LEMBAGA
PENYIARAN SWASTA
Di Indonesia
selain Lembaga Penyiaran Publik yang didirikan oleh Negara, diperbolehkan pula
perorangan atau lembaga berbadan hukum untuk mendirikan Lembaga Penyiaran Radio atau Televisi
yang dikelompokkan dalam Lembaga Penyiaran Swasta.. Melalui Pasal 16
di UURI Penyiaran, disebutkan, bahwa Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga
siaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum .Indonesia, yang bidang
usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran
radio atau televisi.
Disebutkan pula
pada ayat 2, bahwa warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyaiaran
Swasta, kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik
Pada pasal 17 ,
ayat 1. disebutkan, bahwa Lembaga Penyiaran Swasta didirikan dengan modal awal
yang seluruhnya dimiliki oleh warga
negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
Juga ditetapkan, bahwa Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka
pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari
20% dari seluruh modal dan minmum harus memiliki oleh 2 (dua) pemegang saham
dan bagian laba perusahaan.
Disamping itu terdapat ketentuan yang baik, yaitu Lembaga
Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada para karyawan untuk
memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.(Budi
Sampurno,Mak’skom,IIPJT,15.12.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar