Rabu, 16 Maret 2016

PEMBIAYAAN RUMAH UNTUK 15.000 PNS


Sejumlah 15.000 Pegawai Negeri Sipil  akan mendapat fasilitas pembiayaan perumahan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Alokasi tersebut hasil kesepakatan antar anggota anggota Bapertarum-PNS usai rapat di Gedung Kementerian PUPR.

Heroe Soelistiawan, Direktur Utama Bapertarum, mengatakan bahwa, tidak hanya berhenti di angka 15.000 saja. Namun jika ternyata kebutuhannya meningkat lebih dari angka tersebut segera diajukan penambahan.

Dalam rapat anggota dihadiri pula Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , Yuddy Chrisnandy, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria WIbisana, perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Pengawas dan Direksi Bapertarum-PNS.

Sebagai forum tertinggi dalam mengambil kebijakan kedepan bagi BAPERTARUM-PNS, para menteri anggota BAPERTARUM-PNS telah melakukan Sidang Anggota di tahun 2016. Sidang kali ini dirasakan sangat penting karena juga terkait dengan telah terbitnya UU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang nantinya tidak hanya mengelola tabungan perumahan bagi PNS, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.

Saat ini sebanyak 964.463 PNS belum mempunyai rumah namun dari angka tersebut yang berhak mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan hanya 756.591 PNS, yang terdiri dari Golongan 1-3 sebanyak 694.999 PNS dan Golongan 4 sebanyak 61.592 PNS. Terdapat sejumlah 207.872 diantaranya belum berhak, karena masa kerjanya masih kurang dari lima tahun. Fasilitas pembiayaan perumahan ini juga untuk anggota TNI dan POLRI  melalui ASABRI (Perusahaan Asuransi Sosial ABRI) (Budi Sampurno,Makskom,IPJT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar