Sabtu, 04 Maret 2017

PEMILIH BELUM BER E KTP HARUS ADA SURAT KETERANGAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur terus melakukan sosialisasi tahapan pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018. Salah satunya sosialisasi bahwa dalam Pilkada 2018 diisyaratkan bagi masyarakat yang mau memilih harus memiliki e-KTP.Namun bagi mereka yang sudah melakukan perekaman, tetapi belum mendapatkan e-KTP akibat blangko kosong, maka harus mendapat surat keterangan dari Dispendukcapil di masing-masing wilayah. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam ditemui di kantor KPU Jatim, Jumat (3/3).
Ditegaskannya, bagi masyarakat yang belum mengantongi e-KTP dalam Pilkada 2018 mendatang tidak perlu khawatir saat akan memilih. Mereka yang sudah merekamkan datanya cukup membawa surat dari Dispendukcapil.
"Dulu, lewat surat dari RT/RW sudah cukup. Namun hal itu sekarang tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan akan terjadi kecurangan. Untuk itu, yang berhak memberikan surat keterangan adalah Dispendukcapil yang sebelumnya dicross check dengan data yang ada," tegas mantan Komisioner KPU Kota Surabaya.
Terkait tahapan Pilgub 2018, saat ini KPU terus melakukan sosialisasi ke kabupaten/kota. Untuk tahapan resmi akan dimulai Juni, setelah target Mei ditandatangani Naskah Penandatangan Hibah Daerah (NPHD) oleh gubernur bersama KPU. Setelah itu diadakan rekrutmen badan add hock. September, dilakukan pemutakhiran data pemilih yang saat ini mencapai 1,9 juta dari 30 juta penduduk di Jatim.
 "Yang pasti, Desember 2017 sudah dilakukan pemberkasan calon sebelum diumumkan pembukaan pendaftaran sekitar bulan Februari 2018”.
Lebih lanjut disebutkan untuk calon perseorangan harus mendapat dukungan 6,5 persen dari 12 juta penduduk. Jika tidak, maka yang bersangkutan tidak bisa lolos. Pelaksanaan Pilkada dan Pilgub Jatim secara serentak sudah siap. Dan 18 kab/kota yang melaksanakan Pilkada juga sudah menyatakan siap termasuk anggarannya.(kominfojatim.Mak’skom.IPJT.4.3.17)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar