LEMBAGA
PENYIARAN ASING
Indonesia
merupakan Negara yang sangat luas. Dengan penduduk yang beragam dan dalam
jumlah yang banyak pula. Sehingga orang berpikir, bahwa potensi untuk
mendirikan lembaga penyiaran sangat menjanjikan. Tentu menarik bagi warga Negara
RI sendiri, tetapi juga tentunya menarik bagi warga Negara asing. Lalu bagaimana
dengan keinginnan arang asing untuk menduitkan lembaga penyiaran di Indonesia.
UURI
Tentang Penyiaran ternyata juga sudah mengaturnya. Hal ini dapat kita
perhatikan pada pasal 30. Pada pasal ini tercantum dan tentunya juga harus
ditaati, yaitu:
- Lembaga Penyiaran
asing dilarang didirikan di Indonesia
- Lembaga Penyiaran
asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik
di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam rekaman,
harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Ketentuannya
mengenai pedoman kegiatan peliputan lembaga penyiaran asing disusun oleh Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Pemerintah.
Dengan
demikian jelaslah, bahwa bagi siapapun orang asing yang ingin mendirikan
lembaga penyiaran di Indonesia tidak akan mendapatkan ruangan. Karena memang
tidak dijinkan.(Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,18.12.2007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar