Senin, 12 Desember 2016



LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK.


Sebagaimana dipermaklumkan pada Paal 14, ayat 1 yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaran Publik . adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum, yang didirikan oleh Negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Lalu lembaga Penyiaran apa saja yang dikategorikan Lembaga Penyiaran Publik ?.Pada ayat 2.bab yang sama dipermaklumkan bahwa, Lembaga Penyiaran Publik : RRI dan TVRI Stasiun penyiaran Pusat di Ibu Kota Negara. Dengan demikian,maka disetiap tempat bila terdapat Lembaga penyiaran Radio Republik Indonesia, berarti masyarakatnya telah dapat dilayani Lembaga Penyiaran Publik. Sama halnya dengan Lembaga Penyiaran Televisi RI, juga demikian, dimana apabila di tempat tsb terdapat Lembaga Penyiaran TVRI, berarti daerah tsb tidak dilayani oleh Lembaga Penyiaran Publik.
Di daerah daerah, seperti Propinsi atau Kabupaten Kota diperbolehkan mendirikan Lembaga Penyiaran Publik, tetapi tidak boleh lebih dari satu. Artinya, apabila di kota yang dimaksud sudah ada Lembaga Penyiaran RRI atau TVRI, maka di kota bersangkutan tidak diperkenankan untuk mendirikan Lembaga Penyiaran Publik lagi. Hal ini berkaitan dengan ayat 3, bahwa Kabupaten, Kota dapat mendirikan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), bila di kota tsb tidak ada RRI, TVRI. (Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT.12.12.16))





Tidak ada komentar:

Posting Komentar