Minggu, 11 Desember 2016

JASA  DAN KELEMBAGAAN PENYIARAN DI INDONESIA

Yang dimaksud dengan lembaga penyiaran di Indonesia, terwujud dalam dua bentuk, yaitu penyiaran radio dan penyiaran televisi. Guna mewujudkan dasar, asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran dari Lembaga Penyiaran Radio dan Lembaga Penyiaran Televisi, maka Jasa Peyiaran dikelompokkan menjadi:

  1. Lembaga Penyiaran Publik
  2. Lembaga Penyiaran Swasta
  3. Lembaga Penyiaran Komunitas
  4. Lembaga Penyiaran Berlangganan

Pembagian kelembagaan penyiaran ini dipermaklumkan pada pasal 13 dari UURI Tentang Penyiaran. Pembagian ini akan memperjelas kedudukan dan fungsi masing masing jenis kelembagaannya. Sehingga masing masing kelembagaan akan dapat mengelola isi siaran sesuai dengan pengelompokkannya. Disamping isi siaran, juga akan memperjelas operasional keuangannya. Karena tiap tiap kelompok  lembaga, diatur bagaimana dan dari mana sumber dana keuangannya. Dengan demikian, maka bagi para  petugas dan masyarakat akan mudah memantau isi siaran, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang diberlakukan di Indonesia.(Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,12.12.2016)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar