Sabtu, 31 Desember 2016


BAHASA PENGANTAR SIARAN DENGAN BAHASA APA ?.

Pasti diantara kita pernah mendengar atau juga melihat siaran Lembaga Penyiaran mempergunakan bahasa lain di luar bahasa Indonesia. Ada yang mempergunakan bahasa daerah, ada pula yang mempergunakan bahasa Mandarin, bahasa Inggris. Apakah lembaga semacam ini dapat seenaknya sendiri menentukan dan mempergunakan bahasa di luar bahasa Indonesia dalam siarannya?. Ternyata tidak. Karena penggunaan bahasa juga sudah diatur dalam UURI Tentang Penyiaran. Tepatnya pada pasal 37. Dipertegas, bahwa bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Lalu bagaimana dengan bahasa daerah?. Pasal 38 mempermaklumkan, bahwa bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan apabila diperlukan untuk mendukung mata acara tertentu.
Sedangkan bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suata mata acara.
Pada pasal 39, kita juga menjadi lebih paham,karena disebutkan, bahwa mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks bahasa Indonesia atau secara selektif diulihsuarakan ke dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.
Sulih suara bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia dibatasi paling banyak 30% dari jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan. Sedang bahasa isyarat juga dapat dipergnakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak  tunarungu.
Jadi jelaslah kita akan aturan yang menyangkut penggunaan bahasa pengantar acara di radio ataupun di televisi.

Lalu bagaimana kita bisa mengetrapkan aturan itu dengan baik dan benar. Tentunya hal ini menjadi tugas berat dari Komisi Penyiaran Indonesia dan peran besar dari masyarakat. Masyarakat dapat menginformasikan ke Komisi Penyiaran Indonesia baik di Pusat maupun di daerah, apabila masyarakat merasakan atau membuktikan terjadi pelanggaran tentang bahasa pengantar Lembaga Penyiaran dimaksud. (Budi Sampurno, Mak’skom,IPJT.31.12.2016) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar