JASA DAN KELEMBAGAAN
PENYIARAN DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan lembaga penyiaran di Indonesia,
terwujud dalam dua bentuk, yaitu penyiaran radio dan penyiaran televisi. Guna
mewujudkan dasar, asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran dari Lembaga Penyiaran
Radio dan Lembaga Penyiaran Televisi, maka Jasa Peyiaran dikelompokkan menjadi:
- Lembaga Penyiaran Publik
- Lembaga Penyiaran Swasta
- Lembaga Penyiaran Komunitas
- Lembaga Penyiaran Berlangganan
Pembagian kelembagaan penyiaran ini dipermaklumkan pada
pasal 13 dari UURI Tentang Penyiaran. Pembagian ini akan memperjelas kedudukan
dan fungsi masing masing jenis kelembagaannya. Sehingga masing masing
kelembagaan akan dapat mengelola isi siaran sesuai dengan pengelompokkannya.
Disamping isi siaran, juga akan memperjelas operasional keuangannya. Karena tiap
tiap kelompok lembaga, diatur bagaimana
dan dari mana sumber dana keuangannya. Dengan demikian, maka bagi para petugas dan masyarakat akan mudah memantau
isi siaran, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang
diberlakukan di Indonesia.(Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,12.12.2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar