APLIKASI CASHCOOP DARI
KEMENTRIAN KOPERASI DAN UKAM
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sosialisasikan
program Jaringan Konektivitas Koperasi atau CashCoop. Program ini merupakan
hasil kerjasama Kemenkop UKM dengan PT Finnet Indonesia untuk membantu koperasi
menerapkan Financial Technology (Fintech).
Staf khusus Menteri Koperasi dan UKM, Teguh Budiana saat Sosialisasi Jaringan
Konektivitas Koperasi di Sidoarjo mengatakan, aplikasi tersebut rencananya akan
diberikan ke koperasi di Indonesia secara gratis.Dengan program tersebut,
koperasi tidak perlu lagi menanggung joint fee atau biaya lainnya. Karena itu,
diminta agar koperasi minimal menggunakan terlebih dahulu program tersebut
sambil menunggu pengembangan-pengembangan lain yang akan dikoordinasikan dengan
tim Finnet
Melalui program tersebut nantinya transaksi bisnis koperasi ketika berhubungan
dengan bank tidak akan semahal transaksi antar perbankan. Keuntungan lainnya,
anggota koperasi juga akan memiliki kesempatan bisnis sesuai dengan fitur
layanan yang diberikan.
Kemenkop UKM bersama Finnet akan terus mengembangkan aplikasi ini hingga
nantinya akan banyak transaksi yang dapat dilakukan koperasi sesuai dengan kondisi
kebutuhan koperasi, diakses melalui jaringan khusus koperasi dan keuntungannya
juga untuk koperasi (fee base income).
Kalau koperasi telah memiliki ekosistem sendiri berbasis teknologi informasi,
maka konsekuensinya koperasi akan mudah diakses masyarakat atau Koperasi
Inklusif. Dengan CashCoop, koperasi bisa melakukan bisnis pembelian pulsa,
tagihan pembayaran listrik, PDAM, dan transaksi lainnya.
Berdasarkan data 2015, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 212.135 unit
dengan 150.233 koperasi aktif. Sementara jumlah anggota koperasi sebanyak 37
juta orang dengan omset usaha keseluruhan transaksi mencapai Rp 266,1 triliun.
Hal tersebut merupakan potensi yang selama ini mungkin terlupakan.
Selama ini, koperasi selalu bertransaksi dengan sistem perbankan saja, sehingga
menguntungkan pihak lain di luar koperasi. Ekosistem itulah yang diharapkan
akan dinikmati dari koperasi dan untuk koperasi dengan memanfaatkan
Fintech. Aplikasi CashCoop ini memiliki fungsi sebagai payment system dan
funding. Payment system diantaranya cashless untuk koperasi, pembelian (pulsa,
token listrik, penjualan online) dan transfer. Ini semua bisa dinikmati
koperasi dan anggota koperasi.
Aplikasi CashCoop merupakan bagian dari program pemerintah yang sebelumnya
telah meluncurkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dengan payung
hukum Peraturan Presiden No 82/2016. Koperasi akan mendapatkan posisi tawar
(bargaining position) yang setara dengan perbankan, jika koperasi berhasil
menerapkan sumber teknologi informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Jaringan koperasi inklusif inilah yang merupakan tindak lanjut atas Perpres
SNKI ini.
Ditambahkan pula, posisi keuangan inklusif Indonesia pada 2014 baru mencapai 36
persen. Dengan adanya SNKI, ditargetkan tingkat akses keuangan Indonesia pada
2019 bisa mencapai 75 persen. Maka, dengan adanya aplikasi CashCoop berarti
tantangan koperasi untuk menerapkan financial technology (fintech) telah
terjawab. (kominfojatim,Mak’skomIPJT,Budi Sampurno,22.3.17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar