Selasa, 31 Desember 2013

PENYIAR ( II )

Disamping hal hal pada penjelasan Penyiar I, Thoe Stokkink mensyaratkan beberapa hal, yaitu : selalu in the mood; bisa mengatur waktu, bersifat dinamis; mudah menyesuaikan diri, untuk berganti dari satu subyek ke subyek lain; mampu mempengaruhi orang untuk mendengarkannya, memiliki autoritas dan memiliki identitas sendiri. Pendapatnya ini melalui buku berjudul Penyiar Radio Profesional, halaman 20,21.
Mari coba kita perhatikan pendapatnya tsb:
a. Selalu in the mood, melupakan persoalan pribadi selama siaran berlangsung. Memang seorang penyiar begitu masuk ruang studio harus dapat melepaskan dirinya dari segala persoalan sehari harinya. Semua persoalan harus dapat ditinggalkan. Jadilah dia sebagai seorang penyiar dari radio tertentu, dengan jati diri sebagaimana biasanya ketika sedang bertugas pada hari hari sebelumnya. Karena seorang penyiar begitu masuk ruang studio, harus fokus pada profesinya. Itulah sebabnya, penyiar diwajibkan hadir paling lambat setengah jam sebelum jam siaran. Perlunya, dengan waktu setengah jam, dia memiliki waktu atau kesempatan beradaptasi dengan situasi kantor dan studio serta meleburkan dirinya dalam profesinya sebagai penyiar yang handal.
b. Bisa mengatur waktu.seorang penyiar, apalagi yang sudah terkenal biasanya memiliki banyak fans dan teman  yang kesemuanya harus dilayani agar tetap terpelihara hubungan baik. Pada posisi yang demikian, seorang penyiar harus benar benar dapat memilah, mana yang perlu dihadiri atau tidak dihadiri. dengan kata lain seorang penyiar harus benar benar dapat mengatur waktunya. Dengan harapan kondisi tetap prima dan selalu siap menjalankan profesinya selaku penyiar. Disamping itu seorang penyiar juga harus dinamis, tidak berdiam diri. Hal ini akan menghasilkan wawasan yang luas dan berguna ketika sedang menjalankan tugas.
c. Mudah menyesuaikan diri. Seorang penyiar profesional biasanya tidak diberikan tugas hanya satu mata acara, tetapi diberikan tugas lebih dari satu acara. Beda acara berarti beda materi pokoknya. Disinilah seorang penyiar harus dapat meresapi obyek tugasnya, atau obyek dari mata acara yang diasuhnya , seotang penyiar dituntut untuk dapat segara membawa dirinya  beralih dari obyek yang satu ke obyek yang lain.
d. Mampu mempengaruhi orang untuk mendengarkan. Dengan suara dan nada pembicaraannya diharapkan dapat mempengaruhi seseorang atau sekelompok orang untuk terpancing mendengar pembicaraannya. Pengetahuan yang luas serta keperibadian yang kuat  dapat membentuk wibawa guna didengarkan orang.
f. Memiliki identitas sendiri. Seorang penyiar harus memiliki ciri ciri yang khas, misalnya vokal suaranya, nada nada, intonasi, sehingga tanpa melihat wajah, pendengar dapat tahu, siapa penyiar yang sedang bertugas tsb.

Tentunya apa yang disyaratkan oleh Theo Stokkink merupakan hal yang benar dan wajar. Berlatihlah agar anda dapat menjadi penyiar yang handal ( Budi Sampurno, Mak'skom. IPJT )

SELAMAT TAHUN BARU 20014.
SEMOGA  KITA SELALU DALAM LINDUNGAN TUHAN
DAN TUNTUNAN NYA.
KELUARGA KITA DALAM BIMBINGAN NYA DIJALAN YANG BENAR
NEGARA KITA TERHINDAR DARI KRISIS MORAL
NEGARA KITA BANGKIT DARI KETERPURUKAN
BANGSA KITA DAPAT SEGERA MENGATASI KEMISKINAN
BANGSA KITA TERHINDAR DARI KONFLIK YANG TIDAK BERGUNA.
MAJU BANGSAKU, BANGKITLAH BANGSAKU BANGSA INDONESIA.
AMIN.

Kamis, 26 Desember 2013

PENYIAR (I)
Melengkapi artikel sebelumnya, bagi yang ingin  menjadi seorang penyiar sebaiknya juga memiliki :
1. Wawasan yang luas. Maksudnya adalah seorang penyiar harus dapat melihat situasi dan kondisi pada bidang ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, ketahanan dsb. Dengan wawasan yang luas, penyiar menjadi peka dan dapat memperkirakan perkembangan yang sifatnya positif dan negatif. Oleh karena itu, sangat dianjurkan suka serta memaksa diri membaca apa saja, mendengar apa saja, melihat apa saja, bergaul dengan siapa saja. Suatu ketika pasti bermanfaat serta menunjang tugasnya sebagai penyiar handal.
2. Disiplin tinggi. Sebenarnya disiplin adalah kata kunci untuk kesuksesan di semua bidang. Bagi penyiar juga sangat penting. Tepat waktu datang di kantor, tepat waktu di tempat event dsb. Kedisiplinan akan menghasilkan sifat teliti, peka, tampil prima, simpatik.
3. Kuat imajinasi. Penyiar harus kreatif, untuk kreatif harus memiliki imajinasi yang tinggi. Ketika sudah berhadapan dengan mikropon dalam ruang siar, tidak ada lagi orang yang dapat membantu guna mengolah pembicaraan yang akan disampaikan kepada masyarakat. Pengetahuan luas sangat membantu seseorang berimajinasi.
4. Bicara yang jelas. Penyiar menjadi fokus perhatian pendengar, oleh karenanya harus berbicara dengan jelas dari tiap kata. Kata kata yang disampaikan dengan tidak jelas atau terdengar berguman akan menjadikan pendengar jengkel dan segera matikan atau pindah frekwensi. Disamping itu, pesan yang ingin disampaikan penyiar tidak dapat didengar dan tidak dapat dimengerti. Kata demi kata harus diucapkan dengan jelas dan benar, apalagi menyebut nama seseorang.
5. Rasa humor yang wajar. Penyiar harus dapat mengolah kata kata menjadi kalimat yang segar sehingga menarik perhatian pendengar. Untuk ini diperlukan menyelipkan kata kata humor atau ceritera lucu. Tetapi humor serta kelucuan yang disampaikan harus yang wajar, tidak dipaksakan, cocok waktu dan tempat serta selalu ingat segmentasi pendengarnya.

Bagaimana ?. Anda tetap menginginkan jadi seorang penyiar ?.
(Budi Sampurno, Mak'skom,IPJT)
PENYIAR RADIO
Anda ingin menjadi orang biasa atau ingin menjadi orang yang  berprofesi sebagai penyiar radio ?. Bila yang terakhir yang anda pilih, ada baiknya anda membaca diri sendiri, apakah memiliki hal hal berikut ini.
1. Jasmani yang sehat. Hal ini penting, karena jasmani yang sehat akan dapat mencurahkan perhatian dan memaksimalkan kinerjanya. Apalagi penyiar adalah public figur, yang selalu menjadi perhatian masyarakat.
2. Jiwa yang sehat. Orang yang sehat jiwanya akan berpandangan, bersikap, berbicara, berpikir secara wajar dan berlogika. Kewajaran sangat diperlukan, agar tidak over acting. dan hal ini akan mengundang simpati masyarakat. Orang yang sehat jiwanya, akan dapat berkomunikasi dengan baik sesuai  tujuan tugasnya. serta dapat mengemas informasi dan menyampaikan  dengan baik, berlogika.
3. Intelegensi yang tinggi. Penyiar yang baik adalah orang yang cepat tanggap dengan situasi sekelilingnya. Cepat mengantisipasi keadaan, memecahkan masalah dengan cepat dan tepat. Intelegensia yang baik, akan membuatnya kreativitas serta pemikiran pemikiran yang baik, berlogika sesuai dengan tugas tugasnya.
4. Bicara jelas. Andalan penyiar adalah bicara. Penyiar adalah penyampai informasi yang harus disampaikan dengan jelas, tatanan kata, tatanan kalimat yang baik serta mudah dicerna oleh pendengar.
5. Pengetahuan luas. Penyiar harus mampu menyampaikan segala sesuatu secara benar dan baik. Oleh karena itu harus didukung dengan pengetahuan yang luas. Sehingga dapat menangkap suatu peristiwa, menganalisa, serta memutuskan dengan cepat dan benar yang pada akhirnya informasi yang disampaikan menjadi berkwalitas.
6. Suara yang baik. suara juga merupakan andalah penyiar dalam menjalankan tugasnya. Suara yang berciri seperti tenor, sopran, baritone, alto dsb akan sangat mendukung tugasnya sebagai penyiar. Suara yang khas akan mendulang simpati pendengar.
7. Tampil simpatik. Penyiar tidak perlu tampan atau cantik. Yang diperlukan justru penampilan yang simpatik serta bersuara yang simpatik.
8. Cekatan, lincah . Penyiar harus selalu mengasah dirinya agar tetap dapat cekatan dan lincah. Hal ini dapat dilatih dalam kehidupan sehari hari. Dengan cekatan dan lincah akan menghasilkan kreativitas yang tinggi.
9. Mampu berbuat tegar dan sabar. Tegar adalah situasi kejiwaan yang tangguh dalam menghadapi hambatan dalam tugasnya. Tetapi ketegaran harus didampingi dengan kesabaran sehingga dalam menghadapi tantangan akan dapat lebih bersikap cermat .

Coba anda pikirkan, apakah anda dapat memasuki ranah tersebut.
( Budi Sampurno, Mak'skom. IPJT )

Selasa, 24 Desember 2013

" SELAMAT HARI NATAL TAHUN 2013.
SEMOGA TUHAN SELALU MELINDUNGI DAN MENUNTUN
KITA KE JALAN YANG BENAR "

Budi Sampurno
Mak'skom.IPJT

Minggu, 15 Desember 2013

PENGELOLAAN LEMBAGA PENYIARAN RADIO
Anda pernah mendengarkan SUARA SURABAYA FM, frek 100 FM, beralamat Jl.Wonokitri Besar no.40 Surabaya? Radio segmentasi dewasa, menengah atas dan pendidiksn tinggi dengan target bidik 44% perempuan dan 56% laki laki, format siaran kata interaktif, format musik adult contemporary. Dan bertekad menggebrak seluruh gerbang Kertosusilo.
Pernah mendengarkan MAHAMERU FM, frek 92,3, beralamat di Jl.Banjaran II/ 29  Kediri ?. Radio segmentasi menengah kebawah, target pendengar 60% perempuan dan 40% laki laki. Format siaran kata hiburan dan informasi serta format siaran musik dangdut, pop, campursari. target jangkauan seluruh kota dan kab Kediri, Tulung Agung, Blitar, Nganjuk dan Jombang.
Kalau kita mendengarkan radio tsb ataupun radio radio lain yang di Surabaya atau yang di luar Surabaya, kayaknya enak mengelola atau memilikinya. Sepertinya kerja di radio itu santai dan menghasilkan uang. Ternyata tidak demikian, karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan juga harus mengejar iklan sebanyak mungkin agar lembaga penyiaran radio tsb tetap eksis serta dapat mensejahterakan para karyawan. Coba kita perhatikan Undang Undang yang memberikan koridor dalam penyelenggaraan siaran radio.
Kita simak penjelasan Undang Undang Penyiaran yang memberikan pokok pokok pikiran. Yaitu :
1. Penyiaran harus mampu menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi atau mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis, termasuk menjamin kebebasan berkreasi dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi dan supremasi hukum
2. Penyiaran harus mencerminkan keadilan dan demokrasi  dengan mnyeimbangkan antara hak dan kewajiban masyarakat ataupun pemerintah, termasuk hak asasi setiap individu orang dengan menghormati dan tidak mengganggu hak individu lainnya.
3.Memperhatikan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, juga harus mempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga ekonomi yang penting dan strategis, bak dalam skala nasional maupun internasional
4. Mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya dibidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, satelit, internet dan bentuk bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran
5. Lebih memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial dan berpartisipasi dalam memajukan penyiaran nasional
6. Penyiaran mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekwensi radio dan orbit satelit geostasionar yang merupakan sumber daya alam  terbatas sehingga pemanfaatannya perlu diatur secara effektif dan effisien
7 Pengembangan penyiaran diarahkan pada terciptanya siaran yang berkwalitas, bermartabat, mampu menyerap dan merefleksikan aspirasi masyarakat yang beraneka ragam, untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk nilai budaya asing.

Nah anda masih ingin menjadi pengelola Lembaga Penyiaran Radio ?. Belum lagi harus memikirkan dan bertindak untuk mendapatkan iklan yang banyak guna biaya operasional sehari hari serta kesejahteraan karyawan. (Budi Sampurno,Mak'skom. IPJT )

SIARAN IKLAN PADA LEMBAGA PENYIARAN

Lembaga Penyiaran memang merupakan lembaga industri, artinya untuk operasional dan keuntungan harus benar benar dapat dicapai atau diperoleh. terutama untuk lembaga Penyiaran Swasta dan Berlangganan. Bagaimana dengan Lembaga Penyiaran Publik ?. Untuk lembaga yang satu ini memang tetap merupakan suatu bentuk industri, tetapi untuk biaya operasionalnya sudah ditanggung oleh negara. Mereka mendapatkan APBN dan atau APBD. Lembaga Penyiaran Komunitas ?. Lembaga yang ini dapat melaksanakan operasionalnya dibiayai oleh para anggota komunitasnya serta bantuan dari berbagai pihak dengan persyaratan tidak mengikat dan mempengaruhi polecy Lembaga Penyiaran komunitas tsb. Oleh karena itu, masalah iklan diatur dalam Undang Undang Penyiaran.
@. Bentuk iklan ada dua, yaitu siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat.
@. Siaran iklan juga harus, wajib mentaati asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran.
@. Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan kelompok yang menyinggung perasaan dan merendahkan martabat agama lain, ideologi lain atau kelompok lain. promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan bahan atau zat adiktif. Juga tentang hal hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai 
nilai agama. iklan juga tidak boleh mengeksploitasi anak dibawah umur 18 (delapan belas)
@. Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran, wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI
@. Siaran iklan niaga yang disiarkan menjadi tanggungjawab sepenuhnya lembaga penyiaran yang menyiarkan.
@. Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara untuk anak anak wajib mengikuti standart siaran untuk anak anak
@. Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran Iklan Layanan masyarakat
@. Waktu siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran swasta paling banyak 20% ( dua puluh per seratus), sedangkan untuk lembaga penyiaran publik paling banyak 15% (lima belas per seratus ) dari seluruh waktu siaran.
Nah, kita telah mengerti tentang ketentuan ketentuan penyiaran iklan di lebaga peniaran. maka apabila anda menemukan, melihat, mendengar hal hal yang menyimpang dari aturan aturan tsb, dapat memberi informasi, melaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia, baik yang berada di Jakarta atau di daerah propinsi. ( Budi Sampurno, Mak'skom.IPJT )
TENTANG BAHASA DALAM SIARAN

Negara Indonesia adalah negara yang besar. Banyak suku yang berarti juga banyak bahasa daerahnya. Oleh karena itu, negara perlu mengatur penggunaan bahasa yang akan dipergunakan oleh para Lembaga Penyiaran,  baik lembaga penyiaran radio maupun televisi. dipermaklumkan dalam Undang Undang RI tentang Penyiaran, pada pasal 37, bahwa bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Artinya, seperti diuraikan pada pasal 38, bahwa:
bahasa daerah dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan apabila diperlukan untuk mendukung mata acara tertentu. Lalu bagaimana dengan penggunaan bahasa asing ?. Bahasa asing hanya dapat atau diperbolehkan digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran.
Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.
Sedangkan sulih suara bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia dibatasi paling bayak 30% ( tiga puluh per seratus ) dari jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan.
Pelayanan yang dilakukan oleh lembaga penyiaran harusnya dapat sampai pula kepada mereka yang memiliki kekurangan, misal : pendengaran dan untuk mengatasi kesenjangan itu, maka bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak tunarungu. Seperti yang kita lihat pada acara Berita di lembaga penyiaran Publik TVRI. ( Budi Sampurno, Mak'skom, IPJT )

Sabtu, 14 Desember 2013

TENTANG ISI SIARAN
Pernahkah anda berpikir bahwa isi siaran lembaga penyiaran radio ataupun televisi itu ada aturannya?. Ternyata ada, jadi tiap lembaga penyiaran tidak bisa dan tidak boleh mengisi acara siarannya dengan seenaknya sendiri atau sesuai dengan seleranya. Mari kita simak Undnng Undang RI No.32 Th 2002, pasal pasal 35 dan 36. Dipermaklumkan, bahwa  isi siaran harus sesuai dengan asas, tujuan, fungsi dan arah siaran bagi lembaga penyiaran di Indonesia ( baca artikel sebelum artikel yang anda baca sekarang ), yaitu :
@ isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan serta mengamalkan nilai nilai agama dan budaya Indonesia
@ isi siaran dari jasa siaran televisi, yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus ) mata acara yang berasal dari dalam negeri
@ isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak, khususnya,yaitu anak anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran
@ isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu
@ isi siaran dilarang : a) bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan atau bohong. b)menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. c) mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan
@ isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai nilai agama, martabat manusia Indonesia atau merusak hubungan internasional.
Nah, kita telah menyimak, mak andaikata diantara anda ada yang kebetulan menonton acara siaran televisi atau mendengar siaran radio yang tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan diatas, anda dapat segera melaporkan ke Komisi Penyiaran . dapat ke Komisi Penyiaran Pusat di Jakarta, atau Komisi Penyiaran Daerah, yang berada pada tiap tiap ibukota Propinsi. ( Budi Sampurno. Mak'skom,IPJT ) 

Jumat, 13 Desember 2013

PERLUKAH IJIN BAGI LEMBAGA PENYIARAN ?
Sebagaimana diketahui, bahwa setiap lembaga penyiaran dalam melakukan penyiarannya pasti membutuhkan frekwensi dan frekwensi itu jumlahnya terbatas serta dikuasai oleh negara, maka penggunaannya harus diatur sedemikian rupa agar tidak saling mengganggu antar lembaga penyiaran. dan jga agar tidak mengganggu lembaga lain yang dalam pelaksanaan tugasnya juga memerlukan frekwensi, seperti telkom, penerbangan pesawat dsb.
Peraturan masalah perijinan lembaga penyiaran dapat disimak untuk dipelajari pada pasal 33 Undang Undang penyiaran, Yaitu
Sebelum menyelenggarakan kegiatannya, lembaga penyiaran wajib memperoleh ijin penyelenggaraan penyiaran. Dalam pengajuan perijinannya harus mencantumkan nama lembaga, visi, misi dan format siaran yang akan diselenggarakan
Pemberian ijin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan minat, kepentingan dan kenyamanan publik. Tetapi ijin tsb tidak langsung diberikan, namun harus setelah negara  memperoleh masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI. Evaluasi  dengar pendapat diwujudkan dalam bentuk masukan dan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI. Juga ijin lokasi dan penggunaan spektrum frekwensi oleh Pemerintah atas usul KPI. Itulah sebabnya, secara administrasi ijin penyelenggaraan penyiaran diberikan Negara melalui KPI. 
Dalam ketentuan lebih lanjut, yaitu ayat 7, disebutkan, lembaga penyiaran wajib membayar ijin penyelenggaraan penyiaran melalui kas negara. ( Budi Sampurno, Mak'skom, IPJT ) 
JASA PENYIARAN DI INDONESIA

Di Indonesia, jasa penyiaran ditentukan dalam Undang Undang Penyiaran, yaitu pada pasal 13 dipermaklumkan, jasa penyiaran terdiri dari jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi. dan jasa penyiaran tsb diselenggarakan oleh:
@ lembaga penyiaran publik
@ lembaga penyiaran swasta
@ lembaga penyiaran komunitas
@ lembaga penyiaran berlangganan.
Lembaga Penyiaran Publik, adalah lembaga yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Ditentukan dalam pasal 14, ayat 2, bahwa yang dimaksud dengan lembaga penyiaran publik adalah radio Republik Indonesia ( RRI ) dan Televisi Republik Indonesia ( TVRI )
Lembaga penyiaran Swasta  adalah lembaga yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau  televisi. Jumlah dan cakupan wilayah siarannya adalah siaran lokal, regional dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio ataupun televisi.
Lembaga penyiaran komunitas merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. lembaga ini tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata dan juga untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan.
Lembaga penyiaran berlangganan merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh ijin penyelenggaraan penyiaran berlangganan. Dalam sistem pemancar luasan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus melalui radio, televisi, multimedia atau media informasi lainnya. ( Budi Sampurno, Mak'skom.IPJT )
ARAH PENYIARAN DI INDONESIA.
Sebagai negara hukum, maka penyiaran di Indonesia tidak dapat dilakukan dengan seenaknya oleh para pengelola lembaga penyiaran. Baik lembaga penyiaran radio ataupun lembaga penyiaran televisi harus menyesuaikan dengan ketentuan ketentuan tentang penyiaran. yang antara lain, penyiaran di Indonesia harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai nilai agama serta jati diri bangsa.Harus mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, Dan tidak kalah penting adalah menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional.
Sebagai media komunikasi massa, lembaga penyiaran juga harus dapat menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup. serta mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran.
Disamping itu juga harus mau dan mampu mendorong meningkatkan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi. serta memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggungjawab. Dan juga harus bersedia dan mau  serta merasa wajib memajukan kebudayaan nasional.
Lalu siapa yang bertugas mengawasi agar semua lembaga penyiaran di Indonesia melaksanakan arah yang telah ditentukan oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran tsb?. Yang utama adalah Komisi Penyiaran Indonesia yang di bentuk dan berada di Pusat dan di tiap tiap Propinsi. (Budi Sampurno, Mak'kom. IPJT)

Kamis, 05 Desember 2013

ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI PENYIARAN
Setiap undang undang pastilah akan memberikan asas, tujuan dan fungsi dari masing masing subyeknya. Demikian pula halnya dengan Undang Undang RI No.32 Tahun 2002, Tentang Penyiaran. Bab II, pasal 2 menjelaskan tentang ketentuan tsb. penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan dan tanggung jawab.
Sedangkan tujuan penyiaran di Indonesia adalah untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang ber imam dan ber taqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis. adil dan sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia
Sebagai media komunikasi massa, penyiaran  mempunyai fungsi sebagai                     
media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.  Dalam rangka menjalankan tugas fungsi sebagai media adalah maka lembaga penyiaran juga harus menambah untuk sewa gedung , sewa ruangan jua mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan. 
PENGERTIAN PENYIARAN
Mari kita bicarakan lagi sebagian seluk beluk dari penyiaran. Acuan kita tetap pada Undang Undang RI No. 32 Tahun 2009, tentang Penyiaran. Pada Bab I, Ketentuan Umum, pasal 1, ayat 2, dipermaklumkan bahwa penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekwensi radio melalui udara, kabel dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerimaan siaran.
Ditinjau dari pemencaran dan penerimaan, penyiaran dapat di pilah pilah, yaitu penyiaran yang dilakukan oleh lembaga radio dan penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran TV, seperti yang jelaskan pada pasal 1 ayat 3 dan 4.
Ayat 3 menjelaskan,bahwa penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. lain lagi dengan penyiaran televisi yang pada ayat 3 dijelaskan, bahwa penyiaran televisi adalah media komunikasi masa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan  dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
Kalau kita ambil pengertiannya, berarti penyiaran dilakukan oleh suatu lembaga, yang mana lembaga tsb sebagai output nya adalah berupa siaran. Sedangkan arti siaran, dipermaklumkan pada  ayat 1, yaitu pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perakat penerima siaran.
Dengan demikian bisa kita pahami, bahwa siaran itu ada yang siaran umum seperti yang kita dengarkan lewat media radio atau yang kita dengarkan dan kita lihat di media televisi. Tetapi ada siaran khusus, yaitu siaran iklan. yang diartikan dalam ayat 5 sebagai informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan. Siaran iklan dibedakan menjadi dua, yaitu siaran iklan niaga yaitu siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan. Dan siaran iklan layanan masyarakat, yaitu siaran iklan non komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan atau mempromosikan gagasan , cita cita, anjuran dan atau pesan pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tsb. (Budi Sampurno, Mak'skom,IPJT)

Rabu, 04 Desember 2013

PENYIARAN
Sudah pernah membaca dan mempelajari Undang Undang RI No.32 Tahun 2002, Tentang Penyiaran ? Kalau sudah tentunya kita menjadi mengerti bahwa penyiaran di Indonesia itu harus diatur. Mengapa harus diatur ?. Hal ini berkaitan dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi  melalui penyiaran. Karena kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran pada hakekatnya merupakan perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,yang dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak haknya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Hal ini juga berkaitan dengan spektrum frekwensi radio. Spektrum frekwensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dilindungi dan dijaga oleh negara serta harus dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Hal yang tidak kalah pentingnya  berkaitan dengan penyiaran adalah bahwa penyiaran juga dimaksudkan untuk menjaga integritas nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah, maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Disamping itu, lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol serta perekat sosial.
Yang perlu diperhatikan lagi adalah, bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggng-jawab dalam menjaga nilai moral dan tata susila, budaya, keperibadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
Apa yang diuraikan diatas merupakan bahan pertimbangan pada Undang Undang No 32 Tahun 2002, Tentang Penyiaran. (Budi Sampurno, Mak'skom.IPJT) 

Selasa, 03 Desember 2013

FILM HUMANIORA ?
Humaniora dikatakan sebagai ilmu pengetahuan yang meliputi filsafat, hukum, sejarah, bahasa sastra, seni. Rumusan ini diambil dari Kamus Pelajar Sekolah lanjutan Tingkat Pertama yang dikeluarkan oleh Pusat Bahasa ,2005 haL 232. Disebutkan pula sebagai makna intrinsink nilai nilai humanisme.. Kalau humanis adalah rang yang mendambakan dan memperjuangkan terwujudnya pergaulan hidup yang lebih baik, berdasarkan asas perikemanusiaan, pengabdi kepentingan sesama umat manusia.
Sementara itu, humanisme diartikan sebagai:
* aliran yang bertujuan menghidupkan rasa perikemanusiaan dan mencitacitakan pergaulan hidup yang lebih baik.
* paham yang menganggap manusia sebagai obyek studi terpenting
* aliran jaman renaisanse yang menjadikan sastra klasik sebagai dasar peradapan manusia
* kemanusiaan
Pengertian ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, Departemen Pendidikan Nasional, Balai Bahasa, Jakarta, 2005
Dari pengertian pengertian diatas, lalu apa yang dimaksud dengan film humaniora?. Tentunya film film yang ceriteranya lebih mencerminkan tentang hal hal yang menyangkut masalah masalah kemanusiaan. Lalu, apakah film film yang disajikan semua ini bukan mempermasalahkan kemanusiaan?. Ya memang. Semua film memang berceritera berkisar tentang kemanusiaan. tetapi dalam penggambaran per adegannya banyak yang tidak mencerminkan kemanusiaan yang beradap. Tetapi lebih banyak pengadeganan yang menggambarkan manusia biadap dan tidak beradap. Intrik intrik, pembunuhan sadis. kebrutalan, penyelesaian masalah dengan cara biadap dsb. Tentunya kita merindukan film film yang berceritera tentang kemanusiaan dan ceriteranya diadegankan dengan yang menggambarkan perikemanusiaan, masalah masalah, konflik konflik diselesaikan secara beradap. ( Budi Sampurno, Mak'skom, IPJT )

Senin, 02 Desember 2013

MEDIA SUARA SEBAGAI BAHASA FILM
Sebelumnya telah dibahas, media gambar sebagai bahasa film. Yang kedua adalah media suara. Hal ini disebabkan,suara yang merupakan informasi bagi penonton yang disampaikan melalui indera telinga. A.Margijo Mangunhardjana SJ, dalam bukunya " Mengenal Film " diterbitkan oleh Kanisius, Yogyakarta, 1976 menyebutkan, bahwa suara yang paling lembutpun, yang dalam kehidupan sehari hari kurang diperhatikan orang, bisa menjadi penting didalam film. Penonton dipaksa untuk mendengarkan suara suara yang dikehendaki oleh pembuat film
Suara dalam film merupakan unsur penunjang informasi terhadap gambar yang disajikan. Penunjang untuk film ini dilakukan melalui dialog, sound effect dan ilustrasi musik.
*Dialog dalam film yang dilakukan oleh para pemain, dalam bentuk kata kata akan didengarkan oleh penonton dan penonton menangkap isinya dan mengerti apa yang dimaksud dalam percakapan tsb. Misalnya seseorang sedang marah, sedang sedih , sedang gembira,
*Sound Effect, merupakan bunyi bunyi yang sengaja dibuat dan ditimbulkan oleh benda sebagai kejelasan sebagai akibat acting. Misal suara pintu ditutup, piring jatuh, sabetan pedang, suara sepatu kuda dll.
*Ilustrasi musik, sengaja musik dimasukkan dalam film. maksudnya guna lebih mempertajam adegan, untuk informasi suasana dsb Misalnya sering dalam film horror pada adegan malam hari yang sepi disebuah kuburan, tiba tiba keluarlah pocong. Musik dipilihkan yang bernada keras, sehingga penonton menjadi terkejut. (Budi Sampurno, Mak'skom, IPJT )

Minggu, 01 Desember 2013

MEDIA GAMBAR SEBAGAI BAHASA FILM
Ketika kita menonton film, kita disungguhi rentetan gambar gambar yang bermakna sebagai bahasa, atau sesuatu yang diinformasikan kepada penonton. Penonton dipaksa menonton, memperhatikan gambar gambar yang direkam oleh kamera atas inisiativ sutradara dan juru kamera. Penonton tidak bisa mengelak dari gambar gambar yang disajikan hasil peran editor. Berbeda kalau kita menonton pertunjukan panggung, mata penonton masih memiliki kebebasan untuk melihat dan memperhatikan para pemain di atas panggung, tetapi dalam fokus tertentu. Atau bahkan penonton masih mampu melihat dan memperhatikan sesama penonton disampingnya, dibelakangnuya atau juga yang terjadi di sela sela pintu masuk bagi para pemain dari belakang panggung.
Lalu apa saja unsur media gambar dalam film itu ?. Unsur unsur tsb dapat kita peroleh dari :
*Para pemain atau aktornya. Akting para pemain dalam film dapat memberikan informasi kepada penonton tentang kondisinya. Misal tentang profesinya, tingkat kekayaannya, berapa usianya, hubungan antar keluarga, kebiasaannya, tingkat pendidikannya dsb.
*Set atau tempat. dapat memberikan informasi kepada penonton, misal dimana kota mereka tinggal, tingkat kehidupan ekonominya, suasana kejiwaannya.
*Property, memberikan informasi kepada penonton tentang sosialnya, budayaya, tingkat ekonomi daerahnya, dsb
*Cahaya. Letak arah cahaya, terang redupnya cahaya, dapat memberikan informasi kepada penonton tentang waktu, letak atau tempat tokoh dsb.
Dari pemain atau aktornya, set nya, propertynya dan cahaya nya, maka semuanya memberikan makna yang dapat ditangkap oleh para penonton serta memberikan arti arti tertentu. Itulah sebabya, media gambar merupakan salah satu unsur bahasa dalam film. ( Budi Sampurno, MAK'SKOM, IPJT )
,  

Sabtu, 30 November 2013

FILM DOKUMENTER
Dalam bukuya yang berjudul Dokumenter Dari Ide sampai Produksi, diterbitkan oleh FFTV-IKJ Press, Jakarta, Gerzon P.Ayawaila menyebutkan ,bahwa film dokumenter tergambarkan, bahwa setiap adegan merupakan rekaman kejadian yang sebenarnya, tanpa intervensi imajinatif si pembuat. Pada film dokumenter, latar belakang dari setiap adegan harus merupakan hal yang spontan otentik dengan situasi dan kondisi aslinya.
Disamping itu, yang dituturkan dalam film dokumenter adalah berdasarkan peristiwa yang nyata ada. Dan film dokumenter ini memiliki interpretasi kreatif tidak seperti film fiksi yang memiliki interpretasi imajinatif. Oleh karena itu dalam film dokumenter, seorang sutradara harus melakukan observasi pada suatu peristiwa nyata, yang kemudian melakukan perekaman gambar sesuai apa adanya. Tentang struktur cerita yang dibangun, film dokumenter harus lebih berkonsentrasi pada isi dan pemaparan.
Sementara itu seorang dosen ITS, Baroto Tavip Indrojarwo, pada pembekalan peserta Festival Film Dokumenter di BAPPEDA  Sidoarjo, tanggal 28 Mei 2013, mengatakan bahwa film dokumenter termasuk sebagai suatu metode publikasi senimatik yang kemudian disebut " perlakukan kreatif atas keaktualisan ( creative treatment of actuality. Oleh karenanya film dokumenter dibangun dan bisa dilihat sebagai suatu rekaman realitas, tetapi sebagai jenis reprsentasi lain dari realitas itu sendiri sehingga dapat disebut, bahwa film dokumenter,merepresentasikan kenyataan dan menampilkan kembali fakta yang ada dalam kehidupan.. Film dokumenter sering dianggap sebagai rekaman dari aktualitas dari potongan rekaman kejadian sebenarnya, saat orang yang terlibat didalamnya berbicara, kehidupan nyata seperti apa adanya, spontan dan tanpa media perantara.
Lain lagi dengan DA. Peransi dalam bukunya Estetika Film, terbitan Fak. Film dan Televisi, IKJ ,menyampaikan bahwa film dokumenter merupakan salah satu bentuk film yang tergolong non-teatrikal dan mengambil, kenyataan kenyataan  obyektif sebagai bahan utamanya. Dan juga merupakan satu medium massa yang dapat merangsang pengkajian pengkajian, karena film ini pada hakekatnya dapat membuka prespektif prespektif baru ( kultural ) dan sekaligus memaparkan kenyataan kenyataan yang dapat dipelajari dan ditelaah (edukatif). Oleh karenanya film dokumenter dapat berperan sebagai unsur mencerdaskan penonton dan masyarakat. (Budi Sampurno, MAK'SKOM, IPJT)

Selasa, 26 November 2013

INSAN PERFILMAN
Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Demikian dipermaklumkan dalam Undang Undang RI No.33 Tahun 2009, tentang perfilman pada pasal 1, ayat 8. Film dapat dinikmati apabila diproduksi. lalu siapa yang memproduksi. Mereka adalah insan perfilman. Yang oleh Undang Undang yang sama, pada pasal 1 ayat 8, dipermaklumkan bahwa insan perfilman adalah setiap orang yang memiliki potensi dan kompetensi dalam perfilman dan berperan dalam pembuatan film. Lalu siapa saja atau orang yang berprofesi apa yang dapat dikartegorikan insan perfilman. Pasal 20, ayat 2, dipermaklumkan, bahwa yang dimaksud insan perfilman meliputi : 1) Penulis Sekenario Film; 2) Sutradara Film; 3) Artis Film; 4)Juru Kamera Film; 5) Penata Cahaya Film; 6) Penata Suara Film; 7) Penyunting Suara Film; 8)). Penata Laku Film; 9) Penata Musik Film; 10) Penata Artistik Film; 11) Penyunting Gambar Film; 12) Produser Film; 13) Perancang Animasi.
Pemerintah tampaknya berusaha untuk melindungi dan mengembangkan para insan perfilman. Tampak pada Pasal 20 ayat 1 yang mempermaklumkan, bahwa pembuatan film wajib mengutamakan insan perfilman Indonesia secara optimal. Ini tidak berarti menutup untuk masuknya insan perfilman dari luar negeri Boleh. tetapi insan perfilman Indonesia harus diutamakan dan dimaksimalkan. Dan pada ayat 4, insan perfilman Indonesia harus mendapat : 1) perlindungan hukum; 2) perlindungan asuransi pada usaha perfilman yang beresiko; 3) jaminan keselamatan dan kesehatan kerja; 4) jaminan sosial.
Sementara itu, insan perfilman anak anak dibawah umur harus memenuhi hak hak anak sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Dan semua perlindungan hukum tsb harus dibuatkan perjanjian secara tertulis yang isinya mencakup hak dan kewajiban masing masing pihak.( Budi Sampurno, Mak'skom, IPJT )

Senin, 25 November 2013

MODAL PRODUKSI FILM
Memproduksi film atau membuat film,itu berarti masuk pasal 1 Undang Undang RI no 33 Tahun 2009, tentang Perfilman. Disitu dipermaklumkan, bahwa kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial. Atau dalam pengertian usaha perfilman yang dipermaklumkan, sebagai penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.
Hal ini sejalan dengan pasal 6 ayat 1 yang mempermaklumkan, bahwa kegiatan perfilman meliputi pembuatan film, jasa teknik film, pengedaran film, pertunjukan film, apresiasi film dan pengarsipan film. Sedangkan pada ayat 2, dipermaklumkan bahwa usaha perfilman meliputi pembuatan film, jasa teknik film, pengedaran film, pertunjukan film, penjualan atau penyewaan film, pengarsipan film, ekspor film dan impor film.
Pembuatan film atau produksi film pastilah memerlukan modal dalam bentuk uang tunai ataupun material lainnya.
Lalu dari mana para pembuat film tsb mendapatkan modal.  Ada beberapa hal yang cara pendukungan modal, yaitu :
a.  Modal Sendiri.
Maksudnya modal memang dikeluarkan atau ditanggung dari perusahaan.Misalnya, PT.RAPI       FILM, yang beralamat di jln Cikini II no 7 Jakarta Pusat, tlp. 0213857135;0213142860;Fax             02131923675. membuat film, semua biaya dari Pra Produksi, Produksi dan Pasca Produksi             dikeluarkan dari perusahaan PT RAPI FILM. Tidak campur tangan permodalan dari                     perusahaan film lain.
b. Modal Patungan
Maksudnya modal yang dikeluarkan tidak hanya ditanggung dari satu peruhaan, melainkan       bekerja sama dengan perusahaan film lain Misalnya PT.SinemArt, beralamat Ruko Plasa         Kedoya Elok, Jl.Panjang Blok DE no.19-21, Jakarta Barat, tlp 02158300098, bersepakat                 membuat film dengan modal ditanggung bersama, dengan perjanjian tertentu atas kesepakatan       bersama dengan M>D.Entertainment, beralamat di jln. anah Abang III No.23A, Jakarta Pusat.
c. Modal Investor Biasa
Ini biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki uang banyak dan tergiur pada usaha perfilman yang dianggapnya akan memberikan keuntungan yang besar. mereka ini biasanya orang orang biasa yang tidak tahu tentang seluk beluk perfilman. Mereka coba coba bermain usaha dibidang perfilman. Ini hal yang sangat rawan, karena membuat film perlu keahlian tersendiri dan perlu insting yang kuat. Karena membuat film itu mudah, tetapi dalam peredarannya amat susah, apalagi kalau filmnya tidak sesuai dengan selera penonton. pasti akan rugi besar.
d. Modal Perorangan, Badan atau Pemerintah.
Disinilah mereka yang juga kadang tidak tahu film tapi ingin membuat film. Tujuannya membuat film mungkin kepentingan pribadi, kepentingan perusahaan, kepentingan dari badan badan pemerintah untuk proyek penyuluhan dsb. Dan film ini biasanya tidak dikomersialkan.
Anda punya banyak uang dan ingin terjun di dunia perfilman. Sebaiknya anda berhati hati, pelajarailah dunia perfilman, bergaullah dengan orang orang film yang benar. Jangan sampai terjebak para para petualang yang mengaku aku orang film profesional. Hati hati. ( Budi Sampurno, MAK'SKOM,IPJT )

Jumat, 22 November 2013

ILUSI FILM
Semua orang yang menonton film ceritera sebenarnya merupakan orang orang yang dibodohi dan dibohongi oleh teknologi.Mata kita diwakili oleh kamera yang bertugas merekam obyek obyek tertentu sesuai dengan tuntutan ceritera. Dan kemudian hasil rekaman berupa gambar gambar tsb dipilih dan disambung sambung yang kemudian diproyeksikan kembali di layar putih atau di layar kaca. Gambar gambar yang dipilih bukanlah dimaksudkan sebagai reproduksi gambar dari obyek yang telah di rekan kamera, Nilainya bukanlah diukur dari tepat tidaknya gambar itu dengan obyeknya, tetapi di ukur dari kemampuan gambar tsb untuk menyampaikan makna tertentu dari obyek tsb. Itulah sebabnya apabila rentetan gambar tadi diputar guna memproyeksikan kembali, akan menimbulkan ilusi bagi yang menontonnnya. Ilusi yang tercipta menimbulkn semacam kenyataan, bahwa penonton sepertinya menyaksikan sendiri, dengan mata kepala sendiri pada peristiwa tsb
Dan rentetan gambar itu sendiri baru mulai  mempunyai nilai apabila film tsb diputar. Jadi memiliki nilai serta memberikan arti yang berceritera apabila gambar gambar tsb dikondisikan bergerak. Itulsh sebabnya apabila film  dihentikan pemutarannya yang menjadikan gambar gambar tsb tidak tampak seperti bergerak, menjadi gambar yang mati maka film itu tidak ada artinya dalam kelangsungan berkomunikasi serta memberikan hiburan.
Teknologi yang berkembang dengan pesatnya, dapat menjadikan kamera mereka obyek yang berwarna. Warna dalam film ternyata mempertajam pengelihatan para penontonnya. karena dengan warna obyek menjadi lebih jelas. Dalam kehidupan sehari hari kita memang melihat berbagai obyek yang berwarna warni, tetapi didalam film, penonton dipaksa untuk melihat obyek tertentu dan juga berwarna, maka obyek yang disajikan menjadi lebih jelas, lebih tegas, lebih mengesan,  membuat ilusi penonton lebih hidup. Ilusi penonton akan menjadi lebih berkembang denga masuknya musik sebagai ilustrasi film. Bahkan suara yang paling kecil selembut lembutnya, yang mungkin dalam kehidupan sehari hari lepas dari perhatian kita, maka dalam film penonton terpaksa mendengarkan sesuai dengan kehendak si pembuat film. Jadi penonton dikendalikan.
Ilusi yang timbul di para penonton, mengakibatkan  penonton menjadi terproyeksi, yaitu penonton merasa dirinya masuk berada di tengah tengah tokoh tokoh film yang dilihatnya, Penonton mengidentifikasikan dirinya menjadi salah satu tokoh yang menarik perhatiannya. Itulah sebabnya, sering bila kita telah selesai menonton film di gedung bioskop , kita sering melihat beberapa penonton yang gerak geriknya memiripkan diri dengan tokoh dalam film tsb. ( Budi Sampurno, MAKSKOM, IPJT )

Kamis, 21 November 2013

KEMAMPUAN KEMAMPUAN FILM
Film mampu merekam gambar dan suara, dalam arti sampai obyek yang sangat kecil. Maupun suara yang paling lembut. Obyek dalam bentuk benda dapat direkam sampai pada hal hal yang sangat kecil, misalnya detail rambut yang ada di kepala, lembar lembarnya akan terrekam dengan sangat jelas dan detil. Demikian pula dengan obyek suara yang sangat lembut, film mampu untuk merekam. Hebatnya lagi, hasil rekaman dalam bentuk gambar maupun suara dapat diproyeksikan kembali dan tergambar serta bersuara seperti pada obyek aslinya. Dengan demikian maka penonton yang sedang menonton film, sepertinya mereka menyaksikan obyek tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Film mampu mencapai penonton dalam jumlah yang banyak. Coba kita perhatikan dalam sebuah gedung bioskop, terdapat berapa jumlah yang menonton pada waktu yang sama. Dan film sebagai media komunikasi massa, mampu mencapai jumlah penonton yang banyak.
Film mampu menyimpan message, sehingga sangat dapat untuk dipakai sebagai media guna berkomunikasi dengan banyak orang, dengan tempat tinggal secara geografis berjauhan, serta dengan generasi yang akan datang. Misalnya, seseorang yang melakukan resepsi pernikahan dan prosesinya direkam, maka sampai anak cucu dapat melihat mendengar ketika sekian tahun yang lalu, ketika bapak ibu atau kakek nenek sedang dalam prosesi pernikahan.
Film mampu menembus para penonton ,yang ternyata mereka adalah buta huruf. Namun demikian, mereka yang buta huruf tersebut dapat menikmati dan mengerti jalan ceritera film dimaksud. Karena film yang berisi gambar bergerak dan penuh bunyi bunyian serta suara sudah mampu diterjemahkan oleh para penontonnya. Dan penonton mampu menyerap dan memahaminya.
Film memiliki sifat menghibur. Film dalam jenis apapun, pasti akan membuat penontonnya terhibur, baik itu film ceritera maupun film dokumenter. Karena menonton film itu merupakan pekerjaan yang menyenangkan, apalagi sajian filmnya sangat menarik.
Film mampu mempengaruhi penontonnya dalam arti positif dan juga negatif. Bagi pengaruh yang positif sangat disambut dengan baik, tetapi pengaruh negatifnya selalu berusaha dihindarkan. Maka tidak mengherankan dibanyak negara yang membentuk badan badan dengan tugas menyensor film.
Film juga mampu memberikan nilai komersial, karena kemampuan kemampuan film seperti diutarakan diatas, maka film dapat menghasilkan atau dijadikan mesin uang. Bayangkan film film dari negeri Cina, Hungkong,  ataupun dari Amerika , mereka benar benar dapat mengendalikan produksi filmnya, sehingga film benar benar menghasilkan nilai komersial yang pada akhirnya, mereka dapat menikmati  hasil komersialnya. ( Budi Sampurno. MASKOM, IPJT }  

Selasa, 12 November 2013

KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
Mari kita simak permakluman Kegiatan Perfilmam dan Usaha Perfilman menurut Undang Undang RI No.33 Th 2009, Tentang Perfilman. Pada Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat 4, disebutkan, bahwa Kegiatan Perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial. Sedangkan Usaha Perfilman seperti disebutkan pada ayat 5, yaitu penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.
Lalu bagaimana kegiatan perfilman dan usaha perfilman ini bisa diselenggarakan di Indonesia?. Kembali mari kita simak pasal 5 dari Undang undang tersebut, yaitu, kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilakukan berdasarkan kebebasan berkreasi, berinovasi dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama, etika, moral dan budaya bangsa. Namun siapapun, setiap mereka yang bergerak dikegiatan dan usaha perfilman harus memperhatikan isi pada pasal 6, yang berbunyi, kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika,psikotropika dan zat adiktif lainnya.
b.  menonjolkan pornografi
c.  memprovokasi terjadinya pertentangan antar kelompok, antar suku, antar ras dan atau antar golongan
d.  menistakan, melecehkan, dan atau menodai nilai nila agama
e.  mendorong khalayak umum untuk melakukan tindakan melawan hukum
f.  merendahkan harkat dan martabat manusia.
Lalu bagaimana setelah kegiatan ataupun usaha perfilman itu berlangsung?. Mereka harus menyertakan pencantuman penggolongan usia penonton film yang meliputi untuk penonton semua umur, untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih,untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih serta untuk penonton usia 21 ( dua puluh satu ) dan atau lebih.
Siapa yang menentukan batasan umur penonton tsb, tentunya bukan dari para penggiat film dan para usahawan film, melainkan ada sebuah lembaga yang memang tugasnya melakukan penyensoran sekaligus menentukan film  layak ditonton oleh penonton pada batas umur tertentu. ( Budi Sampurno, MAKSKOM,IPJT )

FILM
Sampai saat ini Indonesia telah pernah memiliki Undang Undang yang mengatur tentang perfilman di Indonesia. Yang pertama UU RI No.8 Th 1992, Tentang Perfilman. Yang kemudian dicabut dan digantikan dengan UU RI No 33 Th 2009 Tentang Perfilman. Dalam pertimbangannya, film adalah karya seni budaya yang memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu negara bertanggungjawab memajukan perfilman. Disamping itu film merupakan media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat serta wahana promosi Indonsia di dunia internasional sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi. Apalagi dalam era globalisasi film dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negativ yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia. Oleh karena itu upaya memajukan perfilman Indonesia harus sejalan dengan dinamika masyrakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lalu apa yang dimaksud dengan film ?. Dalam undang undang tsb dipermaklumkan bahwa film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
Kehidupan perfilman di Indonesia harus berasaskan pada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, bhineka tunggal ika, keadilan, manfaat, kepastian hukum,kebersamaan, kemitraan dan kebajikan. Sedangkan tujuan perfilman di Indonesia adalah terbinanya akhlak mulia, terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa, terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatnya harkat dan martabat bangsa, berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa, dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional, meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan. Sedangkan perfilman di Indonesia berfungsi sebagai budaya, pendidikan, hiburan, informasi, pendorong karya kreatif dan fungsi ekonomi.
Film memang mempunyai nilai ekonomi tinggi, oleh karenanya banyak insan yang berusaha bisa masuk kedunia film. ( Budi Sampurno, MAKSKOM. IPJT )

Senin, 04 November 2013

KETENTUAN PIDANA UU RI NO 14 TH 2008
Pelaksanaan suatu Undang Undang pasti ada konsekwensi dalam pelaksanaannya, artinya siapa saja yang mematuhi pasti akan mendapatkan kemudahan. Tetapi bila ada yang melanggar, pasti ada ketentuan pidananya, diatur pada pasal pasal tertentu. Sifatnya mengikat semua warga negara Republik Indonesia. Demikian pula dengan Undang Undang RII No,14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang meskipun sudah diundangkan pada tahun 2008, tetapi baru diberlakukan pada tahun 2010. Kalau kita simak ternyata membawa konsekwensi yang mahal bagi si pelanggar.
Seperti pada pasal 51, dipermaklumkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah )
Lain lagi bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat dan atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, pada pasal 52 disebutkan dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak R.5000.000,00 (lima juta rupiah)
Lalu bagaimana dengan apabila ada orang yang sengaja menghancurkan dokumen dokumen ?. Pada pasal 53 secara jelas disebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,merusak dan atau menghilangkan dokumen Informasi Publik, dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan atau yang berkaitan dengan kepentingan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Lain lagi dengan ketentuan pada pasal 54, setiap otrang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh dan atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada pasal 17 huruf a,b,d,f,g,h,i dan huruf j dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Tetapi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh dan atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada pasal 17 huruf c dan e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana dengan paling banyak Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
Lalu apakah ada orang yang dengan sengaja membuat dan memberikan informasi yang tidak benar?. Apa bila ada, pelanggaran ini diatur pada pasal 55, yang dijelaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Dengan memperhatikan ketentuan ketentuan tersebut, ada baiknya setiap orang, baik warga umum apalagi para Pejabat Publik lebih berhati hati, agar tidak terkena  hal hal yang tidak diinginkan yang dapat mengakibatkan terkena tindak pidana. (Budi Sampurno,MAKSKOM,IPJT)

WEWENANG KOMISI INFORMASI
Undang Undang RI Tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengatur wewenang Kominsi Informasi sebagaimana dipermaklumkan pada pasal 27, yaitu :
a. memanggil dan atau mempertemukan para pihak yang sedang bersengketa
b. memeriksa catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik
c. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik
d. mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonligasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik
e. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi
Untuk Komisi Informasi Pusat, kewenangnnya meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik tingkat Propinsi dan atau Badan Publik Kabupaten, Kota apabila Komisi Informasi di Kabupaten, Kota belum terbentuk. Sedangkan Komisi Informasi Propinsi kewenangannya meliputi penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik pada tingkat Propinsi yang bersangkutan. 
Adanya Komisi Informasi, baik di tingkat Pusat atau di Propinsi diharapkan semua Badan Publik tanpa kecuali dapat bersikap positif dan selalu dapat bekerja sama guna penyelesaian sengketa. Tetapi dengan sadarnya masyarakat dan juga Badan Publik tentunya sengketa ini akan semakin berkurang, yang pada akhirnya sistem pemerintahan yang demokratis dapat terwujud serta dapat dinikmati oleh semua pihak.( Budi Sampurno, MAKSKOM, IPJT )

KOMISI INFORMASI
Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik memerintahkan kepada Pemerintah untuk segera membentuk Komisi Informasi. Pasal pasal 23 dipermaklumkan, bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang Undang RI No 14 Th 2008 dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi atau Ajudikasi nonligitasi.
Komisi Informasi ini bertugas secara umum sesuai dengan pasal 26, yaitu
a. menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui mediasi atau ajudikasi nonligitasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam undang undang.
b. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik
c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis

Sedangkan Komisi Informasi Pusat, yang berkedudukan di Jakarta memiliki tugas
a. menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi atau Ajudikasi nonligitasi
b. menerima, memeriksa dan memutuskan Sengketa Informasi Publik didaerah selama Komisi Informasi Propinsi dan Kabupaten ,Kota belum terbentuk
c. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan undang undang ini kepada Presiden dan DPR RI setahun sekali atau sewaktu waktu jika diminta

Dilain pihak, Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten,Kota bertugas menerima, memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik di darahnya masing masing, melalui Mediasi atau Ajudikasi nonligitasi

Anggota Komisi Informasi Pusat, berjumlah 7 ( tujuh ) orang yang mencerminkan unsur Pemerintah dan unsur masyarakat. Untuk Komisi Informasi Propinsi berjumlah 5 orang, yang juga mencerminkan unsur Pemerintah dan masyarakat. Guna mendapatkan Ketua dan Wakil Ketua, maka dilakukan pemilihan diantara anggota Komisi secara musyawarah. (Budi Sampurno,Makskom, IPJT)


Jumat, 01 November 2013

TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Dalam alam demokrasi maupun totaliter, informasi sebenarnya merupakan hal yang sangat diperlukan. Baik oleh pihak yang sedang berkuasa, maupun yang sebagai masyarakat. Karena informasi merupakan kebutuhan pokok yang dapat memberikan kecerahan, kepastian sesuai dengan sudut pandang masing masing pihak.
Dalam alam totaliter, informasi merupakan hal yang sangat penting bagi pihak yang sedang berkuasa, karena dapat dipakai sebagai senjata guna menindas masyarakatnya dan dalam rangka mengatur strategi mempertahankan kekuasaannya. Sebaliknya dalam alam demokrasi, informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang yang dipakai untuk mengembangkan keperibadian, pengetahuan, ketrampilan guna mengambil dan memutuskan sesuatu untuk bersikap dan bertindak. Oleh karenanya dalam alam demokrasi, informasi merupakan hak asasi bagi setiap oang. Artinya setiap orang atau kelompok orang memiliki hak  untuk memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhannya.Sehubungan dengan hal tersebut, keterbukaan informasi merupakan salah satu ciri yang sangat penting dalam berkehidupan berdemokrasi. Baik itu untuk kepentingan negara maupun seseorang atau kelompok kelompok orang. Hal ini dapat dimengerti, karena dengan terciptanya keterbukaan informasi dapat dijadikan sarana guna mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, serta organisasi organisasi kemasyarakatan, termasuk mereka yang bergerak di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya.
Bahagialah bangsa Indonesia yang telah memahami masalah informasi demi kepentingan publik. Oleh karena itu pada tanggal 30 April 2008 telah disyahkan dan diumumkan terbitnya Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tujuan menerbitkan undang undang ini,kalau kita perhatikan adalah ( pasal 3 ) :
a.    menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan suatu keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik
b.    mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
c.   meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan publik yang baik
d.  mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan,efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
e.   mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak
f.    mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa
g.   meningkatkan peningkatan dan pengelolaan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas

Guna penyelenggaraan  berjalan dengan baik dan juga apabila terdapat sengketa informasi antara badan badan yang tidak atau belum melayani pemberian informasi kepada pemohon atau orang dan atau sekelompok orang , maka Undang Undang ini mewajibkan kepada Pemerintah untuk membentuk Komisi Informasi Publik, yang ada di pusat maupun di propinsi propinsi. (Budi Sampurno, MAKSKOM, IPJT) 

TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Rabu, 30 Oktober 2013

RUANG LINGKUP BADAN PUBLIK
Seperti dipermaklumkan oleh Undang Undang RI No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dimaksud dengan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau organisasi non Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan atau Anggaran Pendapatan Daerah, sumbangan masyarakat dan atau luar negeri.
Lalu apa saja ruang  lingkup  Badan Publik itu . Pasal 3 Bab II, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010  disebutkan meliputi :
1. Lembaga Eksekutif, 
2. Lembaga Legislatif dan 
3. Lembaga Yudikatif
4. Badan lain yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang         sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
5. Partai Politik
6. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah
Disamping itu, lembaga atau badan atau organisasi yang memenuhi kriteria sebagai Badan Publik, tetapi belum dicantumkan tetap dianggap Badan Publik sebagaimana diatur dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik. (Budi Sampurno, IPJT, Makskom)

Senin, 28 Oktober 2013

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Sesuai dengan permakluman Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disebut PPID. serta wajib membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standart layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. PPID ini dalam tugas tugasnya dibantu oleh para pejabat fungsional.
Tugas dan tanggungjawab PPID adalah :
1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi
2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku
3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana
4. Penetapan prosedur operasional penyebaran Informasi Publik
5. Pengujian Konsekuensi
6. Pengklasifikasian Informasi dan atau pengubahannya
7. Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya
8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.( Budi Sampurno )
KEBERADAAN UU KIP
Tahun 2008 Indonesia memiliki Undang Undang RI No 14, tentang Keterbukan Informasi Publik, yang baru diberlakukan pada tahun 2010. Undang undang ini sangat penting, karena merubah pola pikir dan pola tindak seluruh bangsa Indonesia.Perubahan yang harus dilakukan itu memang sangat berat, oleh karenanya pemberlakuannya baru pada tahun 2010, meskipun sudah diundangkan pada tahun 2008. Undang undang ini dapat dipakai sebagai landasan hukum yang berkaitan pada :
1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi
2. Kewajiban setiap Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi
3. Pelayanan harus dilakukan dengan cepat, tepat, biaya ringan, proporsional dan cara sederhana
Oleh karenanya Undang Undang ini bila dilaksanakan dalam arti setiap Badan Publik membuka akses informasi kepada publik, akan membuat Badan Publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada layanan masyarakat dengan sebaik baiknya. Sehingga akan mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka dan merupakan upaya strategis mencegah praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme.Budi Sampurno.

Selasa, 22 Oktober 2013

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Sesuai dengan permakluman Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fnngsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan atau luar negeri, wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan Informasi Publik. Namun Badan Publik juga punya hak untuk menolak memberikan informasi, yang sifatnya dikecualikan. Hal ini sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku.
Mengenai informasi yang dikecualikan adalah :
Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon. Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
Informasi Publik yang apabila dibuka dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
Infpormasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi
Memorandum atau  surat surat antar Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas keputusan Komisi Informasi atau pengadilan.
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang undang. 


Senin, 21 Oktober 2013

HAK TOLAK BADAN PUBLIK
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundangndangan
Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud adalah :
1. Informasi yang dapat membayakan negara
2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak       sehat
3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan
5. Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
Pasal 6 Undang Undang No.14 Tahun 2008,ttg Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 26 April 2013

LOMBA FILM DOKUMENTER/DOKUDRAMA TH 2013
SIDOARJO,JAWA TIMUR.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo,cq.Bidang Litbang,jl.Sultan Agung Sidoarjo menyelenggarakan LOMBA FILM DOKUMENTER/DOKUDRAMA PELAJAR KABUPATEN SIDOARJO TH 2013
Persyaratan Peserta.
A. Peserta adalah siswa-siswi SMA/SMK/MA kelas 1 dan 2.TA.2012-2013 di kab.Sidoarjo
B. Peserta adalah tim yang terdiri dari 2-5 orang
C. Peserta yang sudah pernah mengikuti dan lolos 5 ( lima) besar,TIDAK DIPERKENANKAN lagi       untuk mengikuti kegiatan ini guna memberi kesempatan dan pengalaman kepada calon peserta yang lain.
D. Peserta wajib mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat diambil di BAPPEDA cq Bidang Litbang, Jl.Sultan Agung No 13 Sidoarjo/ diunduh di wedsite www.bappeda.sidoarjo.go.id atau facebook FilmDok Sidoarjo, mulai tgl 29 April 2013
E. Formulir Pendaftaran diserahkan ke Kantor BAPPEDA cq,Bidang Litbang paling lambat tgl 20 Mei 2013.

Penghargaan berupa hadiah
Juara I                        : Rp.5.000.000 + Trophy + Piagam Penghargaan    
Juara II                      :  Rp.4.500.000 + Trophy + Piagam Penghargaan
Juara III                     : Rp.4.000.000 + Trophy + Piagam Penghargaaan
Juara Harapan I        : Rp. 3.500.000  + Piagam Penghargaan
Juara Harapan II      :  Rp.3.000.000  +  Piagam Penghargaan 
Hadiah Hiburan         :  5 Pemenang @ Rp.1.500.000
Pajak Penghargaan ditanggung oleh pemenang

Informasi lebih lanjut hubungi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo cq.Bidang Litbang Jl.Sultan Agung No.13 Sidoarjo.

Contact Person : MUNARI ( 08175051352 ) atau FITRI ( 085645576354 )

SELAMAT BERKARYA DAN MENGIKUTI LOMBA.

                  INSTITUSI PERFILMAN JAWA TIMUR, e mail : ipjt_film@yahoo.com   


Selasa, 23 April 2013

INFORMASI PUBLIK
Permakluman pasal 7 UU RI No 14 Th 2008, menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Sedangkan yang dimaksud dengan informasi  adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik. Mencoba memahami pengertian tsb, informasi memiliki arti yang sangat luas. dan pengertian tsb, bisa informasi yang dimiliki oleh orang perseorangan, lembaga Pemerintah atau lembaga swasta serta organisasi organisasi lain. Karena memang informasi merupakan barang yang sangat diperlukan oleh berbagai pihak dengan latar belakang kepentingannya masing masing. Informasi dapat memberikan kepastian dan informasi merupakan faktor yang penting untuk menjadi landasan suatu keputusan, oleh siapapun, lembaga apapun. Orang atau lembaga tidak dapat mengambil suatu keputusan yang tepat sesuai kebutuhan apabila tidak memiliki data berupa informasi, yang diterima dari berbagai pihak. Demikian pula setiap badan publik.
Informasi ini bisa masih menjadi milik pribadi atau  lembaga manapun, apabila iformasi tsb belum dilempar ke masyarakat. Namun apabila sudah di lempar ke masyarakat melalui media apapun, maka informasi tsb telah menjadi milik  publik. yang disebut dengan kata " informasi publik". Pemahamannya adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggaraan  badan publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik
Pejabat publik atau pucuk pimpinan pada badan publik tsb,  wajib  membuat laporan dan disampaikan kepada publik dengan melalui berbagai media. Pimpinan badan publik tidak akan dapat bekerja dengan baik, apabila tidak ditunjang dengan data yang lengkap dan akurat. Penyedia data tsb, wajib dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Sehari harinya bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaaan atau pelayanan informasi di badan publik
Sangat pentingnya informasi itu, maka agar pemerintah dapat bekerja dengan baik serta dapat memenuhi kehausan informasi di masyarakat maka harus bekerja ekstra keras sebagai pertanggungjawabannya terhadap masyarakat. Hak masyarakat untuk mengetahui segala kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan oleh badan publik. ( Budi Sampurno, IPJT )

Jumat, 05 April 2013

BADAN PUBLIK
Apakah yang dimaksud dengan Badan Publik ?. Untuk mengerti atau memahami tentang Badan publik, kita harus membuka buka halaman Undang Undang RI No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada Bab I, pasal 3, dimaklumkan bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan atau dari luar negeri.
Membaca permakluman tersebut, ternyata yang dimaksud dengan Badan Publik sangat luas, karena bagi setiap organisasi yang pendanaan operasionalnya mempergunakan uang dari rakyat ataupun sumbangan dari luar negeri, dan tentunya memiliki kewajiban kewajiban yang harus dipenuhi sesuai Undang Undang dan Peraturan yang berlaku. Dan Badan Publik ini tidak hanya yang domisilinya di kota kota, tetapi sampai yang berada di pelosok pelosok juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang Undang dan Peraturan yang berlaku di Republik ini.

Apa kewajiban Badan Publik ?. Permakluman pada pasal 7, yaitu:
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Badan Publik wajib menyediakan Informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
Untuk melaksanakan kewajibannya, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi Publik
Pertimbangannya antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan atau pertahanan dan keamanan negara
Dalam melaksanakan semua kewajibannya agar  Informasi Publik mudah diakses publik, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana atau media elektronik dan non elektronik.

Lalu pertanyaannya, apakah Badan Publik kita sudah melaksanakan kewajibannya?. Mungkin ada yang sudah dan mungkin juga ada yang belum. ( Budi Sampurno, IPJT )

Rabu, 13 Maret 2013

LARANGAN DAN PIDANA TERKAIT DENGAN BENDERA NEGARA

Setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia tentunya wajib memelihara, menjaga dan menggunakan Bendera Negara untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan undang undang serta peraturan yang berlaku. Dan terhadap Bendera Negara, setiap orang  di larang untuk :
1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam
4. mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
5. memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Mungkin belum banyak warga negara Indonesia yang mengetahui larangan larangan tersebut, oleh karenanya kita harus hati hati ketika mempergunakan Bendera Negara. Dan alangkah baiknya kita yang sudah mengerti larangan dimaksud, segera memberi contoh dan mengingatkan kepada siapapun yang sengaja atau tidak sengaja melakukan tindakan larangan tersebut. Larangan dimaksud dimaklumkan pada pasal 24, Undang Undang RI No.24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Lalu bagaimana kalau ada warga negara Indonesia yang melanggar larangan larangan tersebut. Pada Undang Undang dimaksud, Bab VII, pasal 66, memaklumkan, bahwa Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak Ro.500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ). Sementara itu pada pasal 67 memaklumkan, bahwa setiap orang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 ( seratus juta rupiah ), bila :
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
c. mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau  benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

Mudah mudahan bagi mereka yang membaca dan mengerti maksud Undang Undang yang mengatur Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia mau menjalankan dan menyampaikan kepada mereka yang belum paham atau mengerti. Sehingga setiap orang dapat menempatkan Bendera Negara kita, Merah Putih sebagaimana mestinya. ( Budi Sampurno, IPJT )

Selasa, 12 Maret 2013

TATA CARA PENGGUNAAN BENDERA NEGARA
Sebagai warga negara, tentunya kita pernah mempergunakan Bendera Negara Merah Putih, sesuai dengan keperluan. Seperti upacara ketika di sekolah, upacara di kantor, merayakan hari besar nasional dan sebagainya. Tetapi tahukah saudara mengenai tata cara penggunaannya?. Untuk mengehaui hal dimaksud, marilah kita simak Undang Undang RI NO. 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa,Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Kita simak Bagian Ketiga, pasal 13, dimaklumkan, bahwa Bendera Negara dikibarkan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. Sedangkan Bendera Negara yang dipasang pada tali dikaitkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. Namun apabila kita akan memasang pada dinding, harus dipasang membujur merata . Sesuai dengan ayat 1,2 dan 3.
Ketika upacara berlangsung dan waktu Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan, harus dilakukan secara perlahan lahan, dengan khidmat, dan tidak diperkenankan menyentuh tanah. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, harus dinaikkan dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar dan baru diturunkan tepat setengah tang. Dan apabila dikibarkan setengah tiang, ketika akan diturunkan, harus dinaikkan terlebih dahulu sampai ujung tiang, dihentikan sebentar, barulah diturunkan secara perlahan lahan. Demikian dimaklumkan pada pasal 14, ayat 1,2 dan 3.
Bagaimana sikap kita ketika melihat penaikkan atau penurunan Bendera Negara ?. Pasal 15 memaklumkan, semua orang yang hadir wajib menberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikkan atau penurunan selesai dilaksanakan. Penaikkan atau penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Bendera Negara dikibarkan harus ditempatkan di halaman depan, di tengah tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan dan taman makam pahlawan. Dan apabila dipergunakan dalam pertemuan atau rapat, apabila dipasang di dinding, Bendera Negara di ditempatkan pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat. Dan bila di pasang pada tiang, harus ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau di pasang berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara harus sama. Lalu bagaimana penempatannya?. Pada pasal 17 ayat 2, dimaklumkan bahwa apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan. Tetapi apabila terdapat sejumlah bendera negara lain,semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan, bila jumlah bendera ganjil, Bendera Negara ditengah dan apabila jumlah bendera genap, maka Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan. Namun apabila dalam acara internasional  yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara dan kepala pemerintahan, pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.
Kita pernah melihat di media tentang penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan di tiang dibelakang meja pimpinan, maka Bendera Negara ditempatkan disebelah kanan dan bendera negara lain di sebelah kiri. Sedangkan di meja pimpinan dapat ditempatkan bendera meja dengan sistem bersilang atau paralel. Namun bila di pasang secara bersilang, Bendera Negara harus ditempatkan disebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain. Ketika utusan kita melakukan pertemuan pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia. Demikian diatur pada pasal 17, 18, 19 dan 20.
Mungkin saudara pernah mendapat tugas menempatkan Bendera Negara di pasang bersama dengan panji organisasi. Saudara harus melakukan tindakan sebagai berikut :
apabila hanya ada satu panji organisasi, maka Bendera Negara harus di pasang sebelah kanan. Tetapi bila terdapat dua atau lebih panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah. Kalau dibawa dengan tiang dalam pawai atau defile bersama panji organisasi, Bendera Negara dibawa di depan rombongan. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi. Dan untuk keperluan tersebut diatas, Bendera Negara di buat dengan ukuran yang lebih besar dan dipasang lebih tinggi dari pada bendera atau panji organisasi
Kita juga pernah mempergunakan Bendera Negara sebagai lencana yang dipasang pada pakaian, ketentuannya sesuai  pasal 23, wajib dipasang pada dada disebelah kiri. ( Budi Sampurno, IPJT )