LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Setelah kita bicarakan tiga jenis jasa lembaga penyiaran,
yaitu Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Peyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran
Komunitas, maka jenis jasa yang terakhir atau ke empat adalah LEMBAGA PENYIARAN
BERLANGGANAN. Dalam UURI Tentang Penyiaran, Lembaga Penyiaran Berlangganan ini
diatur pada pasal 25;26;27;28 dan pasal 29.
Pada pasal 25, dicantumkan, bahwa Lembaga Penyiaran
Berlangganan harus berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya meyelenggarakan
jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh ijin
penyelenggaraan penyiaran berlangganan. Dan lembaga ini hanya memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara
khusus kepada pelanggannya melalui radio, televisi, multi media atau media informasi
lainnya.
Lembaga Penyiaran Berlangganan atau biasa disingkat LPB,
merupakan lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit, melalui kabel dan
melalui terestrial. Dan lembaga ini harus melakukan sensor internal terhadap semua
isi siaran yang akan disiarkan. Menyediakan paling sedikit 10% dari kapasitas
kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan
Lembaga Penyiaran Swasta. Disamping itu juga harus meyediakan satu kanal saluran
produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri, paling
sedikit satu kanal saluran produksi dalam negeri. (Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,28.12.2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar