ISI SIARAN WAJIB BERISI
Semua Lembaga Penyiaran dalam membuat program acara siarannya memiliki
kewajiban yang harus ditaati dan diatur dalam UURI Penyiaran, yaitu pada pasal 36. Dalam pasal
tersebut dipermaklumkan :
Pada ayat 1, isi
siaran wajib mengandung : informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat untuk
pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga
persatuan dan kesatuan serta mengamalkan nilai nilai agama dan budaya Indonesia.
Sedangkan pada ayat 2, dipermaklumkan pula, bahwa isi siaran
dari jasa penyiaran televisi yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta
dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang kurangnya 60% mata acara
yang berasal dari dalam negeri.
Pada ayat 3.
wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khususnya anak
anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat dan lembaga
penyiaran wajib mencantumkan, menyebutkan klarifikasi khalayak sesuai dengan
isi siaran.
Dan pada ayat 4
ditegaskan, bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh
mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
Pelaksanaan kewajiban
dari Lembaga Penyiaran dalam pemuatan siaran program acara ini dipantau terus menerus
dalam arti diawasi oleh Komisi Penyiaran
Indonesia. Baik di pusat maupun yang ada di daeah daerah. Apabila terjadi
pelanggaran, pasti Komisi Penyiaran Indonesia akan memberikan sanksi sesuai
ketentuan dan aturan yang berlaku.(Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,30.12.2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar