KETENTUAN UMUM UURI PENYIARAN
Guna memperjelas isi Undang Undang RI tentang Penyiaran,
maka dalam Undang Undang dimaksud diberikan kata kunci pada Bab I, mengenai Ketentuan Umum. Dan tertera pada
Pasal 1, yang berbynyi sbb:
@.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk
suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik
yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perakat
penerima siaran
@ Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui
sarana pemancaran atau sarana transmisi
di darat, di laut atau diantariksa dengan menggunakan spektrum frekwensi radio
melalui udara, kabel atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak
dan bersamaan oleh masyarakat dengan perakat penerima siaran.
@ Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar
pandang yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum
dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan
@
Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar [pandang, yang menyalurkan
gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka
maupun tertutup, berupa program yang teratur dan brkesinambungan
@
Siaran iklan adalah informasoi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat
tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh
khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan
@
Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui program
radio atau televisi dengan tujuan
memperkenalkan, memasyarakatkan dan atau mempromosikan barang atau jasa kepada
khalayak sasaran untuk mempengaruhi kosumen agar menggunakan poduk yang
dietawarkan
@.
Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan non komersial yang
disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan,
memasyarakatkan dan atau mempromosikan gagasan, cita cita, anjuran dan atau pesan
pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan
atau bertinglah laku sesuai dengan pesan iklah tsb.
@Spektrum
frekwensi adalah gelombang elektro magnetic yang dipergunakan untuk penyiaran
dan merambat di udara serta ruang angkasa di udara serta ruang angkasa tanpa
sarana penghantar buatan, merupakan
ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
@
Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran,, baik Lembaga Penyiaran
Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku
@
Sistem penyiaran nasional adalah tatanan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi dan
arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita cita nasional sebagaimana
tercantum dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
@
Tatanan informasi nasional yang adil. Merata dan seimbang adalah kondisi
nformsi yang tertib, teratur dan harmonis terutama mengenai arus informasi atau
pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah, antar wilayah di Indonesia,
serta antara Indonesia dan dunia internasional
@
Kondisi Penyiaran Indonesia adalah Lembaga Negara yang bersifat independen yang
ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang
Undang Penyiaran sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran
@
Ijin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh Negara kepada
Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran
Ketantuan
ketantuan tentang pengertian yang berkaitan dengan penyiaran, dimaksudkan
sebagai pedoman atau patokan, sehingga pemikiran dan permasalahan yang timbul
dapat dikerucutkan sesuai tujuan. (Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT, 8.12.2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar