KEGIATAN PERFILMAN DI
INDONESIA
Kegiatan perfilman yang dimaksud
pada pasal 1 UURI No.33 Tahun 2009 Tentang PerfIlman yaitu semua penyelenggaraan perfilman yang langsung
berhubungan dengan film. tetapi bersifat
tidak komersiel . Sementara itu yang dimaksud dengan kegiatan perfilman menurut
pasal 8 pada UU tsb, meliputi:
a. pembuatan
film
b. jasa teknik film
c. pengedaran film
d. pertunjukkan film
e. apresiasi
film
f. pengarsipan
film
Di Indonesia kegiatan perfilman
dan usaha perfilman harus dilaksanakan berdasarkan kebebasan berkreasi,
berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama, etika,
moral, kesusilaan dan budaya bangsa
Semua orang, baik perorangan ataupun
kelompok, memang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan perfilman, namun
kesemuanya itu tidak ditujukan untuk mencari keuntungan atau nonkomersiel.
Hal ini banyak dilakukan oleh siswa
siswa atau mahasiswa yang sedang mendapat tugas praktek dari ilmu yang
diperoleh secara teori untuk kemudian dijabarankan dalam bentuk film. (Budi
Sampurno,Makskom,IPJT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar