Kamis, 15 Desember 2016

LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

Di Indonesia selain Lembaga Penyiaran Publik yang didirikan oleh Negara, diperbolehkan pula perorangan atau lembaga berbadan hukum untuk mendirikan Lembaga Penyiaran Radio atau Televisi yang dikelompokkan dalam Lembaga Penyiaran Swasta.. Melalui  Pasal 16  di UURI Penyiaran, disebutkan, bahwa Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga siaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum .Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa  penyiaran radio  atau televisi.  
Disebutkan pula pada ayat 2, bahwa warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyaiaran Swasta, kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik
Pada pasal 17 , ayat 1. disebutkan, bahwa Lembaga Penyiaran Swasta didirikan dengan modal awal yang   seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum  Indonesia
Juga ditetapkan, bahwa Lembaga Penyiaran Swasta  dapat melakukan  penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% dari seluruh modal dan minmum harus memiliki oleh 2 (dua) pemegang saham dan bagian laba perusahaan.
Disamping itu terdapat ketentuan yang baik, yaitu Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada para karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.(Budi Sampurno,Mak’skom,IIPJT,15.12.16)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar