BAHASA
PENGANTAR SIARAN DENGAN BAHASA APA ?.
Pasti
diantara kita pernah mendengar atau juga melihat siaran Lembaga Penyiaran
mempergunakan bahasa lain di luar bahasa Indonesia. Ada yang mempergunakan
bahasa daerah, ada pula yang mempergunakan bahasa Mandarin, bahasa Inggris.
Apakah lembaga semacam ini dapat seenaknya sendiri menentukan dan mempergunakan
bahasa di luar bahasa Indonesia dalam siarannya?. Ternyata tidak. Karena
penggunaan bahasa juga sudah diatur dalam UURI Tentang Penyiaran. Tepatnya pada
pasal 37. Dipertegas, bahwa bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program
siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Lalu
bagaimana dengan bahasa daerah?. Pasal 38 mempermaklumkan, bahwa bahasa daerah
dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran
muatan lokal dan apabila diperlukan untuk mendukung mata acara tertentu.
Sedangkan
bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan
keperluan suata mata acara.
Pada
pasal 39, kita juga menjadi lebih paham,karena disebutkan, bahwa mata acara
siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa
penyiaran televisi harus diberi teks bahasa Indonesia atau secara selektif
diulihsuarakan ke dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara
tertentu.
Sulih
suara bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia dibatasi paling banyak 30% dari
jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan. Sedang bahasa isyarat juga
dapat dipergnakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak tunarungu.
Jadi
jelaslah kita akan aturan yang menyangkut penggunaan bahasa pengantar acara di
radio ataupun di televisi.
Lalu
bagaimana kita bisa mengetrapkan aturan itu dengan baik dan benar. Tentunya hal
ini menjadi tugas berat dari Komisi Penyiaran Indonesia dan peran besar dari
masyarakat. Masyarakat dapat menginformasikan ke Komisi Penyiaran Indonesia
baik di Pusat maupun di daerah, apabila masyarakat merasakan atau membuktikan
terjadi pelanggaran tentang bahasa pengantar Lembaga Penyiaran dimaksud. (Budi
Sampurno, Mak’skom,IPJT.31.12.2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar