Selanjutnya dijelaskan pula, bahwa setiap Lembaga Penyiaran
harus berasaskan pada asas manfaat, adil dan merata, adanya kepastian hukum,
keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan dan
rtanggungjawab.
Sedangkan
tujuan penyiaran juga harus menyelaraskan diri dengan pasal 3, yaitu untuk
memperkokoh integrasi Nasional; terbinanya watak, jati diri
bangsa yang beriman & bertaqwa; mencerdaskan kehidupan bangsa; memajukan
kesejahteraan umum, membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil &
sejahtera; menumbuhkan industri penyiaran.
Dengan asas, tujuan yang jelas landasannya, maka fungsi
Lembaga Penyiaran di Indonesia harus sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4, yaitu
memiliki fungs sebagai media informasi; pendidikan; hiburan yang sehat;
kontrol; perekat social dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai fungsi
ekonomi serta fungsi kebudayaan.
Untuk melengkapi Lembaga Penyiaran di Indonesia agar lebih
terarah, maka dijelaskan pada Pasal 5 .
Arah ini harus dilaksanakan oleh setiap Lembaga Penyiaran,yaitu : Menjunjung
tinggi pelaksanaan Pancasila & UUD 45; Menjaga dan meningkatkan moralitas
& nilai nilai agama serta jati diri bangsa; Menjaga & memperkuat persatuan
& kesatuan bangsa; Meningkatkan kwalitas SDM; Meningkatkan kesadaran
ketaatan hukum, disiplin nasional; Menyalurkan pendapat umum & mendorong
peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional & daerah, melestarikan
lingkungan hidup; Mencegah monopoli kepemilikan & mendukung persaingan
dibidang penyiaran; Mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat
mewujudkan pemerataan, memperkuat daya saing bangsa era globalisasi; Memberikan
informasi yang benar, seimbang, tanggungjawab; Memajukan kebudayaan nasional.
Dengan adanya kejelasan tentang asas, tujuan, fungsi dan
arah untuk Lembaga Penyiaran di Indonesia, maka dapat diharapkan setiap Lembaga
Penyiaran lebih terjamin kehidupannya dan tidak akan mendapatkan atau berurusan
dengan hokum. (Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,8.12.2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar