Rabu, 28 Desember 2016

LEMBAGA PENYIARAN ASING

Indonesia merupakan Negara yang sangat luas. Dengan penduduk yang beragam dan dalam jumlah yang banyak pula. Sehingga orang berpikir, bahwa potensi untuk mendirikan lembaga penyiaran sangat menjanjikan. Tentu menarik bagi warga Negara RI sendiri, tetapi juga tentunya menarik bagi warga Negara asing. Lalu bagaimana dengan keinginnan arang asing untuk menduitkan lembaga penyiaran di Indonesia.
UURI Tentang Penyiaran ternyata juga sudah mengaturnya. Hal ini dapat kita perhatikan pada pasal 30. Pada pasal ini tercantum dan tentunya juga harus ditaati, yaitu:
  1. Lembaga Penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia
  2. Lembaga Penyiaran asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam rekaman, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Ketentuannya mengenai pedoman kegiatan peliputan lembaga penyiaran asing disusun oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Pemerintah.

Dengan demikian jelaslah, bahwa bagi siapapun orang asing yang ingin mendirikan lembaga penyiaran di Indonesia tidak akan mendapatkan ruangan. Karena memang tidak dijinkan.(Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,18.12.2007) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar