LEMBAGA PENYIARAN
PUBLIK.
Sebagaimana
dipermaklumkan pada Paal 14, ayat 1 yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaran Publik
. adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum, yang didirikan oleh
Negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan
layanan untuk kepentingan masyarakat.
Lalu lembaga
Penyiaran apa saja yang dikategorikan Lembaga Penyiaran Publik ?.Pada ayat 2.bab
yang sama dipermaklumkan bahwa, Lembaga Penyiaran Publik : RRI dan TVRI Stasiun
penyiaran Pusat di Ibu Kota Negara. Dengan demikian,maka disetiap tempat bila
terdapat Lembaga penyiaran Radio Republik Indonesia, berarti masyarakatnya
telah dapat dilayani Lembaga Penyiaran Publik. Sama halnya dengan Lembaga Penyiaran
Televisi RI, juga demikian, dimana apabila di tempat tsb terdapat Lembaga
Penyiaran TVRI, berarti daerah tsb tidak dilayani oleh Lembaga Penyiaran
Publik.
Di daerah
daerah, seperti Propinsi atau Kabupaten Kota diperbolehkan mendirikan Lembaga
Penyiaran Publik, tetapi tidak boleh lebih dari satu. Artinya, apabila di kota
yang dimaksud sudah ada Lembaga Penyiaran RRI atau TVRI, maka di kota
bersangkutan tidak diperkenankan untuk mendirikan Lembaga Penyiaran Publik lagi.
Hal ini berkaitan dengan ayat 3, bahwa Kabupaten, Kota dapat mendirikan Lembaga
Penyiaran Publik (LPP), bila di kota tsb tidak ada RRI, TVRI. (Budi
Sampurno,Mak’skom,IPJT.12.12.16))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar