LARANGAN ISI SIARAN
Seperti pada lembaga lembaga lain, baik lembaga
pemerintah ataupun lembaga non pemerintah (swasta) pasti ada aturan yang
mengatur dan didalam aturan itu pasti ada hal hal yang diperbolehkan atau diijinkan,
tetapi ada juga hal hal yang dilarang. Di Lembaga Penyiaran, baik jasa
penyiaran radio ataupun jasa penyiaran televisi
harus mengetahui apa yang menjadi kewjiban dan larangan materi yang disiarkan.
Seperti yang disebutkan pada Bab IV, Bagian Pertama,
Pasal 36. ayat 5. Di UURI Penyiaran, lembaga penyiaran dilaang untuk menyiarkan
hal hal yang bersifat atau berbentuk:
a.
fitnah,
menghasut, menyesatkan, bohong
b.
menonjolkan
unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang
c.
mempertentangkan
suku, agama, ras dan antar golongan
Dan diayat 6, pasal 36, dipertegas lagi, bahwa isi siaran
dilarang memperolokkan, merendahkan,
melecehkan, mengabaikan nilai nilai agama, martabat manusia Indonesia atau
merusak hubungan internasional.
Mereka yang berkecimpung dalam dunia penyiaran, terutama
para unsur pimpinan dan programer harus mempelajari dan benar benar memahami
dan melaksanakan ketentuan ketentuan larangan ini. Karena Komisi Penyiaran
Indonesia yang di pusat atau yang berada di daerah daerah, sesuai tugasnya
selalu mengawasi. Disamping peran serta masyarakat dalam ikut mengawasi isi
atau materi siaran dari setiap Lembaga Penyiaran, apalagi masyarakat kita
sekarang ini sudah mampu menganalisa isi siaran yang dikaitkan dengan situasi
dan budaya daerah.(Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,30.12.2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar