TKI
ILEGAL
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya pengiriman 45
orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) secara ilegal. Penggagalan dilakukan oleh
jajaran Tim Reserse Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum di
Bandara Juada Surabaya di Sidoarjo.
“Polda berhasil menggagalkan dugaan pemberangkatan puluhan calon Tenaga Kerja
Wanita (TKW) ilegal yang akan diberangkatkan ke sejumlah negara. Mereka akan
dipekerjakan di beberapa negara, di antaranya Malaysia dan Arab Saudi,” kata
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (6/3).
Dijelaskan, 45 korban yang akan dikirim menjadi TKI ilegal tersebut berasal
dari wilayah Jawa Timur. “Kebanyakan para TKI illegal itu dari kawasan tapal
kuda. Puluhan korban sempat dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan.
Sekarang sudah pulang ke rumah masing-masing,”
Untuk tersangka yang ditangkap yang diduga kuat sebagai penyalur tenaga kerja
ilegal itu yakni dua orang yang merupakan pasangan suami istri (pasutri)
bernama Darmono dan Wulan. Keduanya sudah diamankan dan dibawa ke Mapolda
Jatim.
Pasutri asal Kediri itu juga telah diperiksa terkait 45 TKI ilegal yang akan
diberangkatkan ke luar negeri tersebut. Frans menegaskan, ada persyaratan yang
ditentukan tidak dipenuhi PJTKI yang dikelola oleh Darmono dan Wulan.
Dalam kasus ini, penyidik masih mengembangkan kasus. Diharapkan dari pengakuan
pasutri yang diamankan bisa membongkar siapa dan pihak mana yang terlibat. Ia
menduga, kasus serupa masih banyak terjadi dan melibatkan lebih dari satu
PJTKI. (kominfojatim.Mak’skom6.3 17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar