Sabtu, 26 Maret 2016

TUJUAN PERFILMAN DI INDONESIA

TUJUAN PERFILMAN DI INDONESIA

Di Indonesia dan sesuai dengan UURI No. 33 Tahun 2009, Tentang Perfilman, yang dimaksud dengan istilah Perfilman adalah berbagai kegiatan  yang berhubungan dengan film. Sedangkan kegiatan perfilman adalah pnyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial. Tetapi yang bersifat komersial dimaksukkan dalam pengertian sebagai Usaha Perfilman, yaitu penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film serta bersifat komersial.
Oleh karena film memiliki sifat yang dapat mempengaruhi seseorang ataupun kelompok orang maka, pembuatan film dan kegiatan perfilman harus jelas tujuannya. Dan sesuai Undang Udang RI No.33 Tahun 2009, Tentang Pefilman pada pasal 3, diatur dan diarahkan pembuatan film dan kegiatan perfilman harus memiliki tujuan :

a.      terbinanya akhlak mulia
b.      terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa
c.       terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
d.      meningkatnya harkat dan martabat bangsa
e.       berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa
f.       dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasionl
g.      meningkatnya kesejahteraan masyarakat
h.      berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan

Dengan demikian diharapkan masyarakat yang menonton film akan memperoleh manfaat, sedangkan film itu sendiri akan menjadi media yang mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia. (Budi Sampurno,Makskom,IPJT)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar