Jumat, 18 Maret 2016

HARAPAN PETANI GARAM

Petani garam di Jawa Timur yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Peta Garam (HMPG) menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II DPR RI Jakarta, Pengesahan RUU tersebut diharapkan akan mengangkat kesejahteraan mereka karena harga jual garam tidak akan mudah dipermainkan tengkulak.Pernyataan tsb disampaikan oleh Muhamad Hasan, kemarin selaku Ketua HMPG Jatim di Surabaya.

Dikatakannya, sebagai komoditas unggulan di Pulau Madura, selama ini garam belum banyak memberikan keuntungan bagi petani. Ini dibuktikan harga jual garam saat musim panen selalu jatuh dan cenderung dibawah harga penetapan pemerintah (HPP).
Petani berharap adanya payung hukum dan menjadi daya tawar petani agar kehidupan mereka tidak mudah dipermainkan tengkulak dan pemodal besar.
Sebelumnya, Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa keberadaan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sangat strategis dan memberikan payung hukum dalam pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan penambak garam. Hal tersebut direalisasikan dengan memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan.
Upaya perlindungan para nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam merupakan upaya konkret dari pemerintah untuk memenuhi hak dasar masyarakat.Melalui UU tersebut, Menteri Susi berharap para nelayan dapat meningkatkan produksi melalui pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.(Budi Sampurno,Makskom,IPJT)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar