Kamis, 08 Desember 2016

KETENTUAN UMUM UURI PENYIARAN

Guna memperjelas isi Undang Undang RI tentang Penyiaran, maka dalam Undang Undang dimaksud diberikan kata kunci pada Bab I,  mengenai Ketentuan Umum. Dan tertera pada Pasal 1, yang berbynyi sbb:

@.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perakat penerima siaran

@ Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran   atau sarana transmisi di darat, di laut atau diantariksa dengan menggunakan spektrum frekwensi radio melalui udara, kabel atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perakat penerima siaran.

@ Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar pandang yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan

@ Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar [pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan brkesinambungan

@ Siaran iklan adalah informasoi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan

@ Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui program radio atau  televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi kosumen agar menggunakan poduk yang dietawarkan

@. Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan non komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan atau mempromosikan gagasan, cita cita, anjuran dan atau pesan pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan atau bertinglah laku sesuai dengan pesan iklah tsb.

@Spektrum frekwensi adalah gelombang elektro magnetic yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan  ranah publik dan sumber daya alam terbatas.

@ Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran,, baik Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku

@ Sistem penyiaran nasional adalah tatanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita cita nasional sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

@ Tatanan informasi nasional yang adil. Merata dan seimbang adalah kondisi nformsi yang tertib, teratur dan harmonis terutama mengenai arus informasi atau pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah, antar wilayah di Indonesia, serta antara Indonesia dan dunia internasional

@ Kondisi Penyiaran Indonesia adalah Lembaga Negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang Undang Penyiaran sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran

@ Ijin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh Negara kepada Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran

Ketantuan ketantuan tentang pengertian yang berkaitan dengan penyiaran, dimaksudkan sebagai pedoman atau patokan, sehingga pemikiran dan permasalahan yang timbul dapat dikerucutkan sesuai tujuan. (Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT, 8.12.2016)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar