Rabu, 22 Maret 2017

DI JATIM 78.873 NELAYAN PEGANG KARTU ASURANSI NELAYAN

Sejak digulirkan tahun 2016, saat ini nelayan di Jawa Timur yang sudah terlindungi melalui program Asuransi Nelayan mencapai 78.873 nelayan. Angka tersebut merupakan hasil validasi dari total usulan 97.801 nelayan pada tahun 2016, dan menyisakan 18.928 nelayan yang datanya tidak valid. Jatim sendiri saat itu mendapatkan kuota 83.220 nelayan.
Kepala Bidang Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim, Slamet Budiono, Rabu (22/3) mengatakan, tahun 2017 DKP Jatim kembali melakukan penambahan pemegang program Asuransi Nelayan sebanyak 40 sampai 50 ribu nelayan. Penambahan kuota tersebut masih jauh dari jumlah nelayan di Jatim yang mencapai 1 jutaan. “Pemerintah akan melakukan penambahan program ini secara bertahap, karena penerima program adalah pemegang kartu nelayan dan sudah memiliki KTP elektronik,” katanya.
Dikatakannya, kriteria peserta penerima Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) adalah nelayan kecil dan nelayan tradisional yang dibuktikan dengan kartu nelayan yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten dan kota. Selanjutnya, nelayan berusia maksimal 65 tahun. Menggunakan kapal berukuran maksimal 10 GT. Tidak pernah mendapat bantuan program asuransi dari pemerintah, atau pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah namun polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya atau jenis risiko yang dijamin berbeda. Tidak melakukan penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan patuh pada ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. 
Dari kartu polis yang dipegang, nelayan akan mendapatkan santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta apabila meninggal dunia, Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan. Selain itu, nelayan juga akan mendapatkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan Rp 160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp 100 juta dan biaya pengobatan Rp 20 juta.
Sejak program ini diluncurkan, di Jatim terdapat 20 nelayan telah mengajukan klaim asuransi. Mereka semua mengajukan klam asuransi akibat kecelakaan saat aktivitas penangkapan di laut dan telah mendapatkan santunan masing-masing Rp 200 juta.
Ditambahkannya, pemberian premi asuransi untuk 1 juta nelayan merupakan salah satu program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Nelayan merupakan salah satu mata pencaharian yang memiliki resiko tinggi. Melalui program asuransi nelayan ini pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan bagi nelayan. Selain itu program ini juga bermanfaat untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan nelayan. Cuaca ekstrim, keselamatan kerja, harga hasil tangkapan yang tidak stabil dan kompetisi yang tidak sehat adalah sebagian dari resiko yang harus diterima nelayan dalam melakukan pekerjaannya melaut.
Dari 78.873 nelayan di Jatim penerima asuransi, mereka tersebar di 24 kabupaten/kota yang memiliki wilayah perairan laut. Beberapa kabupaten penerima program ini dengan jumlah tertinggi, antara lain Kabupaten Probolinggo 10.291 nelayan, Pamekasan 9.357 nelayan, Lamongan 9.120 nelayan, Sumenep 8.371 nelayan, Pasuruan 6.151 nelayan dan Banyuwangi 5.629 nelayan.

Dalam program ini, PT Jasindo merupakan perusahaan asuransi yang ditunjuk KKP untuk menangani asuransi nelayan tersebut. Setiap nelayan yang resmi terdaftar dalam asuransi nelayan di PT Jasindo, adalah nelayan-nelayan yang datanya terverifikasi oleh KKP. PT Jasindo sendiri hanya menerima surat pengusulan yang dikirim oleh KKP, berdasarkan usulan yang dikirim Dinas Kelautan dan Perikanan dari kabupaten dan kota bersangkutan. (kominfojatim,Mak’skomIPJT,Budi Sampurno,22.3.17)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar