PERIJINAN PENGEMBANGAN PELABUHAN JADI KEWENANGAN PEMPROV
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengusulkan agar wewenang perizinan pengembangan pelabuhan diserahkan kepada pemerintah provinsi. Tujuannya, agar sebuah rencana yang akan dilakukan bisa segera dikerjakan, ini memgingat provinsi adalah wakil dari pemerintah pusat. Apabila perizinan pengembangan pelabuhan tetap menunggu keputusan dari pusat akan memerlukan waktu yang lebih lama, sehingga rencana yang harusnya segera dikerjakan, pelaksanaannya akan tertunda. Dampaknya, pembangunan sebuah daerah tidak akan sesuai target. Usul Gubernur Jatim, Soekarwo saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan kunjungan di PT Terminal Teluk Lamong - Pelindo 3, Surabaya, Senin (20/3). Selama ini, sesuai presentasi Dirut PT Pelindo pengembangan pelabuhan harus melalui sepuluh mekanisme. Yakni mulai dari izin lokasi, studi kelayakan, izin lingkungan, izin reklamasi, izin pengerukan, rekomendasi keamanan, studi dan perjanjian konsensi, izin pembangunan, hingga izin operasi.
Gubernur mengatakan, pemerintah pusat cukup
membuat prosedur dan norma, sedangkan provinsi sebagai pelaksananya. Bila
pemerintah pusat memberikan wewenang tersebut maka semua perizinan akan cepat
selesai. Melalui layanan one stop service atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) perizinan akan mudah dilakukan dan tidak membutuhkan waktu yang lama.
Dengan adanya one stop service tersebut, juga ikut mewujudkan pemerintahan yang
baik / good governance, tetapi juga harus diimbangin dengan peningkatan
kualitas aparatur pemerintah di semua sektor pelayanan publik. Peningkatan
kualitas pelayanan menyangkut berbagi aspek meliputi aspek perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, sistem dan prosedur pelayanan, sarana dan prasarana
pelayanan serta SDM pelayanan. Menanggapi usulan itu, Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan, mendukung penuh.
Tujuan pemerintah saat ini adalah menginginkan semua menjadi efisien dalam
semua pengelolaan, produktifitas dan disiplin kerja. Perizinan yang bisa
diselesaikan di tingkat daerah maka menjadi wewenang daerah. Apabila menunggu
pemerintah pusat, maka tidak akan bisa segera berjalan.(kominfojatim,Mak’skomIPJT,Budi
Sampurno,20.3.17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar