Jumat, 16 Desember 2016

KEPEMILIKAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Lembaga Penyiaran Swasta tidak dapat dimiliki secara pribadi, melainkan kepemilikannya harus berbentuk berbadan hukum Indonesia dan tidak diperkenankan orang asing untuk duduk didalam kepengurusan lembaga berbadan hukum tsb (pasal 16). Dan pada pasal 18, disebutkan, bahwa kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi
Di samping itu kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, antara Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak, serta Lembaga Penyiaran Swasta dan  dan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran lainnya, baik langsung maupun tidak langsung dibatasi,
Sedangkan pengaturan jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio maupun jasa penyiaran televisi, disusun oleh KPI bersama Pemerintah. Dan ketentuan yang mengatur pembatasan dan kepemilikan silang juga diatur oleh KPI bersama Pemerintah.(Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,16.12.16)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar