Selasa, 27 Desember 2016

SUMBER PEMBIAYAAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Melengkapi artikel tentang KEPEMILIKAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA yang dimuat dalam Kacamatakom.blogspot.com tertanggal 16 Desember 2016, maka kita dipersilahkan membaca UURI Tentang Penyiaran pada pasal 19, yang berbunyi, bahwa sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Swasta diperoleh dari : 1 .siaran iklan  2. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Lembaga Penyiaran merupakan lembaga industri, artinya lembaga ini harus mencari uang sebagai keuntungannya yang nantinya dipergunakan untuk biaya oprasional sehari hari. Disamping perlu penyimpanan keuntungan yang akan dipergunakan sebagai modal berkelanjutan. Oleh karenanya Lembaga Penyiaran Swasta harus benar benar mencari dana untuk biaya operasional. Sesuai dengan UURI Penyiaran, Lembaga Penyiaran Swasta diperbolehkan menyiarkan iklan. Baik iklan komersial maupun iklan layanan masyarakat. Itulah sebabnya banyak pemirsa yang mengeluh karena ketika  sedang asyik asyiknya melihat atau mendengar progran siaran favorit, kemudian secara mendadak diselingi iklan lewat.
Disamping iklan on air, juga iklan yang dihasilkan dari lapangan atau yang biasa disebut iklan of air. Dengan menyelenggarakan event diluar studio dan disiarkan, maka akan menghasilkan dana yang cukup tinggi. (Budi Sampurno,Makskom,IPJT,27.12.2016)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar