Rabu, 16 Maret 2016

SANGSI PIDANA BAGI PENGELOLA JALAN

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim akan menjalankan dan memberlakukan sanksi pidana kepada pengelola jalan apabila terbukti dengan sengaja melakukan pembiaran jalan rusak atau tidak melakukan perawatan jalan dengan benar.

Tidak hanya itu,  perusahaan otobus (PO) yang dengan sengaja membiarkan angkutannya menggunakan roda ban bekas juga terancam dipidana. "Setiap terjadi kecelakaan yang disalahkan selalu faktor human error. Padahal kondisi jalan juga bisa jadi pemicunya, seperti jalan rusak dan tidak ada perawatan dari pihak pengelola jalan, ini yang harus ditindak dan dipidana," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol. Isticha di Mapolda Jatim.

Aturan pidana buat kasus tersebut sudah tertuang pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), sehingga saat ini Ditlantas Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Balai Besar Jalan Nasional.

Koordinasi ini dilakukan untuk menerapkan UULAJ guna menjerat PO yang nakal dan perusahaan yang merawat jalan dengan sengaja membiarkan jalan itu rusak. Namun, penerapan pidana itu diberlakukan setelah melihat terlebih dahulu lokasi kejadian dan beberapa keterangan saksi. Serta penanganan yang dilakukan penyidik mengenai apa faktor sebenarnya penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Semua sudah diinstruksikan ke penyidik seluruh kepolisian jajaran mulai tingkat Polsek hingga Polres, untuk menerapkan UULAJ dengan benar (Budi Sampurno,Makskom,IPJT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar