APAKAH FILM ITU.
Hampir semua orang pasti pernah menonton film. Entah di gedung bioskop
entah melalui kotak kaca televisi entah di layar tancap. Lalu apa sebenarnya
yang disebut dengan film itu. Mari kita bicarakan pengertian film sesuai undang
undang yang pernah kita miliki.
Negara kita Indonesia sejak jaman dahulu, jaman penjajahan Belanda,
Jepang sampai Indonesia merdeka dalam pengelolaan film mempergunakan undang
undang kolonial Belanda. Dan baru pada tahun 1992, atas perjuangan DPR RI dan
Pemerintah yang diwakili oleh Departemen Penerangan RI, memiliki undang undang
yang mengatur tentang perfilman, yaitu Undang Undang RI.Nomor 8 Tahun 1992,
Tentang Perfilman.
Pada undang undang itu pengertian film diartikaan sebagai “ karya cipta
seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang dengar yang
dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita selluloid, pita
video, piringan video, dan/atau bahan hasil temuan teknologi lainnya dalam segala
bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronika, atau
proses lainnya, dengan atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan dan/atau
ditayangkan dalam sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan / atau lainnya”
( UU RI No.8 Th 1992, Tentang Perfilman, tgl 30 Maret 1992 s/d tgl 8
Oktober 2009 )
Situasi politik menyebabkan terjadinya beberapa perubahan di Indonesia.Reformasi
bergulir dengan maksud untuk memperbaiki siatuasi dan kondisi Indonesia dari
krisis ekonomi dan krisis politik. Perubahan diberbagai sektor dilakukan.
Termasuk Undang Undang RI Nomor 8 Thn
1992 tentang Perfilman dianggap tidak sesuai dengan jiwa reformasi yang sedang
melanda Indonesia. Undang Undang tsb diganti dengan Undang Undang RI Nomor 33
Tahun 2009. Dan dalam undang undang itu pengertian film dipersingkat, namun
makna intinya tetap sama, yaitu :
“Film adalah karya seni budaya yang
merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan
kaidah senematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan”.
( UU RI No.33 Th 2009, tgl 8 Oktober 2009 )
Dan kabarnya Undang Undang RI ini juga
sudah mulai dibicarakan oleh beberapa kalangan untuk direvisi kembali.
Tampaknya kondisi politik cukup berperan. (Budi Sampurno,Makskom,IPJT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar