TUJUAN PERFILMAN DI INDONESIA
Di Indonesia dan sesuai dengan UURI
No. 33 Tahun 2009, Tentang Perfilman, yang dimaksud dengan istilah Perfilman adalah
berbagai kegiatan yang berhubungan dengan
film. Sedangkan kegiatan perfilman adalah pnyelenggaraan perfilman yang
langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial. Tetapi yang bersifat
komersial dimaksukkan dalam pengertian sebagai Usaha Perfilman, yaitu
penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film serta bersifat
komersial.
Oleh karena film memiliki sifat yang
dapat mempengaruhi seseorang ataupun kelompok orang maka, pembuatan film dan
kegiatan perfilman harus jelas tujuannya. Dan sesuai Undang Udang RI No.33
Tahun 2009, Tentang Pefilman pada pasal 3, diatur dan diarahkan pembuatan film
dan kegiatan perfilman harus memiliki tujuan :
a. terbinanya akhlak mulia
b. terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa
c. terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
d. meningkatnya harkat dan martabat bangsa
e. berkembangnya dan lestarinya nilai budaya
bangsa
f. dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasionl
g. meningkatnya kesejahteraan masyarakat
h. berkembangnya film berbasis budaya bangsa
yang hidup dan berkelanjutan
Dengan demikian diharapkan masyarakat yang
menonton film akan memperoleh manfaat, sedangkan film itu sendiri akan menjadi
media yang mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia. (Budi Sampurno,Makskom,IPJT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar