Sabtu, 12 Maret 2016

INFORMASI PUBLIK ADALAH INFORMASI YANG DIHASILKAN, DISIMPAN, DIKELOLA, DIKIRIM DAN/ATAU DITERIMA OLEH SUATU BADAN PUBLIK YANG BERKAITAN DENGAN PENYELENGGARA DAN PENYELENGGARAAN NEGARA DAN/ATAU PENYELENGGARA DAN PENYELENGGARAAN BADAN PUBLIK LAINNYA YANG SESUAI DENGAN UNDANG UNDANG RI NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK SERTA INFORMASI LAIN YANG BERKAITAN DENGAN KEPENTINGAN PUBLIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar