Berpartisipasi aktif dalam menyebarluaskan informasi yang bermanfaat bagi kesejahteraan bangsa.
Sabtu, 17 Desember 2016
PEMDA KAB MALANG HARAP PATUHI PUTUSAN SENGKETA INFORMASI
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur bersama Koalisi Takstis Advokasi Tambang meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang untuk membuka dokumen perizinan UKL/UPL melalui permohonan informasi kepada BLH Kabupaten Malang dan adjudikasi sengketa informasi melalui Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur.
Direktur Walhi Jatim, Rere Christanto, Jumat kemarin mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Malang sebagai pihak yang memberikan izin pertambangan tersebut perlu menjelaskan kepada publik mengapa izin pertambangan tersebut diberikan dan dikeluarkan oleh Pemkab Malang.
Menurutnya, setiap warga Negara berhak untuk mengakses dan mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan, bahkan hal tersebut menjadi barometer penting bahwa pemerintahan dikelola secara demokratis, transparan dan akuntabel. Apalagi dalam konteks Indonesia sebagai negara yang berkomitmen untuk menjalankan rezim keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Namun, sangat disayangkan masih ada lembaga Negara termasuk pemerintah daerah yang belum melaksanakan dan mematuhi maksud dan tujuan dari UU tsb.
Sumberdaya Alam dan pertambangan merupakan sektor strategis yang dimiliki Indonesia, selain itu sumberdaya alam dan sektor pertambangan merupakan sektor yang paling rentan merusak hutan dan ekologis, tatkala eksplorasi pertambangan dilakukan dan diberikan tanpa memperhatikan prosedur dan perizinan yang menganut prinsip penyelamatan lingkungan. Selain itu, sumberdaya alam dan pertambangan juga menjadi salah satu sektor yang rentan dengan praktik-praktik korupsi mulai proses perizinan dan kontribusi pemasukan terhadap Negara. Sehingga partisipasi dan pemantauan oleh publik menjadi penting untuk dilakukan.
Kabupaten Malang tepatnya di areal pantai Wonogoro terdapat pertambangan pasir besi, dan secara regulasi sebagaimana tertuang di UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, dan Perda No. 3 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, pantai Wonogoro berada dalam zona konservasi dan kawasan lindung dalam bentuk sempadan pantai dengan kriteria perlindungan terumbu karang. Sehingga keberadaan usaha pertambangan pasir besi yang dilakukan di pantai Wonogoro Kabupaten Malang dapat merusak lingkungan dan bencana ekologis yang membahayakan masyarakat Kabupaten Malang.
Upaya permohonan informasi sampai dengan adjudikasi, yang dilakukan oleh Koalisi Taktis Advokasi Tambang merupakan upaya yang sesuai dengan perintah Undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun hasil dari upaya tersebut, Komisi Informasi Publik Jawa Timur memutuskan agar BLH Kabupaten Malang memberikan dokumen yang diminta oleh Koalisi Taktis Advokasi Tambang.
Atas putusan tersebut, pihak BLH Kabupaten Malang tidak memberikan dokumen yang dimaksud sebagaimana hasil putusan, akan tetapi BLH Kabupaten Malang melakukan upaya banding dan kasasi untuk melawan putusan yang dihasilkan dari proses adjudikasi. Meskipun putusan banding dan kasasi yang dilakukan justru menguatkan putusan Komisi Informasi Publik yang memerintahkan BLH kabupaten Malang untuk menyerahkan dokumen perizinan UKL/UPL tambang pasir besi, dan menyatakan bahwa dokumen tersebut bukan dokumen yang dikecualikan.
Keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik harusnya menjadi pedoman bagi publik dan pemerintah untuk memastikan bahwa informasi publik bisa mudah diakses dan disediakan oleh pemerintah, akan tetapi jangankan disediakan, putusan adjudikasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang tidak menjadi pedoman bahkan ada upaya untuk melawan hasil putusan tersebut.
Semestinya BLH kab Malang sebagai lembaga publik yang dibiayai oleh APBN/APBD memberikan dokumen yang dimaksud. Sehingga dengan tidak diberikannya dokumen yang dimaksud, Koalisi Taktis Advokasi Tambang menduga bahwa proses perizinan tambang tambang pasir besi penuh dengan masalah mulai dari proses perizinan dan hasil ekplorasi pasir besi tidak memberikan kontribusi terhadap Negara/daerah. (Kominfo,Mak’skom,IPJT17.12.16
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar