KPID
JAWA TIMUR DILANTIK
Gubernur
Jawa Timur telah melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur.(KPID
Jatim) melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/669/KPTS/013/2016. Pelantikan
dilaksanakan di gedung Grahadi, Selasa lalu. Nama nama yang dilantik adalah
Amalia Rosyadi Putri; Gandi Wicaksono; Rinda Prasetiyadi; Afif Amrulah; Immanuel
Yosua Tjiptosuwarno; Nur Elya Anggraini dan Bashul Hazami.
Gubernur
titip pesan, agar komisioner KPID segera bekerja karena banyak tugas yang harus
segera diselesaikan. Terutana mewujudnyatakan keterbukaan informasi publik.
Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelantikan
ini adalah merupakan perwujudan dari amanat UURI No.32 Th 2002, Tentang
Penyiaran pada pasal 7 yang mewajibkan pemerintah membetuk Komisi Penyiaran
Indonesia di Pusat dan di daerah daerah. Komisi ini merupakan lembaga yang
independen, mengatur hal hal mengenai penyiaran di Indonesia.
Pada
pasal 9, UU yang sama diwajibkan, bahwa anggota KPI Pusat berjumlah 9 orang, sedangkan
KPI Daerah berjumlah 7 orang.
Guna
membekali langkah langkah KPI dalam mengatur penyiaran di Indonesia, KPI diberi
wewenang, yaitu: menetapkan standart
program penyiaran; menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perlilaku
penyiaran; mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta
standart program siaran; memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan
pedoman perilaku penyiaran serta standart penyaiaran; melakukan koordinasi dan
atau kerjsama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan ,masyarakat. (Budi
Sampurno,Mak’skom,IPJT,7.12.2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar