Rabu, 28 Desember 2016

LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Setelah kita bicarakan tiga jenis jasa lembaga penyiaran, yaitu Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Peyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Komunitas, maka jenis jasa yang terakhir atau ke empat adalah LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN. Dalam UURI Tentang Penyiaran, Lembaga Penyiaran Berlangganan ini diatur pada pasal 25;26;27;28 dan pasal 29.
Pada pasal 25, dicantumkan, bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan harus berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya meyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh ijin penyelenggaraan penyiaran berlangganan. Dan lembaga ini hanya memancarluaskan  atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggannya melalui radio, televisi, multi media atau media informasi lainnya.
Lembaga Penyiaran Berlangganan atau biasa disingkat LPB, merupakan lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit, melalui kabel dan melalui terestrial. Dan lembaga ini harus melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan. Menyediakan paling sedikit 10% dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta. Disamping itu juga harus meyediakan satu kanal saluran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri, paling sedikit satu kanal saluran produksi dalam negeri. (Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,28.12.2016)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar