Sabtu, 31 Desember 2016

SIARAN IKLAN DI LEMBAGA PENYIARAN
Iklan tentunya akan menjadi urat nadi bagi Lembaga Penyiaran, terutama yang berbentuk swasta, karena jumlah iklan yang masuk sangat diharapkan diperoleh sebanyak- banyaknya. Kalau jumlah iklan yang masuk banyak dapat diartikan nilai keuangan guna operasional dan kesejahteraan karyawan lebih terjamin.
Namun apakah semua iklan dapat seenaknya sendiri ditayangkan oleh setiap Lembaga Penyiaran. Ternyata tidak demikian halnya. Kembali UURI Tentang Penyiaran telah mengaturnya dan tertera pada pasal 46.
Pada pasal tersebut, dipermaklumkan, bahwa  siaran iklan terdiri atas siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat. Dan iklan harus mentaati asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran (pasal 2,3,4,5)
Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideology, pribadi atau kelompok yang menyinggung perasaan atau merendahkan martabat agama lain, ideology lain, pribadi lain atau kelompok lain.
Juga dilarang, mempromosikan minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat addiktif, promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Hal hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakatr serta nilai nilai agama. Apalahgi eksploitasi  anak dibawah umur 18 tahun
Selain itu materi siaran iklan juga wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiran Indonesia (KPI)
Perlu dipahami pula, bahwa siaran iklan niaga yang disiarkan menjadi tanggungjawab lembaga penyiaran. Dan juga siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara anak anak, wajib mengikuti standart siaran untuk anak anak.
Menyangkut waktu siaran iklan niaga, untuk Lembaga penyiaran Swasta paling banyak 20%, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15% dari seluruh waktu siaran. Dan waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapapun untuk kepentingan siapaun, kecualai untuk siaran iklan Dan yang lebih penting adalah materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.
Kembali disini KPI diuji kemampuannya guna mengawasi seluruh siaran iklan dimaksud. Dan sekali lagi peran masyarakat juga sangat penting, karena KPI tidak bisa menjangkau seluruh wilayah tanah air Indonesia.(Budi Sampurno,31.12.2016)




BAHASA PENGANTAR SIARAN DENGAN BAHASA APA ?.

Pasti diantara kita pernah mendengar atau juga melihat siaran Lembaga Penyiaran mempergunakan bahasa lain di luar bahasa Indonesia. Ada yang mempergunakan bahasa daerah, ada pula yang mempergunakan bahasa Mandarin, bahasa Inggris. Apakah lembaga semacam ini dapat seenaknya sendiri menentukan dan mempergunakan bahasa di luar bahasa Indonesia dalam siarannya?. Ternyata tidak. Karena penggunaan bahasa juga sudah diatur dalam UURI Tentang Penyiaran. Tepatnya pada pasal 37. Dipertegas, bahwa bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Lalu bagaimana dengan bahasa daerah?. Pasal 38 mempermaklumkan, bahwa bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan apabila diperlukan untuk mendukung mata acara tertentu.
Sedangkan bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suata mata acara.
Pada pasal 39, kita juga menjadi lebih paham,karena disebutkan, bahwa mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks bahasa Indonesia atau secara selektif diulihsuarakan ke dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.
Sulih suara bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia dibatasi paling banyak 30% dari jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan. Sedang bahasa isyarat juga dapat dipergnakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak  tunarungu.
Jadi jelaslah kita akan aturan yang menyangkut penggunaan bahasa pengantar acara di radio ataupun di televisi.

Lalu bagaimana kita bisa mengetrapkan aturan itu dengan baik dan benar. Tentunya hal ini menjadi tugas berat dari Komisi Penyiaran Indonesia dan peran besar dari masyarakat. Masyarakat dapat menginformasikan ke Komisi Penyiaran Indonesia baik di Pusat maupun di daerah, apabila masyarakat merasakan atau membuktikan terjadi pelanggaran tentang bahasa pengantar Lembaga Penyiaran dimaksud. (Budi Sampurno, Mak’skom,IPJT.31.12.2016) 

Jumat, 30 Desember 2016

LARANGAN ISI SIARAN
Seperti pada lembaga lembaga lain, baik lembaga pemerintah ataupun lembaga non pemerintah (swasta) pasti ada aturan yang mengatur dan didalam aturan itu pasti ada hal hal yang diperbolehkan atau diijinkan, tetapi ada juga hal hal yang dilarang. Di Lembaga Penyiaran, baik jasa penyiaran radio  ataupun jasa penyiaran televisi harus mengetahui apa yang menjadi kewjiban dan larangan materi yang disiarkan.
Seperti yang disebutkan pada Bab IV, Bagian Pertama, Pasal 36. ayat 5. Di UURI Penyiaran, lembaga penyiaran dilaang untuk menyiarkan hal hal yang bersifat atau berbentuk:
a.      fitnah, menghasut, menyesatkan, bohong
b.      menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang
c.       mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan
Dan diayat 6, pasal 36, dipertegas lagi, bahwa isi siaran dilarang  memperolokkan, merendahkan, melecehkan, mengabaikan nilai nilai agama, martabat manusia Indonesia atau merusak hubungan internasional.
Mereka yang berkecimpung dalam dunia penyiaran, terutama para unsur pimpinan dan programer harus mempelajari dan benar benar memahami dan melaksanakan ketentuan ketentuan larangan ini. Karena Komisi Penyiaran Indonesia yang di pusat atau yang berada di daerah daerah, sesuai tugasnya selalu mengawasi. Disamping peran serta masyarakat dalam ikut mengawasi isi atau materi siaran dari setiap Lembaga Penyiaran, apalagi masyarakat kita sekarang ini sudah mampu menganalisa isi siaran yang dikaitkan dengan situasi dan budaya daerah.(Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,30.12.2016)




ISI SIARAN WAJIB BERISI

Semua Lembaga Penyiaran dalam membuat program acara siarannya memiliki kewajiban yang harus ditaati dan diatur dalam UURI Penyiaran, yaitu pada pasal 36. Dalam pasal tersebut dipermaklumkan :
Pada ayat 1, isi siaran wajib mengandung : informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan serta mengamalkan nilai nilai agama dan budaya Indonesia.
Sedangkan pada ayat 2, dipermaklumkan pula, bahwa isi siaran dari jasa penyiaran televisi yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang kurangnya 60% mata acara yang berasal dari dalam negeri.
Pada ayat 3. wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khususnya anak anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan, menyebutkan klarifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
Dan pada ayat 4 ditegaskan, bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
Pelaksanaan kewajiban dari Lembaga Penyiaran dalam pemuatan siaran program acara ini dipantau terus menerus dalam arti diawasi  oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Baik di pusat maupun yang ada di daeah daerah. Apabila terjadi pelanggaran, pasti Komisi Penyiaran Indonesia akan memberikan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.(Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,30.12.2016)



Kamis, 29 Desember 2016

TENTANG ISI SIARAN
Semua lembaga penyiaran di Indonesia harus menyesuaikan dengan ketentuan ketentuan yang telah disyaratkan dalam UURI No.32 Th 2002 Tentang Penyiaran. Termasuk tentang isi siaran, baik itu Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas maupun Lembaga Penyiaran Berlangganan. Lembaga Penyiaran yang dimaksud dalam bentuk jasa penyiaran radio ataupun jasa penyiarantelevisi.
Khusus untuk isi siaran, UURI Penyiaran mengaturnya pada pasal 35, yaitu isi siaran harus sesuai dengan asas, tujuan, fungsi dan arah siaran.
Pasal 2. Menjelaskan, bahwa setiap Lembaga Penyiaran harus berasaskan pada asas manfaat, adil dan merata, adanya kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan dan tanggungjawab.
        Sedangkan tujuan penyiaran juga harus menyelaraskan diri dengan pasal 3, yaitu untuk
memperkokoh integrasi Nasional; terbinanya watak, jati diri bangsa yang beriman & bertaqwa; mencerdaskan kehidupan bangsa; memajukan kesejahteraan umum, membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil & sejahtera; menumbuhkan industri penyiaran.
Dengan asas, tujuan yang jelas landasannya, maka fungsi Lembaga Penyiaran di Indonesia harus sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4, yaitu memiliki fungsi sebagai media informasi; pendidikan; hiburan yang sehat; kontrol; perekat social dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai fungsi ekonomi serta fungsi kebudayaan.
Untuk melengkapi Lembaga Penyiaran di Indonesia agar lebih terarah, maka dijelaskan pada  Pasal 5 . Arah ini harus dilaksanakan oleh setiap Lembaga Penyiaran,yaitu : Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila & UUD 45; Menjaga dan meningkatkan moralitas & nilai nilai agama serta jati diri bangsa; Menjaga & memperkuat persatuan & kesatuan bangsa; Meningkatkan kwalitas SDM; Meningkatkan kesadaran ketaatan hukum, disiplin nasional; Menyalurkan pendapat umum & mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional & daerah, melestarikan lingkungan hidup; Mencegah monopoli kepemilikan & mendukung persaingan dibidang penyiaran; Mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat mewujudkan pemerataan, memperkuat daya saing bangsa era globalisasi; Memberikan informasi yang benar, seimbang, tanggungjawab; Memajukan kebudayaan nasional.

Demikian yang menjadi acuan tentang isi siaran yang akan dan harus dilaksanakan oleh semua lembaga penyiaran di Indonesia.(Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,29.12.2016)



Rabu, 28 Desember 2016


Buku ini terbitan lama, yaitu th 1996. Diterbitkan oleh PT.Pustaka Utama Grafiti, di Jakarta, dicetak di Percetakan Gajah Gita Nusa, Jakarta. Buku menarik ini ditulis oleh J.B.Wahyudi
Dia menulis dalam pengantarnya " Sifat teknologi elektronik berteknologi tinggi adalah praktis, cepat, dinamis, tepat, berkwalitas dan mahal. baik perakat keras (hardware) maupun perakat lunaknya (software ). Semua ini memungkinkan teknologi komunikasi dan informasi bersifat interaktif, yang artinya arus informasi dapat berjalan dua arah ". Buku ini menarik untuk di baca bagi para mahasiswa jurusan komunikasi dan para praktisi penyiaran radio ataupun penyiaran televisi. (Budi Sampurno,Mak'skom,IPJT,28.12.2016)
LEMBAGA PENYIARAN ASING

Indonesia merupakan Negara yang sangat luas. Dengan penduduk yang beragam dan dalam jumlah yang banyak pula. Sehingga orang berpikir, bahwa potensi untuk mendirikan lembaga penyiaran sangat menjanjikan. Tentu menarik bagi warga Negara RI sendiri, tetapi juga tentunya menarik bagi warga Negara asing. Lalu bagaimana dengan keinginnan arang asing untuk menduitkan lembaga penyiaran di Indonesia.
UURI Tentang Penyiaran ternyata juga sudah mengaturnya. Hal ini dapat kita perhatikan pada pasal 30. Pada pasal ini tercantum dan tentunya juga harus ditaati, yaitu:
  1. Lembaga Penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia
  2. Lembaga Penyiaran asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam rekaman, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Ketentuannya mengenai pedoman kegiatan peliputan lembaga penyiaran asing disusun oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Pemerintah.

Dengan demikian jelaslah, bahwa bagi siapapun orang asing yang ingin mendirikan lembaga penyiaran di Indonesia tidak akan mendapatkan ruangan. Karena memang tidak dijinkan.(Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,18.12.2007) 
LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Setelah kita bicarakan tiga jenis jasa lembaga penyiaran, yaitu Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Peyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Komunitas, maka jenis jasa yang terakhir atau ke empat adalah LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN. Dalam UURI Tentang Penyiaran, Lembaga Penyiaran Berlangganan ini diatur pada pasal 25;26;27;28 dan pasal 29.
Pada pasal 25, dicantumkan, bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan harus berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya meyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh ijin penyelenggaraan penyiaran berlangganan. Dan lembaga ini hanya memancarluaskan  atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggannya melalui radio, televisi, multi media atau media informasi lainnya.
Lembaga Penyiaran Berlangganan atau biasa disingkat LPB, merupakan lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit, melalui kabel dan melalui terestrial. Dan lembaga ini harus melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan. Menyediakan paling sedikit 10% dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta. Disamping itu juga harus meyediakan satu kanal saluran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri, paling sedikit satu kanal saluran produksi dalam negeri. (Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,28.12.2016)



LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS.
Menyusuri kembali pada pasal 13 yang menyebutkan tentang jasa penyiaran, maka pada pasal 21, disyaratkan tentang Lembaga Penyiaran Komunitas.(LPK). Lembaga penyiaran ini harus berbentuk badan hukum Indonesia, yang didirikan oleh komunitas tertentu, independen, tidak komersial, dengan daya pancar rendah, wilayah jangkauan terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
Jenis Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan tidak untuk mencari laba atau keuntungan dan tidak merupakan bagian dari perusahaan yang mencari keuntungan semata. Disamping itu, lembaga ini bertujuan untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan bersama.
Lembaga penyiaran ini merupakan komunitas non partisan yang keberadaan organisasinya: tidak memiliki organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional. Serta tidak terkait dengan organisasi terlerang dan tisdak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu
Lembaga Penyiaran Komunitas di indonesia didirikan dengan biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik komunitas tsb Namun lembaga ini dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor dan sumber lain yang syah dan tidak mengikat.
LPK dilarang menerima bantuan dana awal dan operasional dari pihak asing. Lembaga ini juga dilarang untuk melakukan siaran iklan, atau siaran komersiel lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat. (Budi Sampurno,Mak’skom, IPJT.27.12.16)





Selasa, 27 Desember 2016

SUMBER PEMBIAYAAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Melengkapi artikel tentang KEPEMILIKAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA yang dimuat dalam Kacamatakom.blogspot.com tertanggal 16 Desember 2016, maka kita dipersilahkan membaca UURI Tentang Penyiaran pada pasal 19, yang berbunyi, bahwa sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Swasta diperoleh dari : 1 .siaran iklan  2. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Lembaga Penyiaran merupakan lembaga industri, artinya lembaga ini harus mencari uang sebagai keuntungannya yang nantinya dipergunakan untuk biaya oprasional sehari hari. Disamping perlu penyimpanan keuntungan yang akan dipergunakan sebagai modal berkelanjutan. Oleh karenanya Lembaga Penyiaran Swasta harus benar benar mencari dana untuk biaya operasional. Sesuai dengan UURI Penyiaran, Lembaga Penyiaran Swasta diperbolehkan menyiarkan iklan. Baik iklan komersial maupun iklan layanan masyarakat. Itulah sebabnya banyak pemirsa yang mengeluh karena ketika  sedang asyik asyiknya melihat atau mendengar progran siaran favorit, kemudian secara mendadak diselingi iklan lewat.
Disamping iklan on air, juga iklan yang dihasilkan dari lapangan atau yang biasa disebut iklan of air. Dengan menyelenggarakan event diluar studio dan disiarkan, maka akan menghasilkan dana yang cukup tinggi. (Budi Sampurno,Makskom,IPJT,27.12.2016)


Kamis, 22 Desember 2016

LENGUH PENDIDIKAN KITA

Sudah baca Jati Diri (Tajuk ) Harian Jawa Pos terbitan Rabu tgl 21 Desember 2016 ?.Judulnya enak di baca “ JANGAN PERMAINKAN PENDIDIKAN”.
Dalam Jati Diri di tulis : “Tolong Pak Menteri tidak lagi mempermainkan pendidikan. Tanggung jawab seorang menteri tentu jauh lebih besar dari pada seorang rektor di perguruan tinggi. Kebijakan Mendikbud berdampak pada jutaan pelajar di Indonesia. Saat menjadi rektor, Muhajir mungkin bisa lebih leluasa bereksprimen. Tapi setelah menjadi menteri, tidak boleh lagi coba coba”.
Kritik Jati Diri Jawa Pos ini sungguh beralasan dan cukup menohok. Memang jadi menteri pendidikan itu susah. Karena akan menjadi sorotan atau perhatian dari setiap rumah, baik rumah yang masih mempunyai anak didik ataupun yang sudah tidak punya anak didik. Karena anaknya sudah selesai mendalami pendidikan. Tetapi kemungkinan besar mereka punya cucu atau keponakan yang masih memerlukan pendidikan.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, Edisi ke Empat, Departemen Pendidikan Nasional, PT.Gramedia Pustaka, Jakarta, th 2008, halaman 326, pendidikan disebutkan “proses mengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan”
Kita sudah punya Undang Undang RI, tentang Pendidikan, tinggal para pejabat dalam menafsirkan undang undang itu bagaimana. Dan di jaman teknologi informasi yang begitu canggihnya, maka perlu seorang menteri sebelum melontarkan gagasan yang akan berdampak secara Nasional seharusnya berkoordinasi dengan Presiden dan Wakil Presiden terlebih dahulu. Sehingga tidak perlu gaduh dahulu, baru diambil keputusan. Koordinasi nantinya pasti akan menghasilkan gagasan yang matang dan tidak membuat gaduh terlebih dahulu. Maka akan diperoleh sistim mendidik yang dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat. Dan dapat menelorkan anak didik yang matang, berguna bagi bangsa dan Negara kita. (Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,22.12.2016).



Rabu, 21 Desember 2016

KODAM BRAWIJAYA SIAP BANTU AMANKAN NATAN DAN TAHUN BARU

Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya siap membantu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengamankan perayaan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017. 
“Setiap tahun kami membantu Kepolisian mengamankan perayaan Natal dan tahun baru, di setiap wilayah di Jawa Timur,” tutur Panglima Kodam (Pangdam) V/Brawijaya, Mayjen TNI I Made Sukadana di Surabaya Rabu, hari ini
Mengenai jumlah personel yang disiapkan di setiap daerah, Pangdam mengaku menunggu permintaan pihak Kepolisian. “Berapapun personel yang diminta untuk membantu pengamanan, Kodam selalu siap,”
Meski seluruh personel dan satuan siap, Pangdam berharap suasana di Jatim jelang Natal dan Tahu Baru selalu aman, terlebih jajaran Kepolisian juga siap menjaga setiap gereja dan pusat-pusat keramaian yang akan dipadati jamaah serta pengunjung.”Dalam minggu ini akan ada apel gabungan untuk pengamanan Natal dan tahun baru,”
Bintara Pembina Desa (Babinsa) disetiap wilayah akan diterjunkan untuk membantu masyarakat. ”Kami minta masyarakat juga membantu mengamankan wilayahnya. Jika ada yang mencurigakan segera laporkan ke petugas Kepolisian atau Babinsa,” harap Pangdam. (Kominfojatim,Mak’skom,IPJT.21.12.16)






KOMISIONER KPID JATIM AUDIENSI DINAS KOMINFO


Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim menerima tim Komisioner Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jatim guna membahas rencana program kerja 2017.
Ketua KPID Jatim, A Arif Amrullah saat audiensi di kantor Diskominfo Jatim Surabaya Rabu (21/12) mengatakan, selama ini kinerja KPID Jatim sangat kompleks yakni memantau penyiaran televisi dan radio se Jatim mulai dari program hingga pelanggaran.
Arif berharap, Pemprov bisa mendukung kinerja KPID Jatim dengan menyiapkan anggaran untuk program yang akan dijalankan pada 2017 mendatang. “Kami butuh dukungan Pemprov sehingga program kerja kami bisa berjalan sesuai target,” ungkapnya.
Mengenai anggaran yang dibatasi untuk tahun depan, Arif mengaku akan melakukan kerjasama dengan pihak luar baik swasta maupun Kominfo di kabupaten/kota. "Sasaran kerja kami cakupannya sangat luas, agar semua berjalan, kami berencana melakukan beberapa kerjasama dengan pihak luar, " imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Jatim, Eddy Santoso menuturkan sampai saat ini belum menandatagani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sehingga belum mengetahui berapa jumlah anggaran yang akan digunakan KPID Jatim tahun depan. “Meski DPA belum saya tandatangani, tapi kebutuhan dasar mulai Komisioner hingga PTT serta operasioanal kantor KPID Jatim sudah siap,” kata Eddy Santoso.
Rencana Komisioner KPID yang ingin bekerjasama dengan pihak lain, menurut Eddy harus dikonsultasikan dengan Biro Hukum Sekretariat Pemprov sehingga kerjasama yang nantinya dilakukan tidak melanggar aturan.
"Jangan sampai terobosan yang nantinya dilakukan baik itu kerjasama atau support pihak luar untuk mendukung program KPID berujung masalah, semua harus jelas diawal," tutur Eddy Santoso.
Eddy Santoso berharap, kreatifitas Komisioner KPID bisa terus dilakukan sesuai aturan."Kami siap berkolaborasi dengan KPID mengenai sosialisasi penyiaran karena kami punya program siaran televisi dan kami juga bisa mengumpulkan kepala daerah, itu bisa dimanfaatkan KPID untuk sosialisasi," (Kominfojatim,Mak’skom,IPJT)



JAWA TIMUR RAIH PENGHARGAAN ANUGERAH PARAHITA EKAPRAYA.


Prestasi membanggakan kembali diraih Provinsi Jawa Timur. Rabu (21/12), Gubernur Jawa Timur H Soekarwo kembali meraih predikat terbaik berupa Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Kategori Mentor. Prestasi diperoleh atas keberhasilannya mengkoordinasikan seluruh elemen masyarakat dengan pimpinan daerah dibidang pengarusutaman gender di seluruh Jatim
Penghargaan dari Kementrian Pemberdayaqan Perempuan dan Perlindungan Anak  (Kementrian PPPA) ini  diberikan secara langsung oleh Wakil Presiden RI H Jusuf Kalla bersama Menteri Menteri PPPA Yohana Yembise kepada Gubernur Jawa Timur H Soekarwo di Istana Wakil Presiden RI di Jakarta.
Atas suksesnya dibidang pengarusutaman gender, Soekarwo berhasil meraih kali kedua Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Kategori Mentor. Sebelumnya, penghargaan kategori mentor telah diraih Jatim pada tahun 2014.
Penghargaan APE kategori Mentor merupakan yang tertinggi dari seluruh kategori yang ada. Penghargaan tersebut berupa trophy berwarna hitam yang diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang berhasil melaksanakan berbagai inovasi yang menjadi inspirasi tentang program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) secara berkesinambungan melalui pengintegrasian isu gender, perlindungan perempuan, serta perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Seusai menerima penghargaan, Gubernur Jatim Pakde Karwo yang didampingi Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Prov Jatim Lies Idawati mengatakan, penghargaan ini diperoleh tidak terlepas dari koordinasi dari seluruh elemen masyarakat dan pimpinan daerah atau bupati/walikota se-Jatim yang sangat baik di bidang pengarusutamaan gender.
“Masyarakat Jatim memang produktif dan open minded. Kultur pembangunannya sudah matang. Ini semua tidak terlepas dari pendahulu-pendahulu kami. Para gubernur sebelumnya, masyarakat, tokoh masyarakatnya luar biasa. Koordinasi masyarakat dan pimpinan daerahnya juga sangat bagus,” ujar Pakde Karwo sapaan lekatnya melalui siaran pers Humas Setdaprov Jatim..
Lebih lanjut disampaikannya, penghargaan ini juga diperoleh atas komitmen politik melalui diterbitkannya Perda No 3 Tahun 2014 tentang RPJMD 2014-2019 Prov. Jatim pada visi misi salah satunya pada strategi pembangunan pengarusutamaan gender dan indeks kinerja utama.
Seluruh pengambil keputusan di tingkat stakeholder, lanjutnya, mengimplementasikan pengarusutamaan gender ke dalam program dan kegiatan pembangunan pada semua sektor seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, dan politik. Selain itu, seluruh pengambil keputusan di tingkat stakeholder telah mengintegrasikan isu gender ke dalam dokumen pembangunan yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi.
Dalam sambutannya, Wapres RI Jusuf Kalla (JK) mengingatkan bahwa APE sesungguhnya adalah tolok ukur atas upaya untuk memberikan peranan yang baik terhadap perempuan dan perlindungan anak.
Jusuf Kalla mengatakan, Indonesia memiliki prestasi yang baik dalam hal kesetaraan gender. Terbukti, pernah mempunyai presiden perempuan yang bahkan di Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar belum pernah ada presiden perempuan. "Di kabinet (kerja), 24 persen menteri adalah perempuan. Termasuk yang tertinggi dalam sejarah Indonesia. Itu juga menjadi bagian dari pada upaya kita. Diharapkan juga peran di daerah di bidang politik," kata Wapres RI.
Oleh karena itu, Wapres mengajak daerah turut mendukung pemberian tempat bagi perempuan dalam bidang politik. JK juga mendorong adanya dukungan terhadap pelibatan perempuan dalam bidang ekonomi. Mengingat, tingkat pendidikan kaum perempuan juga sudah sangat maju sehingga mampu bersaing dengan kaum pria.
"Kemajuan pendidikan dan teknologi lah yang mengantar peranan perempuan itu lebih baik dan secara sosial politik yang berubah sehingga masalah gender tidak lagi masalah suatu perjuangan. Tetapi masalah implementasi dan juga perubahan sosial lainnya yang di masyarakat kita agak lebih baik. Jadi peran itu harus dimulai dari rumah tangga, ke daerah, ke sosial, komunitas ke daerah dan tentu secara nasional kita upayakan itu," ungkap Wapres RI.
Sementara itu, Menteri Pembemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Yohana Yembise mengatakan, penghargaan APE adalah penghargaan sekaligus pengakuan pemerintah atas komitmen dan peran dari pimpinan kementerian/lembaga dan pemda yang telah melaksanakan tiga dimensi operasional PPPA. Adapun tiga dimensi yang dimaksud antara lain pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, pemenuhan hak anak.
“APE diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada kementerian lembaga dan pemda dalam pengimplementasian pengarusutamaan gender dan hak anak di tingkat regulasi, organisasi dan masyarakat,” jelasnya.
Dijelaskan, terdapat empat kategori penghargaan APE yang diberikan yakni Pratama, Madya, Utama dan Mentor. Penghargaan APE kategori Mentor diberikan kepada 4 kementerian/lembaga, 6 pemerintah provinsi, dan 5 pemerintah kabupaten/kota. Untuk pemerintah provinsi diraih Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau.
Untuk kementerian/lembaga diraih oleh Kementerian Pertanian, Kementerian PPN / Bappenas, Kementerian Keuangan. Untuk pemerintah kabupaten/kota diraih Kota Surabaya, Kabupaten Rembang, Kota Bandung, Kota Denpasar, Kabupaten Bandung.
Sedangkan untuk Kategori Pratama diberikan kepada 3 kementerian/lembaga, 3 pemerintah provinsi, dan 19 pemerintah kabupaten/kota. Kategori Madya diberikan kepada 2 kementerian/lembaga, 4 pemerintah provinsi, dan 41 pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk kategori utama diberikan kepada 3 kementerian/lembaga, 4 pemerintah provinsi, 19 pemerintah kabupaten/kota. (kominfojatim,Mak’skom,IPJT,21.12.16)



Selasa, 20 Desember 2016

BANDARA JUANDA SIAP HADAPI NATAL DAN TAHUN BARU

Menjelang datangnya Natal dan Tahun Baru, Bandara Udara Juanda di Sidoarjo telah melakukan berbagai persiapan guna mengantisipasi  kenaikan jumlah penumpang  yang diperkirakan naik  9% dari 1.297.835 pada periode sebelumnya.
Legal and Communications Section Head PT Angkasa Pura I Juanda, Anom Fitranggono, mengatakan,bahwa untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan jumlah penumpang tersebut pihaknya sudah melakukan beberapa kesiapan.
"Di antaranya adalah penambahan jumlah penerbangan sebanyak 53 penerbangan dari beberappa maskapai penerbangan seperti 16 flight dari maskapai Citilink, 17 flight dari maskapai Lion Air dan 16 flight dari maskapai Nam Air," katanya.
Ia mengemukakan, pihaknya juga sudah membuat pos komando pelaksanaan Natal dan Tahun Baru di Bandara Internasional Juanda untuk memudahkan calon penumpang yang ingin mendapatkan informasi seputar penerbangan.
"Posko ini merupakan satuan kerja bersama antara PT Angkasa Pura 1 (Persero) Bandara Juanda dengan Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, TNI/POLRI, CIQ, KKP, dan Airline atau Ground Handling," katanya.
Ia mengatakan, monitoring posko terpadu dibuka mulai H-7 Natal 2016 hingga H+7 Tahun Baru 2017 yakni mulai tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan 8 Januari 2017. "Posko terpadu tersebut terdapat di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Internasional Juanda," katanya.
Pada periode sebelumnya terdapat 1,186,785 jumlah penumpang domestik dengan jumlah penerbangan sebanyak 8.250. Sedangkan untuk internasional sebanyak 111,050 penumpang dengan 730 penerbangan. (Kominfojatim,Mak’skom,IPJT.21.12.16)





SERTIFIKASI KOMPETENSI TENAGA KERJA KONSTRUKTIF

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi terus menggencarkan Sertifikasi Pekerja Konstruksi, salah satunya dengan melakukan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib, Selasa hari ini mengatakan, bahwa dalam menghadapi era MEA pekerja konstruksi Nasional harus menyiapkan modal yakni dengan meningkatkan kompetensi, keahlian dan keterampilan melalui proses sertifikasi, Sehingga Tenaga Kerja Asing dapat melihat bahwa Indonesia memilki pekerja konstruksi yang kuat dan berdaya saing.
“Kita tunjukan kepada mereka, kita siap bersaing dengan memperlihatkan semua kemampuan kompetensi yang kita miliki. Tunjukan bahwa kita siap!,” tegas Yusid.
Sertifikasi tenaga konstruksi merupakan program yang tengah digencarkan diseluruh Indonesia. Tujuannya antara lain melindungi tenaga kerja konstruksi Indonesia dalam menghadapi liberalisasi perdagangan ASEAN 2015 dan Asia Pasifik 2020. Dibutuhkan sinergi yang harmonis antara pemerintah daerah dengan lembaga pengembangan jasa konstruksi untuk bisa memberikan sertifikasi secara menyeluruh di Indonesia.
Dikatakannya, bahwa para tukang dan pekerja konstruksi mempunyai andil besar dalam tahap proses pembangunan Infrastruktur ASEAN GAMES 2018, pekerja yang berkompeten dan handal harus bisa diperdayakan, karena ini merupakan keberhasilan dari program Kementerian PUPR yang dijalankan selama ini dengan sertifikasi dan uji kompetensi.
Dirjen Bina Konstruksi menghimbau kepada perusahaan-perusahaan di bidang konstruksi, pemilik Kontraktor, agar kedepan bisa melakukan fasilitasi sertifikasi ini secara mandiri, jangan mengandalkan Pemerintah karena dengan APBN  di tahun kedepan pemerintah tidak akan bisa mencukupi untuk bisa memfasilitasi sertifikasi pekerja konstruksi di seluruh indonesia, dibutuhkan kerjasama yang harmonis, untuk terciptanya pembangunan Infrastruktur maju.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan dalam lima tahun kedepan 750.000 pekerja sektor konstruksi sudah bersertifikasi sehingga mendapatkan pengakuan dan lebih mudah mendapatkan pekerjaan.
Untuk tahun 2017 pemerintah menargetkan 200.000 pekerja konstruksi yang sudah mengantongi sertifikasi. "2017 semua kontraktor BUMN harus mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat, tegasnya
Apabila BUMN masih mempekerjakan tenaga kerja tanpa sertifikasi harus segera disertifikatkan. Proses sertifikasi juga bisa disinergikan antara pemerintah, BUMN, maupun kontraktor untuk meringankan pembiayaan. Pada tahap awal, kata Yusid, Kementerian PUPR akan mulai membentuk assessor dan instruktur dari guru-guru sekolah kejuruan maupun dosen-dosen di politeknik. (Kominfojatim,Mak’skom,IPJT)




BANK INDONESIA JAWA TIMUR SIAPKAN 100 M UANG BARU


Setelah  Presiden Joko Widodo meluncurkan uang baru, Bank Indonesia Perwakilan Jawa Timur mempersiapkan sebanyak 340 dos atau sekitar Rp 100 miliar uang pecahan baru tahun emisi (TE) 2016.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Jatim Hestu Wibowo di Surabaya mengatakan, pecahan uang kertas baru itu masing-masing Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Sedangkan untuk koin, yakni Rp 1.000, Rp 500, Rp 200 dan Rp 100.
"BI Perwakilan Jatim telah mendapat jatah uang baru sebanyak 340 dus, dan kami memperkirakan kisaran uang baru dalam 340 dos itu senilai Rp100 miliar. Nantinya, uang baru itu akan segera didistribusikan," katanya.
Ia mengatakan, distribusi itu akan dilakukan ke sejumlah perbankan BUMN di Jatim, dan dibarengi dengan penarikan uang lama di sejumlah perbankan tersebut. "Kami akan bagi secara merata di setiap perbankan secara bertahap," kata Hestu di sela-sela peluncuran uang baru di Gedung BI Jatim.
Hestu mengatakan, dengan hadirnya uang baru tersebut uang pecahan lama masih tetap berlaku, sampai ada keputusan resmi BI untuk mencabut izin edarnya.
"Dalam aturan BI, uang yang telah beredar masa berlakunya mencapai 30 tahun sejak masa penerbitannya. Jadi, uang pecahan lama yang anda pegang saat ini masih berlaku," katanya.
Pihaknya mengaku, BI secara perlahan akan menarik uang pecahan lama untuk digantikan dengan uang pecahan baru TE 2016, dan untuk mempercepat BI membuka penukaran uang di setiap kantor perwakilan se Indonesia.
"Setiap warga yang ingin menukar uangnya bisa langsung datang ke BI. Dengan demikian, itu bakal mempercepat proses edar uang baru dan penarikan uang pecahan lama," katanya. (Kominfojatim,Mak’skom,IPJT)




KIP JATIM TERBAIK SE INDONESIA


Provinsi Jawa Timur meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2016 kategori provinsi terbaik tingkat nasional. Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Ahmad Sukardi di Istana Wakil Presiden, Selasa 20 Desember. Penghargaan tingkat provinsi terbaik kedua didapatkan Provinsi Aceh dan terbaik ketiga diraih oleh Provinsi Kalimantan Timur. "Terima kasih atas partisipasi dan komitmen seluruh badan publik yang telah menerapkan Keterbukaan Informasi Publik. Kita berharap setiap tahunnya akan mengalami perkembangan yang signifikan demi terwujudnya good government," kata Ketua Komisi Informasi RI, John Fresly Hutahean pada penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2016.(Kominfojatim,Mak’skom,IPJT)


KOMISI INFORMASI RI NILAI KIP JATIM SANGAT BAIK

Sekretaris Komisi Informasi Republik Indonesia, Bambang Hardi Winata menilai Jawa Timur merupakan salah satu provinsi terbaik dalam penerapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di bawah kepemimpinan Gubernur Soekarwo, Jatim konsisten mengelola dan melaksanakan KIP merata di SKPD dan kabupaten/kota. "Saya rasa di Jawa Timur untuk penerapan KIP sudah sangat baik karena terbukti tidak hanya bicara, namun langsung melaksanakannya. Peran PPID juga sangat baik. Ada semangat pro aktif dan kuat terutama koordinasi perangkat ke bawah," tutur Bambang diwawancarai Jatim Newsroom sebelum acara Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik 2016 di Istana Wakil Presiden, Selasa (20/12). Sesuai jadwal, Wakil Presiden Jusuf Kalla hari ini akan memberikan langsung penghargaan keterbukaan informasi publik untuk instansi pemerintah dengan berbagai kategori diantaranya, kategori badan publik kementerian, kategori badan publik lembaga negara, kategori badan publik non struktural, kategori badan publik BUMN, kategori Pemerintah Prrovinsi dan kategori Universitas. (Kominfojati,Mak’skom,IPJT)




DPRD BERHARAP KA CEPAT DONGKRAK PEREKONOMIAN JATIM

Rencana proyek kereta api (KA) cepat Jakarta-Surabaya diharapkan mampu mendongkrak perkonomian di Jawa Timur. Apalagi KA cepat ini bisa menjadi alternatif transportasi bagi para pelaku bisnis dan eksekutif. Demikian disampaikan anggota Komisi B DPRD Jatim Zainul Lutfi. Dikatakan lebih lanjut,pihaknya berharap proyek ini segera direalisasikan karena sangat dibutuhkan masyarakat. Transportasi itu sekarang menjadi variabel penting bagi peningkatan perekonomian di daerah daerah.
Terkait tiket KA cepat ini yang kemungkinan besar tidak murah, Lutfi menilai hal tersebut bukan menjadi masalah. Itu salah satu opsi pengusaha untuk memilih alat transportasi, selain pesawat yang kini sudah padat jadwal. "Saya kira kalau sudah menjadi kebutuhan pelaku usaha, berapa pun harga tiketnya tidak masalah. Itu kan relatif. Jika memang sudah butuh, harga tidak masalah," tegas Lutfi.
Meski dibutuhkan dan harus disegerakan, namun proyek ini tidak perlu dilakukan tergesa-gesa. Harus dilakukan kajian yang mendalam, baik itu Jawa Timur, Jawa Tengah, juga Jawa Barat.
Sementara itu anggota Komisi D Abdul Halim mengatakan pihaknya mendukung penuh adanya proyek kereta cepat tersebut, karena bisa mendongkrak perekonomian di Jawa Timur. Namun sebelum dilaksanakan proyek tersebut pihaknya meminta kepada pemerintah untuk mengkaji secara mendalam.  "Informasi  saat ini masih ada tiga negara yang akan menangani proyek besaar tersebut, yaitu Jepang, Kanada dan Tiongkok," kata Halim.
 Menurut informasi, Kanada juga memiliki teknologi yang canggih tentang kereta api cepat. Untuk itu, Halim, berharap proses pemilihan pelaksana proyek harus terbuka dan transparan. 
"Yang perlu diantisipasi  adalah lintasan di kawasan padat dan beberapa wilayah yang tidak ada palang pintunya," imbuh politisi Partai Gerindra.         
Diberitakan, KA cepat Jakarta-Surabaya ini segera dibangun. Pemerintah Indonesia disebutkan menggandeng Jepang untuk merealisasikan proyek USD3 miliar ini. Studi kelayakannya mulai dilakukan pada awal 2017 mendatang.  (Kominfojatim,Mak’skom,IPJT)



Senin, 19 Desember 2016


TUHANKU

Tuhanku,
Apakah Engkau ragu membangun negaraku
Apakah Engkau ragu membangun bangsaku
Apakah Engkau ragu membimbing pemimpinku
Negaraku
Bangsaku
Pemimpinku
Jalan bersimpang selalu ditempuh
Tuhanku
Jangan Engkau ragu membangun negaraku
Jangan Engkau Ragu membangun bangsaku
Jangan Engkau ragu membimbing pemimpinku
Tuhanku, aku ingin tenang di nagaraku

Budi Sampurno, Surabaya, 14 Desember 2016

SEDIANYA TIDAK BEGTU.
Bapak sudah mandi
Ibu sudah mandi
Anak anak juga sudah mandi
Hati juga sudah mandi
Semua siap meluncur
Pagi itu hancur
Sedianya tidak begitu
Budi Sampurno,Surabaya,14 Desember 2016


BELUM
Saya tau persis orang itu belum mati
Saya tau persis orang itu mati
Hari pagi, orang itu lari lari pagi
Danau itu berputar mengikuti ritme orang itu lari
Sejak danau menjadi banyak gang
Banyak bayi dan anak kecil
Orang itu masih tetap berlari pagi
Datang angin baru
Datang gelombang baru
Datang besi besi besar dalam kemudi
Tangis anak bayi, tangis anak kecil, tangis anak remaja
Tangis orang dewasa dan tua
Wajah wajah beringas menghantu warga
Wajah wajah keras menghadang
Gang gang tergulung dan digulung besi besi tua
Orang itu masih lari lari pagi
Danau berair sejuk, bertanam disekitar
Halilintar pagi menyambar menyapa alam
Orang itu belum berkerudung kain batik
Budi Sampuno, 20 Nopember 2016




KORAN
Orang tua itu masih membaca Koran
Setiap pagi menunggu datangnya Riyan
Riyan belum datang
Orang tua itu berwajah buram
Riyan datang
Seperti hari hari sebelumnya, orang tua itu membaca Koran
Budi Sampurno, Surabaya, 20 Nopember 2016



OMBAK
Ombak menjalar sampai bibir pantai
Ombak menggulung gulung setinggi kehendak
Anak kecilpun sekarang memainkan telepon genggam
Akankah anak kecil itu tergulung ombak
Akankah anak kecil berselancar diatas ombak
Budi Sampurno, Surabaya, 20 Nopember 2016



Sabtu, 17 Desember 2016



PEMDA KAB MALANG HARAP  PATUHI PUTUSAN SENGKETA INFORMASI


Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur bersama Koalisi Takstis Advokasi Tambang meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang untuk membuka dokumen perizinan UKL/UPL melalui permohonan informasi kepada BLH Kabupaten Malang dan adjudikasi sengketa informasi melalui Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur.
Direktur Walhi Jatim, Rere Christanto, Jumat kemarin mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Malang sebagai pihak yang memberikan izin pertambangan tersebut perlu menjelaskan kepada publik mengapa izin pertambangan tersebut diberikan dan dikeluarkan oleh Pemkab Malang.
Menurutnya, setiap warga Negara berhak untuk mengakses dan mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan, bahkan hal tersebut menjadi barometer penting bahwa pemerintahan dikelola secara demokratis, transparan dan akuntabel. Apalagi dalam konteks Indonesia sebagai negara yang berkomitmen untuk menjalankan rezim keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Namun, sangat disayangkan masih ada lembaga Negara termasuk pemerintah daerah yang belum melaksanakan dan mematuhi maksud dan tujuan dari UU tsb.
Sumberdaya Alam dan pertambangan merupakan sektor strategis yang dimiliki Indonesia, selain itu sumberdaya alam dan sektor pertambangan merupakan sektor yang paling rentan merusak hutan dan ekologis, tatkala eksplorasi pertambangan dilakukan dan diberikan tanpa memperhatikan prosedur dan perizinan yang menganut prinsip penyelamatan lingkungan. Selain itu, sumberdaya alam dan pertambangan juga menjadi salah satu sektor yang rentan dengan praktik-praktik korupsi mulai proses perizinan dan kontribusi pemasukan terhadap Negara. Sehingga partisipasi dan pemantauan oleh publik menjadi penting untuk dilakukan.
Kabupaten Malang tepatnya di areal pantai Wonogoro terdapat pertambangan pasir besi, dan secara regulasi sebagaimana tertuang di UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, dan Perda No. 3 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, pantai Wonogoro berada dalam zona konservasi dan kawasan lindung dalam bentuk sempadan pantai dengan kriteria perlindungan terumbu karang. Sehingga keberadaan usaha pertambangan pasir besi yang dilakukan di pantai Wonogoro Kabupaten Malang dapat merusak lingkungan dan bencana ekologis yang membahayakan masyarakat Kabupaten Malang.
Upaya permohonan informasi sampai dengan adjudikasi, yang dilakukan oleh Koalisi Taktis Advokasi Tambang merupakan upaya yang sesuai dengan perintah Undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun hasil dari upaya tersebut, Komisi Informasi Publik Jawa Timur memutuskan agar BLH Kabupaten Malang memberikan dokumen yang diminta oleh Koalisi Taktis Advokasi Tambang.
Atas putusan tersebut, pihak BLH Kabupaten Malang tidak memberikan dokumen yang dimaksud sebagaimana hasil putusan, akan tetapi BLH Kabupaten Malang melakukan upaya banding dan kasasi untuk melawan putusan yang dihasilkan dari proses adjudikasi. Meskipun putusan banding dan kasasi yang dilakukan justru menguatkan putusan Komisi Informasi Publik yang memerintahkan BLH kabupaten Malang untuk menyerahkan dokumen perizinan UKL/UPL tambang pasir besi, dan menyatakan bahwa dokumen tersebut bukan dokumen yang dikecualikan.
Keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik harusnya menjadi pedoman bagi publik dan pemerintah untuk memastikan bahwa informasi publik bisa mudah diakses dan disediakan oleh pemerintah, akan tetapi jangankan disediakan, putusan adjudikasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang tidak menjadi pedoman bahkan ada upaya untuk melawan hasil putusan tersebut.
Semestinya BLH kab Malang sebagai lembaga publik yang dibiayai oleh APBN/APBD memberikan dokumen yang dimaksud. Sehingga dengan tidak diberikannya dokumen yang dimaksud, Koalisi Taktis Advokasi Tambang menduga bahwa proses perizinan tambang tambang pasir besi penuh dengan masalah mulai dari proses perizinan dan hasil ekplorasi pasir besi tidak memberikan kontribusi terhadap Negara/daerah. (Kominfo,Mak’skom,IPJT17.12.16



LULUSAN TEKNOLOGI MARITIM DAN INDONESIA TIMUR


Indonesia saat ini tidak mempunyai otoritas maritim yang kuat. Padahal, sebagai negara kepulauan yang sebagian wilayahnya diisi oleh perairan, Indonesia masih belum memiliki keinginan kuat menjadikan visi poros maritim yang didengungkan oleh Presiden RI Joko Widodo . Untuk itu, mahasiswa lulusan teknologi maritim diminta untuk mengembangkan wilayah Indonesia Timur.
Hal tersebut diungkapkan dalam Seminar on Marine Technology Innovation (SENTA) yang dihelat Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (FTK ITS) Surabaya.
“Lulusan teknologi maritim di Indonesia harus berani mengambil risiko kerja di Indonesia bagian Timur,”  ungkap Prof Daniel Rosyid, Dekan FTK saat menjadi Keynote Speaker di seminar yang dihelat di ruang BG Munaf FTK tersebut.
Mengutip ucapan Jokowi, Daniel mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia mempunyai rencana besar membangun industri maritim dari daerah pinggiran terutama pesisir. Kesalahan pola pikir yang terbentuk di masyarakat ialah memusatkan produksi hanya pada daerah barat. Sedangkan, daerah timur yang kaya akan sumber daya alam ditinggalkan. “Hal ini yang harus diubah,” tegas dosen yang juga lulusan doktor dari  Newcastle University, Inggris ini.
Daniel menyatakan solusi bahwa para mahasiswa lulusan universitas yang berkaitan dengan jurusan maritim agar berani melirik daerah Indonesia Timur. Menurutnya, solusi ini dapat menekan kesenjangan pembangunan di Indonesia, para lulusan bisa mengembangkan infrastruktur maritim di daerah Timur.
Namun, imbuh Daniel, orang lokal yang berada di daerah asal acap kali menolak kehadiran para lulusan yang dianggap asing bagi mereka. “Padahal, niat awal para lulusan itu adalah membangun peradaban maritim yang lebih maju,” terangnya.
Masalah tersebut tidak menjadi permasalahan utama bagi para lulusan yang akan disebar ke berbagai penjuru daerah pesisir di Indonesia. Bahkan, tambah Daniel, hal ini bisa menjadi peluang baru yang prospektif untuk para lulusan dalam ketatnya persaingan dunia kerja.
“Itu bukan hal yang utama, namun, upaya memberdayakan Indonesia di poros maritim internasional ialah dengan desain berkelas internasional, konstruksi dan pengoperasian armada laut nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Daniel juga mengungkap persaingan yang terjadi di dunia maritim internasional. Menurutnya, bukan Indonesia saja yang mempunyai keinginan menjadi poros maritim dunia. Negara China saat ini telah giat menggencarkan program jalur sutra maritim.
Berdasarkan data, pada tahun 2015, China telah mengalokasikan USD 0,2 triliun yang merupakan dua persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) untuk ketahanan di sektor maritim. Disusul dengan Amerika yang mengalokasikan USD 0,6 triliun dari 1,6 persen untuk sektor maritim
Indonesia sendiri, menurut Daniel, sudah berani mengalokasikan 0,9 persen dari PDB senilai USD 0,01 triliun. “Perbedaan yang kontras ini menyimpulkan adanya ambisi negara tirai bambu itu untuk memimpin poros maritim di dunia,” jelasnya.(KominfoJatim,Mak’skom,IPJT.17.12.16)





Jumat, 16 Desember 2016

WAPRES RESMIKAN PABRIK SEMEN DAN TERMINAL LPG BANYUWANGI

Kemarin,Kamis 15 Desember, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi. Agenda Wapres yakni meresmikan Pabrik Semen dan Terminal LPG Bosowa. Dalam sambutannya, JK mengatakan semen merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam pembangunan infrastruktur selain kayu dan baja. Sementara LPG merupakan kebutuhan pokok rumah tangga. Pembangunan pabrik di Banyuwangi ini, menurut JK merupakan salah satu solusi mendekatkan kebutuhan tersebut dengan rakyat. "Salah satu ukuran kelancaran pembangunan adalah konsumsi semen dan baja masyarakat. Ini adalah kebutuhan pokok pembangunan. Investasi semen di sini akan mendukung pembangunan nasional, kata JK. Pembangunan pabrik semen dan terminal LPG di Banyuwangi ini, dinilai JK sangat strategis. JK mengharapkan produksi semen dan terminal LPG bisa menyuplai kebutuhan akan dua komoditas untuk daerah Selatan Jawa. “Diawali pada 2006 ada konversi nasional pemakaian LPG, tentunya Indonesia membutuhkan banyak refill station di Indonesia. Terminal-terminal baru perlu banyak dibangun untuk memangkas biaya produksi. Terminal di Banyuwangi ini, kami harap bisa memperbaiki struktur logistik di Indonesia,” kata JK.   JK juga memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten Banyuwangi yang telah membuka peluang bagi masuknya investasi industri. Keberadaan industri akan memberikan dampak yang positif bagi daerah, tidak hanya membuka lapangan kerja tapi juga pengembangan peluang-peluang investasi baru di masa depan. "Saya memberikan penghargaan kepada Bupati yang memberikan kemudahan perizinan investasi, mudah-mudahan industri di sini semakin maju,” ujarnya. Chairman Bosowa, Erwin Aksa mengatakan pabrik semen Bosowa Banyuwangi menjadi pabrik semen ketiga yang dimiliki Grup Bosowa. Pabrik penggilingan semen ini sendiri berkapasitas 1,8 juta ton per tahun atau 5500 ton perhari. Ketiga pabrik semen Bosowa sendiri berkapasitas produksi  7,2 juta ton pertahun. “Bosowa menyumbangkan 8-9 persen produksi semen nasional,” kata Erwin. Erwin melanjutkan alasan dipilihnya Banyuwangi sebagai lokasi pendirian pabrik karena Banyuwangi dinilai memiliki lokasi strategis. Persaingan dengan produk semen lain juga masih sehat. Selain itu, Bosowa bisa membangun pelabuhan kapal yang besar. “Efisiensi dari transportasi seperti yang dikatakan pak JK memang benar karena dengan pelabuhan yang besar kami bisa mendatangkan kapal lebih besar bisa 60 ribu-70 ribu ton sedang merek lain hanya 5000 ton. Jadi memang biaya distribusi lebih murah,” kata Erwin. Saat ini, lanjut Erwin utilisasi pabrik semen ini sebesar 70%. Sebanyak 70% bahan baku semen diimpor. Sedangkan 30 persen dipasok dari daerah sekitar. Pabrik semen ini menyuplai produk semen ke wilayah Tapal kuda dan Bali. “Jumlah konsumsi Tapal Kuda dan Bali sebanyak 2,5 juta ton pertahunnya,” ujarnya. Adapun total nilai investasi proyek ini adalah Rp 2 triliun. Sebesar Rp 1,2 triliun untuk semen dan sisanya untuk terminal LPG. Ada sekitar 300 pekerja yang diperkerjakan di proyek ini. Untuk terminal LPG di Banyuwangi ini adalah yang kedua milik Bosowa, dan telah beroperasi sejak Oktober 2016. Dalam kunjungannya selama satu hari di Banyuwangi ini, Wapres mengunjungi sejumlah lokasi di Banyuwangi. Mulai dari terminal baru green airport bandara Blimbingsari, sekolah pilot negeri Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi, meninjau Festival Pelayanan Publik dan berkunjung ke desa adat Kemiren suku Using Banyuwangi. (Kominfo,Mak’skom,IPJT16.12.16)


KEPEMILIKAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Lembaga Penyiaran Swasta tidak dapat dimiliki secara pribadi, melainkan kepemilikannya harus berbentuk berbadan hukum Indonesia dan tidak diperkenankan orang asing untuk duduk didalam kepengurusan lembaga berbadan hukum tsb (pasal 16). Dan pada pasal 18, disebutkan, bahwa kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi
Di samping itu kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, antara Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak, serta Lembaga Penyiaran Swasta dan  dan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran lainnya, baik langsung maupun tidak langsung dibatasi,
Sedangkan pengaturan jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio maupun jasa penyiaran televisi, disusun oleh KPI bersama Pemerintah. Dan ketentuan yang mengatur pembatasan dan kepemilikan silang juga diatur oleh KPI bersama Pemerintah.(Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,16.12.16)