Jumat, 30 Desember 2016


ISI SIARAN WAJIB BERISI

Semua Lembaga Penyiaran dalam membuat program acara siarannya memiliki kewajiban yang harus ditaati dan diatur dalam UURI Penyiaran, yaitu pada pasal 36. Dalam pasal tersebut dipermaklumkan :
Pada ayat 1, isi siaran wajib mengandung : informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan serta mengamalkan nilai nilai agama dan budaya Indonesia.
Sedangkan pada ayat 2, dipermaklumkan pula, bahwa isi siaran dari jasa penyiaran televisi yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang kurangnya 60% mata acara yang berasal dari dalam negeri.
Pada ayat 3. wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khususnya anak anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan, menyebutkan klarifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
Dan pada ayat 4 ditegaskan, bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
Pelaksanaan kewajiban dari Lembaga Penyiaran dalam pemuatan siaran program acara ini dipantau terus menerus dalam arti diawasi  oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Baik di pusat maupun yang ada di daeah daerah. Apabila terjadi pelanggaran, pasti Komisi Penyiaran Indonesia akan memberikan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.(Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,30.12.2016)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar