Jumat, 30 Desember 2016

LARANGAN ISI SIARAN
Seperti pada lembaga lembaga lain, baik lembaga pemerintah ataupun lembaga non pemerintah (swasta) pasti ada aturan yang mengatur dan didalam aturan itu pasti ada hal hal yang diperbolehkan atau diijinkan, tetapi ada juga hal hal yang dilarang. Di Lembaga Penyiaran, baik jasa penyiaran radio  ataupun jasa penyiaran televisi harus mengetahui apa yang menjadi kewjiban dan larangan materi yang disiarkan.
Seperti yang disebutkan pada Bab IV, Bagian Pertama, Pasal 36. ayat 5. Di UURI Penyiaran, lembaga penyiaran dilaang untuk menyiarkan hal hal yang bersifat atau berbentuk:
a.      fitnah, menghasut, menyesatkan, bohong
b.      menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang
c.       mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan
Dan diayat 6, pasal 36, dipertegas lagi, bahwa isi siaran dilarang  memperolokkan, merendahkan, melecehkan, mengabaikan nilai nilai agama, martabat manusia Indonesia atau merusak hubungan internasional.
Mereka yang berkecimpung dalam dunia penyiaran, terutama para unsur pimpinan dan programer harus mempelajari dan benar benar memahami dan melaksanakan ketentuan ketentuan larangan ini. Karena Komisi Penyiaran Indonesia yang di pusat atau yang berada di daerah daerah, sesuai tugasnya selalu mengawasi. Disamping peran serta masyarakat dalam ikut mengawasi isi atau materi siaran dari setiap Lembaga Penyiaran, apalagi masyarakat kita sekarang ini sudah mampu menganalisa isi siaran yang dikaitkan dengan situasi dan budaya daerah.(Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,30.12.2016)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar