Minggu, 27 Maret 2016

KEGIATAN PERFILMAN DI INDONESIA

Kegiatan perfilman yang dimaksud pada pasal 1 UURI No.33 Tahun 2009 Tentang PerfIlman yaitu semua  penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film. tetapi  bersifat tidak komersiel . Sementara itu yang dimaksud dengan kegiatan perfilman menurut pasal 8 pada UU tsb, meliputi:
a. pembuatan film
b. jasa teknik film
               c. pengedaran film
               d. pertunjukkan film
               e.  apresiasi film
               f.  pengarsipan film
               
               Di Indonesia kegiatan perfilman dan usaha perfilman harus dilaksanakan berdasarkan kebebasan berkreasi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama, etika, moral, kesusilaan dan budaya bangsa
Semua orang, baik perorangan ataupun kelompok, memang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan perfilman, namun kesemuanya itu tidak ditujukan untuk mencari keuntungan atau nonkomersiel.
Hal ini banyak dilakukan oleh siswa siswa atau mahasiswa yang sedang mendapat tugas praktek dari ilmu yang diperoleh secara teori untuk kemudian dijabarankan  dalam bentuk film. (Budi Sampurno,Makskom,IPJT)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar