SUMBER PEMBIAYAAN LEMBAGA PENYIARAN
SWASTA
Melengkapi artikel tentang KEPEMILIKAN LEMBAGA PENYIARAN
SWASTA yang dimuat dalam Kacamatakom.blogspot.com tertanggal 16 Desember 2016,
maka kita dipersilahkan membaca UURI Tentang Penyiaran pada pasal 19, yang
berbunyi, bahwa sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Swasta diperoleh dari : 1
.siaran iklan 2. usaha lain yang sah yang
terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Lembaga Penyiaran merupakan lembaga industri, artinya
lembaga ini harus mencari uang sebagai keuntungannya yang nantinya dipergunakan
untuk biaya oprasional sehari hari. Disamping perlu penyimpanan keuntungan yang
akan dipergunakan sebagai modal berkelanjutan. Oleh karenanya Lembaga Penyiaran
Swasta harus benar benar mencari dana untuk biaya operasional. Sesuai dengan
UURI Penyiaran, Lembaga Penyiaran Swasta diperbolehkan menyiarkan iklan. Baik
iklan komersial maupun iklan layanan masyarakat. Itulah sebabnya banyak pemirsa
yang mengeluh karena ketika sedang asyik
asyiknya melihat atau mendengar progran siaran favorit, kemudian secara
mendadak diselingi iklan lewat.
Disamping iklan on air, juga iklan yang dihasilkan dari
lapangan atau yang biasa disebut iklan of air. Dengan menyelenggarakan event
diluar studio dan disiarkan, maka akan menghasilkan dana yang cukup tinggi.
(Budi Sampurno,Makskom,IPJT,27.12.2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar