Rabu, 07 Desember 2016

KPID JAWA TIMUR DILANTIK
Gubernur Jawa Timur telah melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur.(KPID Jatim) melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/669/KPTS/013/2016. Pelantikan dilaksanakan di gedung Grahadi, Selasa lalu. Nama nama yang dilantik adalah Amalia Rosyadi Putri; Gandi Wicaksono; Rinda Prasetiyadi; Afif Amrulah; Immanuel Yosua Tjiptosuwarno; Nur Elya Anggraini dan Bashul Hazami.
Gubernur titip pesan, agar komisioner KPID segera bekerja karena banyak tugas yang harus segera diselesaikan. Terutana mewujudnyatakan keterbukaan informasi publik. Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelantikan ini adalah merupakan perwujudan dari amanat UURI No.32 Th 2002, Tentang Penyiaran pada pasal 7 yang mewajibkan pemerintah membetuk Komisi Penyiaran Indonesia di Pusat dan di daerah daerah. Komisi ini merupakan lembaga yang independen, mengatur hal hal mengenai penyiaran di Indonesia.
Pada pasal 9, UU yang sama diwajibkan, bahwa anggota KPI Pusat berjumlah 9 orang, sedangkan KPI Daerah berjumlah 7 orang.

Guna membekali langkah langkah KPI dalam mengatur penyiaran di Indonesia, KPI diberi wewenang,  yaitu: menetapkan standart program penyiaran; menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perlilaku penyiaran; mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standart program siaran; memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standart penyaiaran; melakukan koordinasi dan atau kerjsama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan ,masyarakat. (Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,7.12.2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar