Sabtu, 12 Maret 2016

BADAN PUBLIK ADALAH LEMBAGA EKSEKUTIF, LEGISLATIF,YUDIKATIF DAN BADAN LAIN YANG FUNGSI DAN TUGAS POKOKNYA BERKAITAN DENGAN PENYELENGGARAAN NEGARA, YANG SEBAGAIAN ATAU SELURUH DANANYA BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN/ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, ATAU ORGANISASI NON PEMERINTAH SEPANJANG SEBAGIAN ATAU SELURUH DANANYA BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN/ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, SUMBANGAN MASYARAKAT DAN/ATAU LUAR NEGERI (Pasal 1, UURI No.14 Th 2008) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar